PTUN Tolak Gugatan Pernyataan Fadli Zon, Polemik Mei 1998 Kembali Mengemuka

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, menolak gugatan Koalisi...

PTUN Tolak Gugatan Pernyataan Fadli Zon, Polemik Mei 1998 Kembali Mengemuka

Hukum
21 Apr 2026
202 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

PTUN Tolak Gugatan Pernyataan Fadli Zon, Polemik Mei 1998 Kembali Mengemuka

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya yang meragukan bukti pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998. Putusan yang disampaikan melalui sidang elektronik itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan kewenangan absolut pengadilan. Gugatan ini diajukan sejak Oktober 2025 sebagai respons atas pernyataan pejabat publik yang dinilai menyangkal temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp233.000 kepada para penggugat.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sementara proses hukum yang berlangsung sekitar enam bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensi absolut PTUN. Artinya, substansi perkara tidak diperiksa lebih jauh, melainkan dihentikan pada aspek kewenangan mengadili.

Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan aktivis perempuan. Mereka menilai pernyataan Fadli Zon sebagai pejabat publik telah melampaui kewenangannya dan berpotensi menyesatkan publik terkait sejarah kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Koalisi ini juga menuntut pencabutan pernyataan serta permintaan maaf terbuka.

Dalam perspektif para penggugat, pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan resmi, seperti laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan penyelidikan Komnas HAM, yang sejak lama mendokumentasikan adanya kekerasan seksual dalam kerusuhan tersebut. Selain itu, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukum yang dilanggar.

Salah satu penggugat, Marzuki Darusman, yang juga pernah memimpin TGPF 1998, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai keputusan PTUN berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “PTUN ini dalam posisi yang sangat esensial.. tetapi gugatan ditolak, ini juga merupakan pintu runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh, Marzuki menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut etika publik dan tanggung jawab negara terhadap kebenaran sejarah. Ia menyebut bahwa menerima gugatan setidaknya akan menjadi “kepatutan minimal” dalam menilai perilaku pejabat publik.

Dari sudut pandang hukum administrasi, penerimaan eksepsi tergugat menunjukkan bahwa pengadilan berpegang pada batas formal kewenangannya. Dalam praktiknya, PTUN memang hanya berwenang mengadili sengketa yang memenuhi kriteria sebagai keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan tertentu. Dengan demikian, putusan ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga kepastian hukum prosedural, meski mengundang kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Sejumlah organisasi internasional seperti Amnesty International sebelumnya juga menyoroti pernyataan Fadli Zon. Mereka menilai narasi penyangkalan terhadap kekerasan seksual Mei 1998 berpotensi menghambat proses keadilan, bahkan bisa ditafsirkan sebagai bentuk obstruction of justice karena memengaruhi persepsi publik terhadap kasus yang belum tuntas secara hukum.

Selama persidangan, pihak penggugat mengajukan sekitar 95 bukti, menghadirkan ahli dari berbagai disiplin, serta saksi korban dan keluarga korban. Salah satu kesaksian yang paling menyentuh datang dari Wiwin Suryadinata, ibu dari korban Ita Martadinata. “Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga… saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh,” ucapnya dalam persidangan sebelumnya.

Kesaksian ini memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berada di ranah hukum, tetapi juga menyangkut trauma kolektif yang belum sepenuhnya pulih.

Pasca putusan, koalisi penggugat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, sembari menyiapkan respons publik melalui konferensi pers. Di luar ruang sidang, perdebatan mengenai kebenaran sejarah, kewenangan pejabat publik, dan batas kebebasan berpendapat masih terus berlangsung.

Perkara ini membuka kembali pertanyaan lama yang belum selesai akan sejauh mana negara bersedia berdiri di sisi korban, dan sejauh mana hukum mampu menjembatani antara prosedur formal dan keadilan substantif. Putusan boleh selesai di meja hakim, tetapi ingatan kolektif tentang Mei 1998 tetap hidup, mengendap dalam kesaksian, dipertanyakan dalam ruang publik, dan menunggu keberanian untuk diakui sepenuhnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll