Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, bersamaan dengan pengalihan sebagian Dana Desa untuk program nasional, telah mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan desa untuk membiayai kebutuhan lokal. Di tengah tekanan ini, pemerintah pusat mempertahankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah strategis efisiensi serta sinkronisasi pembangunan nasional. Akibatnya, perdebatan mengenai masa depan otonomi daerah kembali mengemuka di ruang publik, menyusul krisis fiskal lokal di mana sejumlah daerah mulai menghadapi tekanan berat untuk sekadar membayar pegawai, mempertahankan standar pelayanan publik, hingga melanjutkan program pembangunan infrastruktur esensial.
Angka-angka dalam APBN menunjukkan perubahan yang tidak kecil. ?Dalam rancangan awal APBN 2026, pemerintah mengusulkan TKD sekitar Rp650 triliun, jauh di bawah alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun. Setelah melalui pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), angka tersebut disesuaikan dan meningkat menjadi sekitar Rp693 triliun. Meskipun mengalami penyesuaian ke atas, penurunan drastis dibandingkan pagu tahun anggaran 2025 tetap meninggalkan ketimpangan yang masif. Pemerintah menjelaskan pergeseran fiskal itu sebagai konsekuensi logis dari kebijakan memperbesar porsi belanja kementerian dan lembaga demi menyokong program-program prioritas nasional yang langsung menyasar masyarakat di berbagai daerah.
Dinamika ini bukan sekadar cerita tentang angka-angka anggaran yang dipotong atau digeser. Ini adalah perubahan fundamental mengenai siapa yang memegang kendali atas penentuan arah penggunaan uang negara. Selama era desentralisasi yang lahir dari rahim Reformasi 1998, sebagian besar urusan pemerintahan memang sengaja diletakkan lebih dekat kepada masyarakat. Pemerintah daerah diberi mandat otonom untuk menangani berbagai pelayanan dasar dan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik geografis dan sosiologis wilayahnya masing-masing. Karena kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antardaerah sangat bervariasi, ada yang berkecukupan dari sektor industri atau tambang, tetapi banyak pula yang sangat tertinggal, maka transfer fiskal dari pusat dirancang sebagai instrumen redistribusi. Tujuannya jelas untuk mengurangi kesenjangan fiskal vertikal maupun horizontal, serta menjaga agar kualitas pelayanan publik tidak terlalu bergantung pada kaya atau miskinnya kapasitas ekonomi sebuah daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahkan menempatkan pengelolaan TKD sebagai fondasi penting untuk mengurangi ketimpangan fiskal tersebut. UU ini tentu tidak menutup mata atau menyatakan bahwa setiap rupiah dana transfer adalah harga mati yang haram disesuaikan oleh pusat. Sebaliknya, kebijakan TKD memang ditetapkan secara dinamis melalui mekanisme kerangka APBN tahunan. Namun, ruh dan tujuan akhir dari instrumen tersebut tetap melekat pada kemandirian dan kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan mandiri serta pelayanan publik yang prima.
Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih rumit daripada sekadar dikotomi bahwa pemerintah pusat mengambil hak keuangan daerah. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentu mempunyai argumen filosofis dan pragmatis yang kuat dalam mengambil kebijakan ini. Ia berulang kali menegaskan bahwa alokasi anggaran negara harus diarahkan secara ketat kepada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat bawah.
Dalam sebuah diskusi nasional pada Maret 2026, Prabowo menegaskan orientasi kerakyatan tersebut dengan kalimat yang lugas: "Daripada uang-uang dikorupsi, lebih baik rakyat saya bisa makan." Pernyataan itu dikaitkan langsung dengan komitmen negara dalam memberantas angka stunting, memperbaiki kualitas gizi anak, dan menjamin ketahanan pangan keluarga miskin.
Pemerintah juga berpendapat bahwa perencanaan antara APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau saling jalan pintas. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026, pemerintah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa keterkaitan antara alokasi TKD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sama sekali tidak dimaksudkan untuk membunuh ruang otonomi daerah.
"Pengaturan bahwa kebijakan TKD mengacu pada RPJMN dan selaras dengan RKP tidak dimaksudkan untuk mengurangi ruang otonomi Pemerintah Daerah," ujar Nufransa di hadapan majelis hakim konstitusi. Menurut pemerintah, sinkronisasi makro-fiskal ini sangat mendesak agar kebijakan antara pusat dan daerah tidak menghasilkan duplikasi anggaran yang mubazir, inefisiensi birokrasi, atau program-program pembangunan yang justru saling bertabrakan di lapangan.
Argumen rasionalisasi tersebut tentu tidak bisa begitu saja diabaikan oleh publik maupun para pengamat kebijakan publik. Desentralisasi yang kebablasan di masa lalu melahirkan raja-raja kecil di daerah dan inefisiensi belanja yang luar biasa. Desentralisasi bukan berarti setiap pemerintah daerah diberi kebebasan mutlak untuk membelanjakan uang rakyat tanpa memperhatikan standar kualitas nasional. Negara secara konstitusional tetap membutuhkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), pemerataan infrastruktur strategis lintas wilayah, disiplin fiskal yang ketat, dan koordinasi nasional yang kokoh. Terlebih lagi, daerah-daerah yang selama ini mengalami tingkat ketergantungan ekstrem terhadap dana transfer pusat juga menyimpan persoalan struktural yang tidak boleh terus-menerus dibiarkan tanpa reformasi.
Data riil di lapangan membuktikan betapa rentannya struktur keuangan sub-nasional kita. Di Provinsi Sumatera Barat, misalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi urat nadi dan komponen terbesar dari struktur TKD yang diandalkan untuk menopang belanja rutin pegawai, pembangunan infrastruktur dasar, hingga layanan pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, di Jawa Barat, realisasi TKD dan Dana Desa hingga April 2026 baru mencapai Rp24,34 triliun atau sekitar 39,81 persen dari total pagu, yang secara tahunan justru masih mengalami kontraksi tajam sebesar 9,67 persen.
Masalah struktural yang sebenarnya meledak ke permukaan adalah ketika kebijakan efisiensi fiskal ini dipaksakan di tengah kondisi di mana sebagian besar daerah di Indonesia belum memiliki kapasitas fiskal mandiri yang cukup untuk berdiri di atas kaki sendiri. Dampak dari penyempitan ruang fiskal ini akhirnya memunculkan krisis di tingkat operasional pemerintahan daerah.
Pada Juni 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara terbuka mengungkapkan bahwa ada 39 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan likuiditas akut untuk sekadar membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu akar persoalan utamanya adalah struktur APBD di wilayah-wilayah tersebut telah terbebani oleh porsi belanja pegawai yang melampaui ambang batas aman, yakni di atas 50 persen dari total anggaran. Menteri Dalam Negeri bahkan sempat membuka opsi kemungkinan adanya tambahan alokasi khusus TKD darurat guna menyelamatkan daerah-daerah yang 'tercekik' tersebut.
Pernyataan ini sangat menarik karena menelanjangi sebuah paradoks struktural dalam arsitektur ketatanegaraan kita. Di satu sisi, pemerintah pusat dengan sadar sedang mengurangi ruang bernapas fiskal daerah melalui pemotongan transfer. Namun di sisi lain, ketika daerah secara nyata mulai kolaps dan tidak mampu membiayai kewajiban dasarnya kepada aparatur negara, pemerintah pusat terpaksa harus turun tangan kembali untuk menambal kekurangan tersebut.
Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan mendasarnya bukanlah semata-mata soal daerah yang boros atau pusat yang terlalu otoriter. Ada persoalan desain arsitektur hubungan keuangan yang cacat sejak awal di mana kewenangan administratif pemerintahan telah didesentralisasikan secara masif pasca-Reformasi, tetapi kapasitas pendapatan riilnya belum pernah benar-benar mengikuti beban kewenangan tersebut (unfunded mandates).
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai bahwa gelombang pemangkasan TKD ini membawa risiko nyata bagi pelemahan substansial otonomi daerah. Ia mengingatkan bahwa ratusan kabupaten dan kota di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer pusat, dan mustahil bagi mereka untuk menutup defisit tersebut dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu singkat.
"Semakin dekat pemerintahan ke bawah, semakin mudah dia melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat," ujar Djohermansyah secara kritis, sembari meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi secara jujur dampak pemotongan anggaran tahun 2025 dan 2026 sebelum melangkah pada kebijakan pemotongan yang lebih radikal.
Kritik tajam serupa juga datang dari lembaga pengamat otonomi daerah seperti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman, berpendapat bahwa program-program mercusuar pemerintah pusat seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat seharusnya tidak boleh dibebankan dengan cara mereduksi ruang fiskal mandiri yang ada di daerah.
"Tentu tidak salah pemerintah pusat memiliki program prioritas seperti MBG, Koperasi Merah Putih, ataupun Sekolah Rakyat. Namun belanja tersebut seharusnya berada di dalam anggaran kementerian dan lembaga sebagai porsi kewenangan absolut pemerintah pusat," tegas Arman.
Argumen kritis tersebut menuntun kita pada esensi pertanyaan yang lebih subtil dan krusial. Apakah pusat hari ini sekadar melakukan penyesuaian efisiensi transfer, atau secara perlahan mulai mengambil alih diskresi dan menentukan apa yang harus dikerjakan oleh daerah? Pertanyaan mengenai hilangnya diskresi lokal tersebut semakin terasa nyata ketika kita menengok dinamika yang terjadi di tingkat desa.
Pada tahun anggaran 2026, pagu Dana Desa secara nasional ditetapkan sebesar kurang lebih Rp60,57 triliun. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah pusat mengarahkan alokasi yang sangat masif, yakni sebesar 58,03 persen atau setara dengan Rp34,57 triliun, khusus untuk mendanai dan mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dari sudut pandang makro-ekonomi, pemerintah tentu memiliki rasionalisasi pembangunan yang terukur di balik kebijakan tersebut. Kehadiran koperasi di tingkat desa dirancang sebagai instrumen konsolidasi ekonomi kerakyatan, memperpendek jalur distribusi logistik barang, membuka akses permodalan inklusif, serta membangun ekosistem ekonomi pedesaan yang lebih terorganisasi dan modern. Kendati demikian, kebijakan top-down semacam ini memicu perdebatan serius tentang apa yang disebut sebagai demokrasi anggaran.
Pada mulanya, kehadiran Dana Desa didesain untuk memberikan hak otonomi kepada masyarakat desa guna menentukan sendiri prioritas pembangunannya berdasarkan musyawarah yang berpijak pada kebutuhan riil lokal. Ketika lebih dari separuh pagu anggaran tahunannya dikunci dan diarahkan secara seragam untuk satu program nasional tertentu, ruang gerak desa untuk merumuskan skala prioritasnya sendiri tentu menjadi menyempit secara drastis.
Bukan berarti pembangunan koperasi desa adalah sebuah gagasan yang buruk. Masalah krusialnya terletak pada filosofi otonomi tentang siapa yang paling tahu persis apa yang sedang dibutuhkan oleh sebuah desa? Apakah birokrat di kementerian pusat, ataukah warga desa yang setiap hari hidup menggantungkan nasib di tanah tersebut?
Sebuah desa agraris di pedalaman yang sedang mengalami krisis irigasi tentu memiliki prioritas yang jauh berbeda dengan desa nelayan yang membutuhkan infrastruktur cold storage memadai. Desa di daerah terpencil yang jalan penghubung antardesanya hancur tentu menganggap perbaikan infrastruktur jalan sebagai urat nadi kehidupan, bukan yang lain. Ketika desain anggaran dibuat seragam, kaku, dan dipatok dari ibu kota, keragaman dan kekhasan kebutuhan lokal itu terancam tersisih oleh satu resep pembangunan seragam yang dipaksakan.
Gejala inilah yang oleh para ekonom dan pengamat sosiologi politik mulai diidentifikasikan sebagai gejala resentralisasi fiskal, yakni sebuah fenomena di mana kekuasaan atas aliran uang kembali ditarik ke pusat, sementara ruang bagi pemerintah daerah dan desa untuk menentukan nasibnya sendiri semakin menyusut.
Kajian-kajian akademik mutakhir yang dipublikasikan sepanjang tahun 2026 bahkan mulai mempopulerkan istilah hybrid fiscal centralization untuk melukiskan paradoks struktural ini. Istilah tersebut menggambarkan situasi di mana kewenangan administratif pelayanan publik secara formal telah didesentralisasikan kepada daerah, tetapi kapasitas finansial dan sumber pendanaannya tetap dikendalikan dan digantungkan secara mutlak pada pusat. Penelitian serupa terkait pembangunan wilayah perbatasan juga menemukan bahwa tingkat ketergantungan fiskal yang tinggi kepada pusat membuat program-program otonomi daerah menjadi sangat rapuh terhadap pergantian rezim, perubahan prioritas nasional, serta siklus politik di kementerian.
Apakah Ini Pelanggaran Konstitusi dan Undang-Undang?
Dalam diskursus hukum tata negara, narasi mengenai pemotongan TKD sebagai pelanggaran undang-undang tentu harus ditempatkan secara proporsional dan hati-hati.
Secara yuridis formal, tidak tepat jika kita langsung menyimpulkan bahwa setiap pemangkasan besaran TKD otomatis merupakan bentuk pelanggaran undang-undang atau tindakan inkonstitusional. UU HKPD sendiri secara eksplisit memberikan ruang diskresi kepada pemerintah pusat dan DPR untuk merancang kebijakan fiskal dan besaran TKD secara dinamis melalui mekanisme pembahasan APBN setiap tahunnya. Pemerintah bahkan menggunakan ketentuan normatif tersebut sebagai perisai hukum untuk menjelaskan bahwa sinkronisasi fiskal nasional adalah bagian yang sah dari desain besar negara kesatuan.
Namun perdebatan hukum dan konstitusionalnya tidak berhenti di meja legislasi. Sepanjang 2026, sejumlah lembaga pemerhati kebijakan publik seperti KPPOD bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal krusial dalam UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mempersoalkan desain normatif pengaturan transfer fiskal yang dinilai terlalu longgar memberikan kewenangan bagi eksekutif untuk mereduksi hak-hak finansial daerah, yang pada gilirannya berpotensi melumpuhkan makna otonomi daerah yang dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah di sisi lain tetap berdiri pada argumentasi bahwa seluruh mekanisme yang ditempuh masih berada dalam koridor konstitusional demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, inti perdebatan hukum dan politik hari ini sebenarnya bukan lagi soal apakah pemerintah pusat boleh atau tidak boleh memangkas anggaran. Pertanyaan esensial seberapa jauh pemerintah pusat dapat mereduksi ruang fiskal daerah tanpa mengosongkan substansi dan makna otonomi itu sendiri yang telah diamanatkan oleh konstitusi
Perdebatan sentralisasi versus desentralisasi terasa semakin menarik apabila ditarik dalam bentang sejarah perjalanan bangsa, bahkan jika kita menengok kembali garis historis keluarga Presiden Prabowo Subianto. Ayahandanya, almarhum Profesor Sumitro Djojohadikusumo, seorang begawan ekonomi Indonesia yang sangat terkemuka pernah berada di dalam pusaran pergolakan politik nasional yang dramatis, termasuk keterlibatannya dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada akhir dekade 1950-an. Gerakan tersebut tentu tidak lahir dari satu faktor tunggal, namun salah satu akar ketegangan utamanya adalah ketidakadilan hubungan finansial antara pemerintah pusat di Jakarta dan daerah-daerah luar Jawa, serta tuntutan keras terhadap otonomi fiskal dan pembagian hasil sumber daya alam yang lebih berkeadilan.
Tentu saja, menyamakan secara mentah-mentah konstelasi politik dan ekonomi Indonesia pada era 1950-an dengan kebijakan fiskal modern di bawah pemerintahan Prabowo hari ini adalah sebuah bentuk penyederhanaan sejarah yang keliru. Indonesia hari ini bukanlah Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin yang sentralistik dan tertutup. Hari ini kita memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi, lembaga-lembaga independen, sistem pemilihan kepala daerah langsung, dan ekosistem transparansi APBN yang terbuka luas untuk diawasi oleh publik dan media massa sebagai instrumen demokrasi yang tidak pernah tersedia dalam bentuk yang setara pada masa lalu.
Namun sejarah, bagaimanapun juga, selalu menyimpan semacam cermin reflektif bagi kita yang mau belajar. Ketimpangan hubungan pusat dan daerah terbukti saat itu menjadi salah satu sumber disintegrasi dan ketegangan politik paling mematikan dalam sejarah republik. Kemudian pasca-Reformasi 1998, bangsa Indonesia dengan sadar memilih jalan desentralisasi sebagai penawar mujarab untuk menghindari konsentrasi kekuasaan yang terlampau besar di tangan kekuasaan pusat.
Oleh karena itu, ketika hari ini pemerintah pusat kembali berupaya memperbesar cengkeraman kendalinya atas arus uang dan diskresi prioritas pembangunan, sikap kritis dan kewaspadaan publik bukanlah sebuah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari penjagaan terhadap arah demokratisasi.
Kendati demikian, dalam menyikapi tarik-menarik kepentingan ini, ada satu hal jujur yang harus diakui bersama bahwa pemerintah daerah selama ini tidak selalu tampil sebagai pihak korban yang suci dan tanpa noda. Selama lebih dari dua dekade era otonomi berjalan, fakta menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah yang terjebak dalam tata kelola keuangan yang buruk. Penyakit akut seperti struktur belanja pegawai yang membengkak secara tidak proporsional, tingginya ketergantungan fiskal pada dana transfer pusat tanpa kreativitas menggali potensi lokal, lemahnya kualitas perencanaan program, maraknya proyek mercusuar yang tidak produktif, hingga lingkaran hitam praktik korupsi birokrasi lokal, adalah masalah nyata yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Jika dana publik dalam jumlah besar dikembalikan begitu saja ke daerah tanpa adanya perbaikan sistemik pada tata kelola integritasnya, maka otonomi daerah hanya akan melanggengkan inefisiensi di tingkat lokal. Karena itu, kritik tajam terhadap kebijakan fiskal saat ini tidak boleh dibaca secara simplistis sebagai tuntutan agar daerah diberi kucuran uang tanpa syarat akuntabilitas.
Yang paling mendesak untuk dibangun hari ini adalah format desentralisasi yang bertanggung jawab sebagai sistem di mana pemerintah pusat menjamin kecukupan transfer untuk membiayai layanan dasar publik, menggunakan formula alokasi yang transparan, menegakkan pengawasan berbasis kinerja, memberikan insentif bagi daerah yang berprestasi, sekaligus memberikan ruang keleluasaan yang cukup bagi daerah untuk merumuskan prioritas pembangunannya sendiri.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga mempunyai kewajiban moral dan administratif yang teliti untuk membedakan mana mata anggaran daerah yang benar-benar merupakan pemborosan seremonial, dan mana yang sesungguhnya merupakan urat nadi kehidupan pelayanan publik dasar.
Memangkas pos perjalanan dinas birokrasi yang mubazir tentu memiliki esensi yang sangat berbeda dengan memangkas anggaran pemeliharaan jalan tani di daerah terpencil. Menghapus rapat-rapat hotel yang tidak produktif tentu tidak setara dampaknya dengan mengurangi biaya operasional puskesmas pembantu di pelosok pulau. Menghentikan proyek-proyek pencitraan pejabat daerah tentu tidak sama nilainya dengan memotong anggaran sanitasi dan air bersih desa.
Kebijakan efisiensi fiskal yang digeneralisasi secara serampangan tanpa kemampuan memilah secara tajam hanya akan berubah menjadi pemotongan buta yang melukai rakyat. ?Dan pemotongan anggaran bukanlah sebuah reformasi.
Perdebatan panjang mengenai TKD dan keuangan negara bukanlah persoalan teknis tentang siapa institusi yang memegang kendali atas lembaran uang. Perdebatan ini adalah tentang siapa yang memiliki hak otentik untuk menentukan masa depan sebuah ruang hidup. Pusat barangkali dapat dengan mudah melihat angka statistik tingkat kemiskinan sebuah kabupaten dari layar monitor berteknologi tinggi.
Para pejabat di kementerian pusat mungkin mampu membaca grafik angka PAD, DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), tren pertumbuhan ekonomi, hingga persentase belanja pegawai dengan tepat berdasarkan hitungan matematis. Namun, deretan angka-angka dingin tersebut tidak akan pernah sanggup merekam secara utuh realitas di lapangan. Dengan jelaskah mereka melihat jalan desa yang berlubang parah di musim hujan, jembatan gantung yang hampir putus dan membahayakan anak-anak sekolah, atau puskesmas terpencil yang kekurangan stok obat dan tenaga medis, atau pasar tradisional kecil di pesisir yang menjadi satu-satunya tumpuan hidup warga untuk menjual hasil bumi.
Pada dasarnya adanya desentralisasi sebab lahir dari kesadaran sejarah bahwa Republik Indonesia adalah negeri yang terlampau luas, majemuk, dan kompleks untuk diurus secara seragam hanya dari satu meja kerja di ibu kota negara. Oleh karena itu, apabila pemerintah pusat mengambil kendali finansial yang lebih besar sekaligus mematok prioritas program secara seragam, pertanyaan fundamentalnya bukan semata-mata apakah pembangunan nasional akan menjadi lebih efisien secara angka-angka makro. Pertanyaan yang lebih esensial apakah masyarakat di daerah masih memiliki kedaulatan ruang untuk menentukan apa yang paling penting bagi kehidupan mereka sendiri?
Ukuran sesungguhnya dari kualitas otonomi daerah diuji bukan pada seberapa besar kewenangan administratif yang tertulis di dalam batang tubuh undang-undang, melainkan pada seberapa besar hak diskresi keputusan yang masih tersisa di tangan mereka yang paling dekat dan paling peduli dengan penderitaan rakyat. Tentu saja Presiden Prabowo boleh jadi benar dalam pandangan dasarnya bahwa uang negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh dibiarkan bocor karena korupsi. Pemerintah pusat juga benar bahwa anggaran publik harus bekerja secara lebih produktif dan bahwa program-program strategis nasional mutlak memerlukan orkestrasi koordinasi yang terpusat.
Namun, bangsa ini harus senantiasa waspada terhadap jebakan berbahaya di balik logika populis "daripada dikorupsi di daerah, lebih baik ditarik ke pusat". Sebab, dalam sejarah tata kelola kekuasaan manapun, korupsi tidak pernah otomatis musnah hanya karena posisi fisik tumpukan uangnya berpindah meja dari kantor bupati ke gedung kementerian di ibu kota. Sebab yang akan berubah dan bergeser hanyalah aktor yang memegang kendali atas kekuasaan distribusi rentenya.
Karena itu, pekerjaan rumah terbesar bagi penyelenggara negara hari ini bukanlah memilih secara hitam-putih antara menguatkan pusat atau membiarkan daerah. Tugas sejarah yang sesungguhnya adalah membangun sebuah ekosistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, di mana uang publik bisa dibuat mustahil untuk dicuri, sangat transparan untuk diawasi oleh publik, dan benar-benar kembali sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika upaya ini gagal dirumuskan dengan bijak, maka apa yang kita sebut sebagai efisiensi fiskal lambat laun akan berubah dengan senyap menjadi sentralisasi fiskal. Dan sentralisasi fiskal, apabila dibiarkan berjalan tanpa partisipasi bermakna dari daerah, hanya akan menyisakan otonomi daerah sebagai nama di atas kertas dokumen kenegaraan saja.
Pusat akan tumbuh semakin kuat di menara gadingnya, sementara daerah-daerah semakin terbiasa menjadi peminta-minta di halaman belakang rumahnya sendiri. Padahal, cita-cita luhur kemerdekaan dan reformasi mengajarkan hal yang sebaliknya, bahwa membangun Indonesia yang berdaulat berarti membuat setiap daerah di bumi Nusantara dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote, bisa menjadi cukup kuat, mandiri, dan bermartabat untuk mengurus nasibnya sendiri, tanpa harus selalu menengadah menunggu belas kasihan dari pusat. (Red)