Pemerintah memastikan akan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dan dosen mulai tahun 2026. Ke depan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan sebagai satu-satunya jalur rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem kepegawaian pendidikan nasional. Pemerintah menilai jalur CPNS memberikan kepastian status kerja, jenjang karier, dan keberlanjutan pengembangan sumber daya manusia yang lebih terstruktur dibandingkan skema kontrak PPPK.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Sri Suning Kusumawardani, menyatakan bahwa pemerintah telah mulai menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan. Penyusunan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dosen ASN melalui jalur CPNS mulai 2026.
“Kami diminta menyiapkan perencanaan kebutuhan dosen PNS secara jangka menengah. Ini menjadi bagian dari penataan sistem ASN pendidikan agar lebih berkelanjutan,” ujar Sri Suning dalam keterangan resminya.
Selama beberapa tahun terakhir, PPPK menjadi solusi percepatan pemenuhan kebutuhan guru dan dosen, terutama dari jalur honorer. Namun, status kontrak yang melekat pada PPPK dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait kepastian kerja jangka panjang dan pengembangan karier.
Dengan menjadikan CPNS sebagai jalur tunggal, pemerintah berharap sistem rekrutmen ASN pendidikan menjadi lebih seragam, terstandarisasi, dan berbasis merit. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan ketenangan kerja bagi tenaga pendidik yang berstatus ASN.
Penghapusan PPPK berarti seluruh calon guru dan dosen ASN harus mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Persiapan yang sebelumnya difokuskan pada skema PPPK kini perlu dialihkan sepenuhnya ke sistem seleksi CPNS.
Bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, peluang menjadi PNS terbuka lebih jelas. Namun di sisi lain, persaingan dipastikan semakin ketat karena seluruh pelamar akan masuk dalam satu jalur seleksi nasional.
Kebijakan ini menuai beragam respons. Sebagian kalangan menyambut positif karena dianggap memberikan kepastian status ASN. Namun, ada pula kekhawatiran terkait masa transisi, khususnya bagi guru dan dosen PPPK yang telah lama mengabdi.
Pemerintah menyatakan akan menyiapkan mekanisme transisi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyesuaian kebutuhan formasi dan pengelolaan SDM pendidikan agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Penghapusan PPPK guru dan dosen serta penetapan CPNS sebagai jalur tunggal ASN pendidikan bukan sekadar perubahan administratif. Kebijakan ini diharapkan dapat mencerminkan upaya negara menata ulang fondasi profesi pendidik agar lebih stabil, profesional, dan berorientasi jangka panjang.
Di tengah tantangan kekurangan tenaga pendidik dan tuntutan kualitas pendidikan nasional, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh transparansi seleksi, keadilan sistem, serta keberpihakan pada mutu pendidikan. Pada ujungnya yang dipertaruhkan bukan hanya status kepegawaian, tetapi juga masa depan pendidikan Indonesia. (Red)