Identitas Agama dan Kekayaan Alam Bukan Jaminan Kesejahteraan Suatu Bangsa

Perdebatan mengenai hubungan agama dan negara sesungguhnya tidak pernah berhenti pada persoalan...

Identitas Agama dan Kekayaan Alam Bukan Jaminan Kesejahteraan Suatu Bangsa

09 Agu 2026
238 x Dilihat
Share :

Perdebatan mengenai hubungan agama dan negara sesungguhnya tidak pernah berhenti pada persoalan apakah agama perlu hadir dalam kehidupan politik atau sejauh mana negara boleh menggunakan simbol dan nilai-nilai keagamaan. Di dalam kajian politik, filsafat, dan pemikiran keislaman, persoalan tersebut jauh lebih kompleks karena menyentuh pertanyaan mengenai sumber legitimasi kekuasaan, batas-batas otoritas negara, posisi hukum agama dalam masyarakat, kebebasan warga negara, dan apa ukuran yang digunakan untuk menentukan apakah sebuah pemerintahan benar-benar menghasilkan kemaslahatan bagi rakyatnya.

Pertanyaan mengenai Iran dan Indonesia, misalnya, tidak cukup dijawab hanya dengan membandingkan sistem politik kedua negara atau melihat seberapa kuat pengaruh Islam dalam kehidupan kenegaraan. Perbandingan yang lebih dalam dan krusial adalah perlunya kita melihat sejumlah indikator sekaligus tentang bagaimana negara mengelola sumber daya alam, bagaimana kekayaan didistribusikan, bagaimana institusi politik bekerja, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana hak-hak warga dilindungi, serta sejauh mana kebijakan negara mampu mengubah kekayaan nasional menjadi kesejahteraan sosial.

Dalam kerangka tersebut, kekayaan sumber daya alam juga tidak dapat diperlakukan sebagai indikator tunggal keberhasilan suatu negara. Minyak, gas, mineral, hutan, dan sumber daya strategis lainnya pada dasarnya hanyalah modal awal. Nilai sosial-ekonomi dari sumber daya tersebut sangat bergantung pada kualitas institusi, kapasitas negara, teknologi, kebijakan fiskal, transparansi, distribusi pendapatan, perlindungan lingkungan, dan kemampuan pemerintah dalam memastikan agar manfaat kekayaan alam tidak terkonsentrasi hanya pada kelompok tertentu.

Karena itu, pernyataan bahwa suatu negara bisa lebih baik karena mampu mengelola sumber daya alamnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Pertanyaan yang relevan bukan semata-mata berapa banyak minyak atau gas yang dimiliki sebuah negara, melainkan berapa besar kekayaan tersebut berhasil dikonversikan menjadi pendidikan yang bermutu, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, infrastruktur, keamanan pangan, lingkungan yang berkelanjutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dari perspektif tersebut, Iran dan Indonesia merupakan dua kasus yang menarik untuk dibandingkan. Keduanya sama-sama memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi berkembang melalui pengalaman sejarah, desain institusi politik, struktur ekonomi, dan dinamika geopolitik yang berbeda. Iran, terutama sejak Revolusi 1979, membangun sistem Republik Islam yang memberikan posisi penting kepada otoritas keagamaan dalam struktur kekuasaan negara. Indonesia menempuh jalur yang berbeda dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, dalam masyarakat yang kehidupan keagamaannya sangat kuat, tetapi tidak menempatkan satu tafsir agama tertentu sebagai satu-satunya dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Adanya perbedaan institusional, membuat perbandingan Iran dan Indonesia tidak dapat dilakukan secara sederhana dengan pertanyaan, "negara mana yang lebih Islami?" Pertanyaan akademis yang lebih relevan barangkali ini: sistem seperti apa yang paling mampu menghasilkan keadilan, kesejahteraan, kebebasan, keamanan, dan martabat manusia?

Pertanyaan inilah yang kemudian menjadi penting ketika sebuah percakapan mengenai Iran, Vatikan, dan pengelolaan sumber daya alam berkembang menjadi perdebatan mengenai agama, syariat, dan negara. Sebuah tulisan menarik dari Ading Sutisna dari Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI), muncul sebagai tanggapan terhadap komentar Lucky M Hatta. 

Dalam salah satu komentarnya, sdr. Lucky M. Hatta pernah menulis, "Ading Sutisna kalo ngga alergi sama Vatican, kenapa harus alergi sama Iran? Setidaknya Iran memberi contoh yang baik pada pengelolaan SDA, sehingga rakyatnya bisa hidup lebih baik dari Indonesia kan?"

Jika dibaca secara akademis, komentar tersebut sebenarnya mengandung dua persoalan yang berbeda. Pertama, persoalan mengenai konsistensi sikap terhadap institusi keagamaan yang memiliki pengaruh politik. Kedua, persoalan mengenai hubungan antara pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat. Kedua persoalan itu tidak selalu mempunyai hubungan sebab-akibat secara langsung.

Sebuah negara dapat berhasil mengelola sumber daya alam, tetapi tetap menghadapi persoalan serius dalam distribusi kekayaan, kebebasan politik, atau perlindungan hak warga. Sebaliknya, negara yang tidak memiliki cadangan sumber daya alam sebesar negara lain, tetapi dapat membangun kesejahteraan melalui kualitas institusi, pendidikan, teknologi, perdagangan, inovasi, dan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Karena itu, menjadikan Iran sebagai pembanding bagi Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar perbandingan jumlah minyak, gas, atau tingkat kesejahteraan. Masih membutuhkan pembacaan terhadap keseluruhan ekosistem politik dan sosial yang memungkinkan kekayaan alam tersebut dikelola, siapa yang memiliki otoritas, bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana masyarakat melakukan kontrol, serta sejauh mana negara dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dari titik inilah tulisan Ading Sutisna dapat dibaca bukan semata-mata sebagai respons terhadap satu komentar di media sosial, tetapi sebagai bagian dari perdebatan yang jauh lebih tua mengenai posisi agama dalam kehidupan publik. Perdebatan tersebut menyentuh pertanyaan apakah agama terutama berfungsi sebagai sumber spiritualitas dan moralitas, sebagai sistem hukum, sebagai identitas politik, atau sekaligus sebagai dasar penyelenggaraan negara?

Pertanyaan itu tidak memiliki jawaban tunggal. Bahkan di dalam tradisi pemikiran Islam sendiri terdapat keragaman pandangan mengenai hubungan agama dan politik. Sebagian pemikir melihat Islam mempunyai konsepsi politik yang harus diwujudkan dalam institusi negara. Sebagian lainnya membedakan secara lebih tegas antara prinsip-prinsip moral Islam dan bentuk institusi politik yang bersifat historis. Ada pula pemikir yang berusaha mempertemukan nilai-nilai Islam dengan demokrasi, negara hukum, hak asasi manusia, dan konsep kewarganegaraan modern.

Karena itu, pembahasan mengenai Islam dan negara semestinya tidak berhenti pada dikotomi sederhana antara negara Islam dan negara sekuler. Yang lebih penting adalah menguji bagaimana gagasan keagamaan diterjemahkan ke dalam institusi, hukum, kebijakan publik, dan kehidupan warga negara.

Pada titik tersebut, persoalan syariat, ijtihad, maqashid al-syariah, dan politik menjadi relevan untuk dibicarakan. Sebab, apabila agama dipahami sebagai sumber nilai moral, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam kehidupan politik tanpa menghilangkan kemampuan manusia untuk menggunakan akal, ilmu pengetahuan, dan pengalaman historis dalam menghadapi persoalan-persoalan baru.

Di sinilah esai Ading Sutisna menjadi menarik untuk dibaca secara lebih kritis dan reflektif. Demikian perbandingan antara Iran dan Indonesia menjadi menarik sekaligus tidak sederhana.

Iran memang bukan negara miskin sumber daya. Bank Dunia mencatat Iran memiliki cadangan gas alam terbesar kedua di dunia dan cadangan minyak terbesar keempat. Namun pada saat yang sama, perekonomiannya sangat bergantung pada pendapatan minyak dan menghadapi tekanan besar akibat sanksi, konflik, kekurangan air dan energi, dan persoalan struktural lainnya. Bank Dunia memperkirakan ekonomi Iran berkontraksi sekitar 2,7 persen pada tahun fiskal 2025/2026.

Karena itu, kalimat bahwa Iran "memberi contoh yang baik pada pengelolaan SDA sehingga rakyatnya bisa hidup lebih baik" perlu diperiksa lebih hati-hati. Iran memang memiliki kemampuan besar dalam mengelola sumber daya strategisnya dan mempunyai industri energi yang penting. Tetapi kepemilikan sumber daya alam tidak otomatis identik dengan kesejahteraan masyarakat.

Data Bank Dunia menunjukkan kompleksitas tersebut. Pada 2024, inflasi Iran tercatat sekitar 32,5 persen, sementara data terbaru untuk 2025 menunjukkan inflasi sekitar 42,2 persen dan pertumbuhan ekonomi negatif sekitar 2,8 persen. Dalam laporan kemiskinan April 2025, Bank Dunia bahkan memperkirakan lebih dari sepertiga penduduk Iran masih hidup dalam kemiskinan menurut ukuran yang digunakan dalam kajian tersebut, dan memperkirakan tingkat kemiskinan dapat meningkat menjadi sekitar 20 persen pada 2025/2026 akibat tekanan ekonomi dan penurunan pendapatan per kapita.

Artinya, Iran bukan kisah sederhana tentang sebuah negara kaya minyak dan gas yang kemudian otomatis membuat seluruh rakyatnya sejahtera. Ada kekayaan alam, tetapi ada pula persoalan distribusi, inflasi, sanksi, investasi, tata kelola, stabilitas politik, dan kemampuan negara mengubah kekayaan alam menjadi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan sosial, dan kualitas hidup.

Indonesia pun tidak layak dibanggakan secara berlebihan. Tetapi gambaran mengenai Indonesia juga perlu ditempatkan secara proporsional. Badan Pusat Statistik mencatat angka kemiskinan Indonesia pada September 2025 sebesar 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang. Angka itu memang masih besar secara absolut, tetapi turun 0,22 poin persentasenya dibandingkan Maret 2025 dan 0,32 poin dibandingkan September 2024.

Bank Dunia juga mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sekitar 5,1 persen pada 2025 dengan PDB sekitar US$1,45 triliun. Namun, angka pertumbuhan tersebut tentu tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa seluruh rakyat Indonesia sudah sejahtera. Di balik pertumbuhan ekonomi tetap terdapat ketimpangan, kerentanan pekerja, kesenjangan antarwilayah, dan persoalan kualitas pelayanan publik. Maka persoalannya bukan memilih Iran atau Indonesia sebagai simbol kebenaran. Persoalannya adalah bagaimana kita mengukur keberhasilan sebuah negara secara lebih jernih.

Lalu Ading Sutisna menjawab dengan sebuah esai. Katanya betul, ketika berkomunikasi dengan orang seperti Lucky M. Hatta seting alergi sosial saya kambuh. Karena masih banyak orang, termasuk dari kalangan ulama dan politisi seperti Muhammad Ali Jinnah (kelahiran 1876), Ruhollah Musavi Khomeini (kelahiran 1900), Sayyid Abul A'la Maududi (kelahiran 1903), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (kelahiran 1909), Abu Bakar Ba'asyir (kelahiran: 1938), Abdul Qadir Baraja (kelahiran: 1944) yang masih menderita 3 (tiga) "penyakit metafisis".

Di sini ada satu hal yang menarik untuk diluruskan agar kritik tersebut tidak kehilangan ketepatan sejarah. Menempatkan Muhammad Ali Jinnah dalam satu barisan pemikiran yang sama dengan Khomeini, Maududi, an-Nabhani, Ba'asyir, dan Abdul Qadir Baraja membutuhkan kehati-hatian. Jinnah mempunyai sejarah pemikiran politik yang kompleks dan tidak identik dengan konsep negara teokratis ala Republik Islam Iran. Dalam pidatonya di Majelis Konstituante Pakistan pada 11 Agustus 1947, misalnya, Jinnah menekankan bahwa warga negara bebas menjalankan agama masing-masing dan bahwa agama, kasta, atau keyakinan tidak semestinya menentukan urusan kenegaraan. Karena itu, memasukkan Jinnah sebagai contoh langsung dari "penyamaan Islam dengan negara" justru berpotensi menyederhanakan sejarah.

Perbedaan itu penting. Sebab, kritik terhadap hubungan agama dan negara seharusnya tidak dibangun dengan mengumpulkan nama-nama besar ke dalam satu kategori hanya karena mereka sama-sama berbicara tentang Islam dan politik. Sejarah pemikiran Islam justru memperlihatkan adanya spektrum yang sangat luas dari gagasan negara Islam, demokrasi Islam, nasionalisme Muslim, masyarakat madani, negara sekuler, hingga model yang menempatkan agama sebagai sumber etika publik tanpa menjadikannya sebagai ideologi negara.

Tetapi menarik ketika Ading Sutisna memberi istilah "penyakit metafisis" terkait 3 (tiga) masalah utama sehubungan orang menghubungkan antara agama dan negara. Tiga penyakit tersebut adalah: Pertama, pengkultusan syariat (islam) sebagai sesuatu yang suci; Kedua, lenyapnya semangat ijtihad; bahkan para ulama penderita penyakit tersebut berusaha "memadamkan api" ijtihad di kalangan muslim; Ketiga, penyamaan Islam dengan negara.

Ketiga kritik tersebut sebenarnya membuka perdebatan lama yang tetap relevan diperbincangkan. Apakah syariat harus dipahami terutama sebagai kumpulan aturan hukum yang siap diterapkan secara literal, atau sebagai jalan moral dan tujuan etis yang membutuhkan proses penalaran manusia untuk diterapkan sesuai ruang dan waktu?

Dalam tradisi Islam sendiri, hukum tidak pernah sepenuhnya terlepas dari proses interpretasi manusia. Fiqh, misalnya, merupakan hasil kerja intelektual para ulama dalam memahami sumber-sumber agama. Karena itu, fiqh tidak identik secara sederhana dengan wahyu itu sendiri. Di sinilah perbedaan antara sesuatu yang dianggap berasal dari Tuhan dan pemahaman manusia terhadap sesuatu yang berasal dari Tuhan menjadi sangat penting.

Perbedaan tersebut juga menjelaskan mengapa ijtihad mempunyai posisi penting. Dunia berubah, sementara persoalan manusia terus berkembang. Teknologi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, rekayasa genetika, ekonomi global, hak-hak warga negara, tata kelola pemerintahan, keuangan modern, hingga persoalan lingkungan hidup menghadirkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak seluruhnya dapat dijawab dengan sekadar mengulang formulasi hukum masa lalu.

Padahal, inti agama, termasuk agama Islam adalah spiritualitas. Dari spiritualitas lahir moralitas, dan rahmat (cinta kasih) bagi alam semesta. Gagasan ini juga dapat membawa kita pada pertanyaan untuk apa agama hadir dalam kehidupan manusia?

Jika agama hanya berhenti pada simbol, identitas, pakaian, label politik, atau perebutan otoritas, maka agama dapat kehilangan daya transformasinya. Tetapi jika agama melahirkan kejujuran, keadilan, kasih sayang, tanggung jawab, keberanian membela yang lemah, dan kesediaan menjaga alam, maka agama bekerja bukan hanya sebagai identitas, tetapi sebagai kekuatan moral.

Meski boleh jadi bersinggungan dengan politik, agama tak boleh dijadikan ideologi atau diideologisasi. Jika agama dijadikan ideologi, front-front konflik akan terbuka, baik dengan pengikut agama yang sama, maupun pengikut agama dan kelompok lain.

Tentu saja pernyataan ini juga perlu diberi nuansa. Agama memang dapat menjadi sumber nilai bagi politik tanpa harus berubah menjadi ideologi politik yang total. Seorang politisi Muslim boleh menjadikan kejujuran, keadilan, amanah, kepedulian kepada orang miskin, dan larangan korupsi sebagai inspirasi keagamaannya. Yang menjadi persoalan adalah ketika interpretasi agama tertentu dipaksakan menjadi satu-satunya kebenaran politik yang tidak boleh diperdebatkan oleh warga negara lainnya.

Sebab negara modern bukan hanya dihuni oleh orang yang mempunyai tafsir keagamaan yang sama. Bahkan di dalam satu agama sendiri terdapat mazhab, tradisi, organisasi, tafsir, dan orientasi politik yang berbeda.

Pengalaman Iran memberi pelajaran penting mengenai hal tersebut. Sistem Republik Islam Iran memang dibangun dengan gagasan politik-keagamaan yang menjadikan otoritas ulama sebagai bagian penting dari struktur negara. Tetapi konsekuensinya juga menjadi bahan perdebatan serius. Misalnya sebagaimana yang diungkap oleh Freedom House dalam laporan 2026, menilai Iran sebagai "Not Free" dengan skor kebebasan 10 dari 100 dan mencatat besarnya pengaruh lembaga-lembaga non-terpilih, termasuk Guardian Council dan institusi yang berada di bawah otoritas pemimpin tertinggi.

Hal ini tidak berarti seluruh persoalan Iran dapat dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa "Islam menyebabkan ketidakbebasan". Kesimpulan seperti itu juga terlalu sederhana. Iran berhadapan dengan sejarah revolusi, perang, sanksi internasional, konflik geopolitik, struktur ekonomi, dan persoalan internal yang panjang. Tetapi pengalaman Iran tetap menunjukkan bahwa ketika otoritas agama dan kekuasaan negara bertemu terlalu erat, pertanyaan mengenai siapa yang berhak menafsirkan agama, siapa yang mengontrol negara, dan bagaimana warga mengoreksi kekuasaan menjadi sangat penting.

Maka, agama perlu dikembalikan ke posisinya sebagai panduan kegiatan pembersihan qolbu (akal pikiran) secara terus-menerus (diantaranya melalui sholat), panduan moral, dan pendorong amal-amal saleh sebagai rahmat atas semesta alam. Dalam pengertian ini, spiritualitas tidak berarti menarik agama sepenuhnya keluar dari ruang publik. Justru sebaliknya. Agama dapat tetap hadir di ruang publik, tetapi melalui kualitas moral manusia yang menghayatinya.

Seorang Muslim yang taat tetap dapat menjadi politisi, birokrat, pengusaha, akademisi, hakim, guru, jurnalis, atau aktivis. Nilai agamanya dapat memengaruhi cara ia bekerja. Tetapi ketika ia membuat kebijakan publik, kebijakan itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga negara, bukan hanya kepada mereka yang menerima tafsir agamanya.

Jika agama di tempatkan dalam posisi sebagai panduan moral dan pendorong amal-amal saleh, kita justru telah menempatkan agama dalam posisinya yang paling mulia. Bukan dengan mengungkungnya dalam domain sakral yang terpisah total dari domain profan, melainkan tanpa menjadikannya bersifat totalitarian, atau membuatnya secara alami merembesi semua concern kemanusiaan. 

Selebihnya, kita perlu memberi tempat yang semestinya kepada penalaran manusia, kepada ilmu dan akal, yang notabene adalah anugerah Tuhan juga, untuk menjawab persoalan-persoalan teknis keduniaan manusia. Di sinilah hubungan agama dan ilmu pengetahuan menjadi penting. Jika akal dipandang sebagai anugerah Tuhan, maka menggunakan akal bukanlah bentuk pemberontakan terhadap Tuhan. Begitu pula ilmu pengetahuan tidak harus diperlakukan sebagai lawan agama.

Persoalan kemiskinan, misalnya, tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa negara harus "berbuat baik". Negara membutuhkan data, anggaran, sistem pajak, kebijakan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, lapangan kerja, dan institusi yang bersih. Persoalan energi membutuhkan teknologi. Persoalan perubahan iklim membutuhkan ilmu pengetahuan. Persoalan ketimpangan membutuhkan kebijakan fiskal. Persoalan korupsi membutuhkan sistem hukum dan pengawasan yang efektif.

Karena itu, kesalehan politik seharusnya tidak hanya dinilai dari seberapa sering para pejabat mengutip ayat atau simbol agama, tetapi dari apakah keputusan mereka benar-benar mengurangi penderitaan manusia.

Dalam konteks ini, kekayaan sumber daya alam Iran menjadi contoh yang menarik. Negara dapat memiliki minyak dan gas dalam jumlah besar, tetapi kekayaan tersebut harus diubah menjadi kesejahteraan yang nyata. Bahkan Bank Dunia pada 2026 memperingatkan bahwa pembakaran gas atau gas flaring masih menjadi persoalan besar secara global, dan Iran termasuk negara yang menyumbang porsi besar terhadap flaring dunia. Gas yang dibakar percuma, menurut Bank Dunia, sesungguhnya dapat digunakan untuk menggerakkan industri, menciptakan pekerjaan, dan memperkuat ketahanan energi.

Dengan kata lain, mengelola sumber daya alam bukan sekadar mengambil minyak dari dalam tanah atau gas dari perut bumi. Pengelolaan SDA adalah persoalan teknologi, efisiensi, investasi, transparansi, lingkungan, distribusi manfaat, dan keberlanjutan antargenerasi. Dalam hukum (Islam, disebut fiqh), juga politik, harus diarahkan oleh maqashid syari’ah beserta tujuan-tujuan moral penetapannya dalam konteks yang pas (appropriate). 

Sebab, nilai-nilai spiritual, moral, dan kebaikan bersifat universal, sedangkan hukum yang dimaknai secara sempit– tidak bisa tidak juga merupakan hasil ijtihad (upaya-upaya keras untuk mengambil kesimpulan yang sesuai dasar-dasar tekstual yang disepakati kebenarannya) bisa bersifat memecah belah jika tak disejalankan dengan nilai-nilai rasional-universal tersebut.

Gagasan maqashid al-syariah perlu menjadi salah satu ruang paling menarik untuk mempertemukan tradisi keislaman dengan persoalan-persoalan kontemporer. Mohammad Hashim Kamali dalam buku terbarunya, Goals and Purposes of Shariah: Maqasid in Theory and Practice, yang diterbitkan Oxford University Press pada 2025, mendorong perluasan pembahasan maqashid dari lima perlindungan klasik(agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) kepada persoalan seperti martabat manusia, pemerintahan yang baik, lingkungan, perdamaian dan keamanan, hak perempuan, ilmu pengetahuan dan teknologi, keberlanjutan, dan pembangunan sumber daya manusia, serta perlindungan kaum minoritas.

Perluasan ini penting karena menunjukkan bahwa maqashid bukan sekadar teori hukum yang hidup di dalam kitab-kitab klasik. Ia dapat dibaca sebagai kerangka etis untuk menilai apakah sebuah kebijakan benar-benar menghasilkan kemaslahatan.

Bahkan dalam pembahasan tentang keadilan, Kamali menempatkan persoalan independensi peradilan dan pemisahan kekuasaan sebagai bagian dari perdebatan mengenai maqashid. Dengan demikian, keadilan tidak cukup dimengerti sebagai hukuman kepada orang yang melanggar hukum, tetapi juga sebagai persoalan bagaimana kekuasaan dibatasi dan bagaimana hak manusia dilindungi.

Di sinilah letak perbedaan antara "negara yang memakai simbol agama" dan "negara yang menghasilkan keadilan". Sebuah negara dapat menggunakan simbol Islam tetapi masih membiarkan korupsi tumbuh. Sebuah negara dapat menyebut dirinya sekuler tetapi memiliki pelayanan publik yang baik. Sebuah negara dapat mempunyai kekayaan minyak yang luar biasa tetapi membiarkan inflasi menggerus pendapatan rakyat. Sebuah negara dapat memiliki konstitusi yang berbicara tentang keadilan tetapi praktik hukumnya diskriminatif.

Sebaliknya, sebuah negara yang masyarakatnya religius tidak harus mengubah seluruh urusan teknis negara menjadi perdebatan mengenai identitas keagamaan. Yang lebih penting adalah apakah prinsip keadilan, amanah, kemanusiaan, dan kemaslahatan benar-benar hidup dalam institusi?

Maka pertanyaan apakah Iran atau Indonesia adalah mana yang lebih baik sebetulnya terlalu kecil jika dibandingkan dengan persoalan yang hendak kita jawab. Pertanyaan yang lebih penting itu apakah rakyat mendapatkan pendidikan yang baik? Apakah mereka memperoleh pelayanan kesehatan yang layak? Apakah pekerjaan tersedia dengan upah yang manusiawi? Apakah hukum berlaku bagi orang miskin maupun orang kaya? Apakah kekayaan alam dikelola untuk kepentingan publik? Apakah lingkungan dijaga? Apakah perempuan dan kelompok minoritas memperoleh perlindungan? Apakah warga dapat mengkritik pemerintah tanpa ketakutan? Apakah kekuasaan dapat dikoreksi ketika menyimpang?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu lebih dekat dengan substansi maqashid daripada sekadar memperdebatkan label sebuah negara. Indonesia sendiri belum selesai dengan persoalan-persoalan itu. Kemiskinan nasional memang turun menjadi 8,25 persen pada September 2025, tetapi masih ada 23,36 juta penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Di perdesaan, tingkat kemiskinan bahkan mencapai 10,72 persen.

Angka tersebut mengingatkan kita bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada statistik makro. Di balik angka pertumbuhan ekonomi terdapat manusia yang masih harus memilih antara membayar biaya sekolah, membeli obat, membayar kontrakan, atau memenuhi kebutuhan pangan.

Karena itu, kritik kepada Indonesia tetap diperlukan. Tetapi kritik tersebut tidak menjadi lebih kuat hanya karena kita menemukan negara lain yang tampak lebih baik dalam satu aspek. Begitu pula kritik terhadap Iran tidak menjadi lebih benar hanya karena kita tidak menyukai sistem politiknya.

Dengan demikian, kita harus belajar membedakan antara mengakui prestasi sebuah negara dan membanggakan keseluruhan sistemnya. Iran memang dapat memberi pelajaran mengenai bagaimana sebuah negara mampu mempertahankan kapasitas strategis energinya di tengah tekanan geopolitik. Indonesia dapat belajar dari sejumlah pengalaman Iran dalam pengelolaan energi, industri, ilmu pengetahuan, atau ketahanan menghadapi sanksi. Sebaliknya, pengalaman Iran juga memberikan pelajaran tentang risiko ketika tekanan ekonomi, pembatasan politik, dan konsentrasi kekuasaan berlangsung dalam waktu panjang.

Begitu pula Indonesia memiliki banyak hal yang dapat diperbaiki, tetapi tidak berarti seluruh sistem Indonesia harus ditolak hanya karena masih terdapat kemiskinan, korupsi, ketimpangan, atau buruknya sebagian pelayanan publik. Perbandingan antarnegara semestinya menjadi ruang belajar, bukan perlombaan fanatisme.

Agama pun demikian. Islam tidak membutuhkan negara yang sekadar mengibarkan namanya untuk membuktikan kebenarannya. Yang dibutuhkan manusia adalah masyarakat dan negara yang membuat nilai-nilai keadilan, kasih sayang, kejujuran, amanah, ilmu pengetahuan, dan kemaslahatan benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari. Sebab ukuran paling sederhana dari sebuah gagasan politik bukanlah seberapa suci bahasa yang digunakannya, melainkan seberapa manusiawi kehidupan yang berhasil diciptakannya.

Dan barangkali di situlah agama menemukan kembali tempatnya yang paling dalam. Bukan sebagai palu untuk menghakimi orang lain, bukan sebagai bendera untuk memenangkan perebutan kekuasaan, melainkan sebagai cahaya batin yang membuat manusia takut berlaku zalim. Negara tetap membutuhkan hukum, politik tetap membutuhkan kekuasaan, dan masyarakat membutuhkan aturan. Tetapi semuanya membutuhkan satu hal yang lebih sulit daripada membuat undang-undang, yaitu kehadiran manusia yang mempunyai kesadaran moral.

Sebab hukum tanpa moral dapat berubah menjadi kekuasaan yang dingin. Politik tanpa etika dapat berubah menjadi perebutan kepentingan. Kekayaan alam tanpa keadilan dapat berubah menjadi sumber ketimpangan. Dan agama tanpa keluasan hati dapat berubah menjadi alasan untuk memusuhi sesama.

Barangkali persoalan terbesar bukan apakah Iran lebih Islami daripada Indonesia, atau apakah Indonesia lebih baik daripada Iran. Persoalan terbesarnya adalah apakah manusia yang mengelola negara, apa pun nama agamanya, apa pun ideologinya, apa pun sumber daya alamnya, apakah mampu mengubah kekuasaan menjadi amanah, hukum menjadi keadilan, ilmu menjadi kemaslahatan, dan agama menjadi rahmat?

Sebuah negara tidak menjadi mulia hanya karena menyebut Tuhan dalam konstitusinya. Sebuah negara menjadi mulia ketika rakyat kecil dapat hidup tanpa takut, anak-anak dapat belajar tanpa kehilangan masa depan, orang sakit dapat berobat tanpa kehilangan martabat, orang miskin tidak diperlakukan sebagai angka statistik saja, minoritas tidak hidup dalam kecemasan, kekayaan alam tidak dihabiskan untuk segelintir orang, dan kekuasaan masih bisa dikritik tanpa menjadikan kritik sebagai dosa dan berujung penjara.

Di sanalah spiritualitas bertemu dengan politik. Di sanalah maqashid bertemu dengan kenyataan. Dan di sanalah agama, negara, ilmu, serta akal manusia semestinya tidak saling meniadakan, melainkan saling mengingatkan bahwa tujuan terakhir dari semua kekuasaan adalah manusia, dan bahwa manusia, pada akhirnya, harus diperlakukan sebagai makhluk yang punya martabat dan kehormatannya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll