Di kala sebuah rumah terasa terlalu sempit bukan karena dindingnya benar-benar menyusut, melainkan karena orang-orang yang tinggal di dalamnya merasa tidak lagi mendapatkan ruang yang cukup untuk tumbuh. Atapnya mungkin masih menaungi, tiangnya masih berdiri, tetapi ada bagian-bagian rumah yang bocor, lampunya redup, lantainya retak, dan sebagian penghuninya merasa diperlakukan tidak sebagai pemilik rumah, melainkan sekadar orang yang kebetulan tinggal di dalamnya.
Lalu kemungkinan dan ibaratnya ingin membangun rumah yang merdeka di bekas rumah sendiri, memisahkan diri dari rumah besar bernama Indonesia. Mungkin itu harapan dan impian sebagian saudara dan kawan seperjuangan di Aceh dan Papua, sebab telah kehilangan segala harapan akan peluang-peluang ekonomi-sosial yang selama ini diimpikan.
Saya memahami betul bahwa gagasan semacam itu tidak lahir dari ruang kosong. Di Aceh dan Papua, sejarah panjang hubungan dengan pemerintah pusat, pengalaman konflik, ketimpangan pembangunan, persoalan pengelolaan sumber daya alam, identitas, representasi politik, hingga pengalaman kekerasan telah membentuk lapisan ingatan yang tidak sederhana.
Menurut laporan kajian strategis dari berbagai lembaga riset kebijakan publik, memori kolektif ini terakumulasi akibat lambatnya pemerataan hasil pembangunan infrastruktur dasar dan minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan strategis. Karena itu, membicarakan keinginan untuk merdeka tidak cukup dilakukan dengan mencapnya sebagai kemarahan, apalagi sekadar menganggapnya sebagai ulah orang-orang yang tidak memahami Indonesia.
Namun sebelum itu dipikirkan matang dan diseriusi perjuangannya, saya ingin memberi satu perspektif tentang kemungkinan-kemungkinannya, termasuk dengan menengok bagaimana literatur ilmu politik dan pemikiran kontemporer melihat dinamika relasi pusat-daerah serta risiko fragmentasi bangsa.
Amerika Serikat, misalnya, termasuk negara-negara bagiannya seperti California, kerap digunakan sebagai contoh dalam literatur ilmu politik untuk melihat bagaimana sebuah sistem federal atau demokrasi besar mengelola kemajemukan, ekonomi, dan hubungan kekuasaan pusat-daerah, bukan sebagai subjek disintegrasi nasional. Dalam diskursus populer, jika berdiri sendiri, ekonomi California setara dengan salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia, yang kerap memicu perdebatan hipotetis di media massa internasional mengenai "seandainya merdeka" bagi California. Tetapi hal ini adalah wacana budaya pop atau spekulasi perifer, bukan tesis atau fokus kajian utama dalam diskursus kebangsaan yang substantif.
Setiap memikirkan Aceh dan Papua, saya selalu ingat refleksi dan telaah pemikiran Rizal Mallarangeng dalam esainya, "Jalan Skotlandia Buat Aceh" (hlm. 422) dan "Jalan California Buat Papua" (hlm. 426) dalam buku "Dari Langit" yang terbit oleh KPG (grup Kompas-Gramedia). Hal yang sangat menarik adalah contoh Skotlandia yang digunakan Mallarangeng untuk membicarakan Aceh. Dengan membandingkan persoalan Aceh-Indonesia yang hampir serupa dengan hubungan Skotlandia-Inggris. Lalu menawarkan apa yang ia sebut "Jalan Skotlandia" sebagai alternatif terhadap jalan kekerasan dan separatisme.
Dalam tulisannya, ia mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan pada akhirnya yang paling rugi adalah rakyat daerah itu sendiri. Sebab kemerdekaan, jika dimaknai sebagai pembentukan negara baru, bukan hanya perkara mengganti bendera, lagu kebangsaan, paspor, atau nama negara. Kemerdekaan juga berarti harus membangun seluruh perangkat kehidupan bernegara, mulai dari pemerintahan, parlemen, pengadilan, kepolisian, pertahanan, sistem perpajakan, mata uang atau rezim moneter, hubungan luar negeri, perdagangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan mekanisme pembagian kekayaan.
Merujuk pada pengalaman historis pembentukan negara-negara berdaulat baru di era kontemporer, tantangan terbesar tidak terletak pada perayaan deklarasi kemerdekaan itu sendiri, melainkan pada kemampuan institusional untuk menjaga stabilitas makroekonomi, jaminan kepastian hukum, dan perlindungan hak minoritas. Yang paling sulit justru bukan mendeklarasikan sebuah negara, melainkan memastikan bahwa negara baru itu tidak mengulang ketidakadilan yang dahulu menjadi alasan untuk mendirikannya.
Kita perlu belajar dan mengambil pelajaran untuk Aceh dan Papua dari pengalaman global bahwa suatu wilayah atau negara bagian kadangkala memisahkan diri dari negara induknya, tetapi setelah merdeka justru mendapati keadaan ekonomi atau kehidupan rakyatnya menjadi lebih buruk. Mallarangeng menggunakan Yugoslavia sebagai contoh nyata untuk menggambarkan apa yang dapat terjadi ketika sebuah negara pecah menjadi kepingan-kepingan negara baru. Argumennya cukup tegas: jika Aceh memisahkan diri, lalu daerah lain seperti Riau, Papua, Maluku, atau Sulawesi Selatan akan mengikuti, dan karenanya Indonesia bisa mengalami proses yang ia sebut "Balkanisasi". Ia memperkirakan bahwa persoalannya tidak otomatis berakhir setelah suatu daerah memperoleh kemerdekaan. Sebaliknya, konflik baru dapat muncul di antara kelompok-kelompok yang sebelumnya berada di bawah satu payung negara Indonesia. Ia bahkan memberi contoh Sulawesi Selatan, di mana menurutnya, jika payung Republik Indonesia hilang, persoalan historis antara Bugis, Makassar, Mandar, Toraja, serta kelompok-kelompok lokal lainnya berpotensi muncul kembali.
Dalam skenario ekstrem yang dibayangkannya, bahkan bisa muncul entitas-entitas politik baru seperti Republik Riau atau Republik Bugis-Makassar yang kemudian justru harus menghadapi persoalan internalnya masing-masing yang bahkan jauh lebih rumit. Sebab, ketika batas-batas administratif buatan negara baru mulai digariskan di atas peta baru, batas-batas kultural dan historis yang selama ini diredam oleh kesadaran berbangsa Indonesia justru akan menuntut legitimasi serupa.
Dengan demikian, alih-alih melahirkan kedamaian abadi, fragmentasi total hanya akan melipatgandakan birokrasi yang korup, mempertajam konflik horizontal antarwilayah tetangga, dan menyeret rakyat jelata ke dalam pusaran perebutan pengaruh kekuatan geopolitik global yang jauh lebih kejam. Pada akhirnya, kemerdekaan formal yang diraih dengan darah dan air mata itu hanya akan menjadi panggung pertunjukan baru bagi lahirnya para tiran lokal, sementara kesejahteraan sosial yang diimpikan tetap tinggal sebagai janji kosong yang tak pernah tertunai.
Saudara dan kawan seperjuangan di Aceh dan Papua, kalian mungkin sekarang sedang marah dan bahkan muak kepada pemerintah, baik pemerintah daerah dan atau pusat, yang telah membawa batu fondasi rumah besar Indonesia ke tepi jurang. Marah itu manusiawi. Bahkan kemarahan warga kepada kekuasaan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, selama kemarahan itu tidak kehilangan kemampuan untuk berpikir. Dalam negara demokratis justru membutuhkan warga semacam itu, yang berani mempertanyakan pemerintah, mengkritik kebijakan, menuntut transparansi, menolak korupsi, dan meminta pertanggungjawaban ketika pembangunan tidak menghasilkan kesejahteraan yang adil.
Karena pelbagai harapan telah dipenggal oleh situasi dan keadaan pelaku penyelenggara negara itu. Marahmu terbakar dan dibakar oleh yang bernama penyambung lidah rakyat (bahasa negatifnya: provokator). Tetapi di sinilah kita perlu berhenti sejenak. Memang, tidak setiap penyambung lidah rakyat adalah provokator, sebagaimana tidak setiap kritik terhadap pemerintah merupakan ancaman terhadap negara.
Dalam masyarakat yang sehat, aktivis, jurnalis, akademisi, tokoh masyarakat, pemimpin agama, organisasi masyarakat, dan warga biasa memiliki hak untuk menyampaikan keresahan. Persoalannya adalah ketika kemarahan publik sengaja dipelihara tanpa memberikan ruang bagi nalar, ketika luka sejarah dipakai untuk kepentingan politik tertentu, atau ketika penderitaan rakyat dijadikan kendaraan menuju kekuasaan personal.
Lalu kalian merangsek turun ke jalan, bersatu-padu menuntut referendum untuk meraih kemerdekaan sendiri dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi-sosial dan bahkan agama sebagai rumah idaman dan yang dicita-citakan sesuai prinsip-prinsip yang kalian teguhkan.
Di titik ini, kita perlu membedakan antara hak untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan ke dalam tata negara. Sebab tuntutan referendum, otonomi yang lebih luas, pembagian hasil sumber daya yang lebih adil, perlindungan identitas, penguatan pemerintahan lokal, dan kemerdekaan penuh adalah gagasan yang berbeda secara politik maupun konstitusional.
Aceh sendiri telah memiliki kedudukan khusus dalam bingkai negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh lahir dalam konteks penyelesaian konflik dan memberikan sejumlah kekhususan bagi Aceh, termasuk pengaturan pemerintahan dan keberadaan partai politik lokal. Undang-undang itu statusnya masih dan terus berlaku.
Dengan demikian, persoalan Aceh sebenarnya tidak sesederhana pilihan antara "merdeka" atau "tetap seperti sekarang". Ada ruang politik dan hukum yang dapat terus diperjuangkan di dalam kerangka Indonesia: memperkuat kekhususan dengan pelibatan seluruh pihak, memperbaiki tata kelola administrasi negara, memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan memastikan bahwa perdamaian tidak berhenti sebagai kesepakatan elite.
Papua pun memiliki rezim otonomi khusus. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengubah UU Nomor 21 Tahun 2001 dan menegaskan kembali kerangka otonomi khusus dengan tujuan mempercepat pembangunan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam aturan tersebut, kewenangan Papua tetap luas dalam urusan pemerintahan daerah, dengan beberapa bidang tertentu tetap menjadi kewenangan nasional.
Bahkan kebijakan fiskal Otsus Papua dinaikkan menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional, dengan sebagian dana diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan dan pelayanan publik, serta kesejahteraan Orang Asli Papua.
Persoalannya kemudian bukanlah mengapa uang dan kewenangan itu diberikan. Pertanyaan yang lebih penting mengapa setelah berbagai kebijakan khusus tersebut, sebagian masyarakat masih merasa belum memperoleh keadilan yang mereka harapkan?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan jujur, karena besarnya anggaran tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Begitupun pemerintahan yang memiliki kewenangan luas pun tidak otomatis menghasilkan pelayanan publik yang baik. Di sinilah persoalan tata kelola, korupsi, kapasitas birokrasi, kualitas pendidikan, konektivitas wilayah, ketergantungan terhadap belanja pemerintah, dan kemampuan masyarakat dalam mengambil manfaat dari ekonomi menjadi sangat penting.
Berkat kalian, dan berkat para penyambung lidah rakyat itu, taruhlah yang terjadi adalah berhasil Aceh meraih merdeka dan Papua meraih merdeka, memisahkan diri dari rumah besar dan lebar Indonesia, yang bagaimana pun susah dan senangnya telah kita nikmati bersama selama ini. Mari kita bayangkan kemungkinan itu bukan untuk mengejek cita-cita kemerdekaan, tetapi untuk mengujinya secara serius. Apa yang terjadi sehari setelah kemerdekaan diumumkan?
Di negara merdeka itu, akan lahir jajaran eksekutif baru mulai dari presiden, wakil presiden, hingga para menteri. Di antara kalian pun akan duduk sebagai anggota dan pimpinan legislatif di parlemen, sementara pranata hukum serta keadilan akan berdiri sebagai yudikatif, yang didampingi oleh industri pers sebagai pilar keempat penopang dan penyeimbang kekuasaan.
Selain itu, tentu akan ada konstitusi yang harus disusun, akan ada batas wilayah yang harus dinegosiasikan, akan ada kewarganegaraan yang harus ditentukan, akan ada aparat keamanan yang harus dibentuk, akan ada hubungan diplomatik dengan negara lain, akan ada kebutuhan untuk memastikan perdagangan tetap berjalan, akan ada pertanyaan tentang mata uang, investasi, utang, pajak, subsidi, impor, ekspor, perbankan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Semua harus dipersiapkan sampai final.
Dan di atas segala kerumitan institusional tersebut, pada akhirnya akan muncul kembali pertanyaan paling tua sekaligus paling dasar dalam sejarah peradaban umat manusia: di tangan siapa sebenarnya kekuasaan itu berpusat, dan untuk melayani kepentingan siapa seluruh instrumen negara itu digerakkan?
Sebab sejarah kekuasaan di berbagai belahan dunia kerap berulang sebagai sebuah ironi yang pahit. Ketika lembaran baru kedaulatan dibuka, pertarungan yang sesungguhnya bukanlah tentang siapa yang berhak mengibarkan bendera, melainkan siapa yang berhasil merebut kendali atas urat nadi ekonomi dan hukum di negara baru itu. Tanpa adanya kontrol publik yang kokoh dan keadilan distributif yang berakar sejak hari pertama berdirinya negara, kekuasaan yang baru lahir itu berisiko hanya menjadi alat perpetuasi baru bagi segelintir elite, sementara rakyat kebanyakan yang dulu bahu-membahu berdarah-darah di jalanan tetap ditinggalkan dalam sunyi dan ketidakberdayaan.
Sebab mendirikan negara baru tidak dengan sendirinya menghapus kelas sosial. Kemerdekaan politik tidak otomatis berarti pemerataan ekonomi. Bendera baru tidak otomatis membuat anak petani mendapatkan sekolah yang lebih baik. Paspor baru tidak otomatis membuat nelayan lebih sejahtera. Nama presiden baru tidak otomatis membuat rumah sakit di pedalaman lebih dekat.
Dan perlu kita renungkan secara jujur, mereka yang kelak menempati posisi sebagai kelas elite di negara baru tersebut hampir dapat dipastikan adalah figur-figur yang selama ini kalian sebut sebagai "penyambung lidah rakyat"-dalam konotasi negatif sering diidentifikasi sebagai provokator. Perjuangan dalam merebut status sosial dan kedudukan politik pribadi itu pada akhirnya disokong dan digerakkan oleh tenaga dan keringat orang-orang kebanyakan semacam kita, kaum jelata, yang pada ujungnya tetap tidak mendapatkan apa-apa, baik di dalam naungan negara lama maupun di dalam republik baru yang kalian dirikan. Pasti akan demikian.
Kata "pasti" di sini barangkali perlu kita longgarkan menjadi "berisiko". Sebab sejarah manusia tidak pernah berjalan sesederhana garis lurus. Gerakan kemerdekaan memang bisa saja melahirkan pemimpin yang benar-benar berjiwa negarawan dan tulus mengabdi kepada rakyat, tetapi dalam banyak pengalaman empiris global, ia jauh lebih sering melahirkan oligarki baru apabila institusi demokrasi dan sistem pengawasan publik tidak dibangun secara kokoh sejak hari pertama. Negara baru memang menyimpan kemungkinan untuk menjadi lebih adil, tetapi ia juga sangat rentan mengulang seluruh ketidakadilan lama dengan wajah, atribut, dan retorika yang baru.
Masalah mendasarnya bukanlah semata-mata tentang siapa figur yang menggantikan siapa di singgasana kekuasaan. Esensi persoalan yang sesungguhnya terletak pada rancangan sistem tata kelola seperti apa yang dibangun dan ditegakkan, agar siapa pun yang memegang kendali pemerintahan di masa depan tidak mudah memperalat instrumen negara untuk melanggengkan kepentingan kelompok atau golongan pribadinya sendiri. Tanpa adanya checks and balances yang ketat, perombakan kekuasaan hanyalah ilusi perubahan semu yang berulang.
Sebab, dalam realitas politik yang kerap manipulatif, kalian sering hanya diposisikan sebagai batu loncatan dan dimanfaatkan oleh segelintir elite demi syahwat kekuasaan mereka, alih-alih diperjuangkan kesejahteraannya. Padahal, di dalam rumah besar bernama Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke sebagai ruang kolektif ini, telah dan akan senantiasa mampu mewadahi serta menopang perwujudan kepentingan ekonomi-sosial kalian secara nyata. Keberadaannya menjamin mobilitas kebangsaan tanpa harus menciptakan sekat-sekat birokrasi baru yang kaku, yang kelak justru akan mempersempit ruang gerak kalian dengan keharusan mengurus paspor hanya untuk sekadar melintasi bekas batas provinsi demi mencari penghidupan yang lebih layak.
Kalimat terakhir itu juga tentu perlu kita cermati dan tinjau dengan tingkat kehati-hatian yang jauh lebih tinggi. Indonesia memang terbukti memberikan keuntungan struktural yang luar biasa besar sebagai satu pasar nasional yang terintegrasi dan satu ruang kewarganegaraan yang inklusif. Di dalam kerangka ini, seorang anak muda Aceh dapat dengan leluasa bekerja di Jakarta, pemuda Papua dapat menuntut ilmu dengan tenang di Bandung, pedagang asal Jawa dapat berniaga dengan aman di Makassar, dan tenaga profesional dari Sulawesi dapat berkarya di Kalimantan, tanpa sedikit pun terbebani keharusan untuk mengubah status kewarganegaraan atau mengurus paspor melintasi batas teritorial asing.
Tetapi tentu saja segala manfaat strategis ekonomi-sosial yang menjadi bagian dalam satu payung negara besar Indonesia ini sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak manapun sebagai dalih untuk mengabaikan, menormalisasi, apalagi meredam jeritan ketidakadilan yang dirasakan oleh daerah-daerah. Sebab, sesungguhnya, persatuan nasional yang kokoh tidak akan pernah lahir sekadar dari paksaan administratif atau slogan-slogan kosong. Persatuan yang sejati dan bermakna hanya akan terwujud secara organik apabila setiap manusia yang bernaung di dalam rumah besar ini adalah sama yang benar-benar memiliki rasa kepemilikan yang utuh, adil, dan bermartabat terhadap rumah bersama, rumah kita
Sebagaimana dulu dari Makassar ke Sumatera, atau dari Sumatera ke Tumasek/Singapura, ke Johor dan Kelantan, moyang kita dulu begitu sebebas-bebasnya bertualang mencari kemungkinan-kemungkinan baru, sebelum akhirnya dipecah belah oleh kolonialisme-imperialisme. Lalu sekarang kalian juga ingin berpikir sama seperti hasil kolonialisme-imperialisme yang membuat pembatasan-pembatasan itu?
Sejarah kawasan Nusantara yang jauh lebih tua daripada batas-batas negara modern. Perdagangan, migrasi, perkawinan, bahasa, agama, dan kebudayaan telah menghubungkan kepulauan ini jauh sebelum peta kolonial dan negara-bangsa modern membentuk batas-batas politiknya. Tetapi sejarah itu juga mengajarkan sesuatu yang lain bahwa identitas tidak selalu harus memilih antara lokal dan nasional. Seseorang dapat menjadi Aceh sekaligus Indonesia. Seseorang dapat menjadi Papua sekaligus warga Indonesia. Identitas yang berlapis bukanlah kelemahan, melainkan dapat menjadi kekayaan apabila negara mampu memperlakukannya dengan adil.
Dalam skenario paling optimis sekalipun, andai kata proyek pendirian negara baru tersebut berhasil diwujudkan melalui gelombang revolusi atau referendum, realitas pahit yang harus disadari adalah bahwa rakyat kebanyakan-kaum jelata yang berdarah-darah di garis terdepan perjuangan-hampir dipastikan tetap tidak akan mendapatkan bagian yang adil dari kue kemerdekaan itu. Struktur sosial dan distribusi kesejahteraan pascakonflik berisiko besar tidak mengalami perubahan mendasar apa pun. Keadaannya akan tetap sama persis seperti hari ini, di mana pihak yang bertransformasi menjadi kelas elite baru dan menikmati seluruh gelimang kekayaan, fasilitas, dan buah pembangunan dari negara baru yang diangankan itu tetaplah segelintir orang yang sama, yang sejak awal hanya menggunakan penderitaan rakyat sebagai tangga kekuasaan pribadi mereka.
Kekhawatiran itu sesungguhnya bukan tanpa dasar. Kemiskinan dan ketimpangan tetap menjadi persoalan penting, baik di Aceh maupun Papua. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Aceh pada Maret 2025 tercatat berada di angka 12,33 persen. Sementara itu, di tanah Papua, persentase penduduk miskin pada periode September 2025 masih mencapai 17,82 persen, meskipun secara bertahap menunjukkan tren penurunan melalui intervensi program perlindungan sosial.
Namun data tersebut juga memberi pelajaran yang lebih penting bahwa pembangunan tidak berhenti pada persoalan apakah sebuah wilayah menjadi negara atau tetap menjadi bagian dari negara yang lebih besar. Yang menentukan kehidupan rakyat sehari-hari sesungguhnya adalah bagaimana sumber daya dikelola, siapa yang memperoleh akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, seberapa baik pelayanan kesehatan, bagaimana sistem konektivitas dibangun, dan apakah kekuasaan akan selalu dapat diawasi.
Berdasarkan laporan makroekonomi regional, perekonomian Aceh pada triwulan I 2026 tumbuh sebesar 4,09 persen secara tahunan (year-on-year), dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp66,39 triliun. Di sisi lain, Papua mencatat pertumbuhan ekonomi yang solid sebesar 4,96 persen secara tahunan pada periode yang sama, meskipun secara kuartalan mengalami kontraksi sebesar 0,80 persen. Struktur ekonomi Papua secara umum masih ditopang oleh sektor konstruksi, sementara komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga memegang peranan terbesar dari sisi permintaan akhir.
Angka-angka pertumbuhan tersebut tentu tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa semua persoalan telah selesai. Pertumbuhan ekonomi bukanlah sinonim mutlak dari kesejahteraan yang merata. PDRB yang meningkat tidak otomatis berarti pendapatan masyarakat meningkat secara berkeadilan. Bahkan di wilayah yang kaya raya akan sumber daya alam, persoalan substansial tetap sama. Berapa banyak nilai tambah ekonomi yang tertinggal di daerah, dan berapa besar yang dinikmati oleh masyarakat adat dan lokal, serta seberapa efektif dana tersebut dikonversi menjadi modal pembangunan manusia jangka panjang?
Data PDRB per kapita tahun 2025 yang dirilis oleh BPS juga memperlihatkan betapa senjang dan beragamnya kapasitas ekonomi antarwilayah di tanah Papua menyusul pembentukan daerah-daerah otonomi baru (DOB). PDRB per kapita atas dasar harga berlaku tercatat sekitar Rp84,3 juta untuk Provinsi Papua, Rp107,6 juta untuk Papua Tengah yang didorong sektor pertambangan, Rp64,9 juta untuk Papua Selatan, Rp61,6 juta untuk Papua Barat Daya, Rp139,2 juta untuk Papua Barat, dan Rp19,1 juta untuk Papua Pegunungan. Angka statistik makro ini merupakan PDRB per kapita rata-rata, bukan cerminan langsung pendapatan bersih yang diterima setiap individu penduduk. Namun tetap mengindikasikan adanya disparitas struktur ekonomi yang tajam antarwilayah administratif.
Maka persoalannya menjadi semakin terang dan bahkan setelah pemekaran wilayah dan desentralisasi kewenangan fiskal, pekerjaan rumah terbesar tetap terletak pada tata kelola bagaimana kekayaan ekonomi ditransformasikan secara nyata menjadi kesejahteraan sosial bagi masyarakat akar rumput (grassroot).
Di Provinsi Papua Tengah, misalnya, struktur ekonomi pada triwulan I 2026 masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dan penggalian yang menyumbang hingga 76,22 persen dari total PDRB regional. Ketika komoditas tambang mengalami fluktuasi atau kontraksi eksternal, perekonomian wilayah yang bergantung padanya ikut tertekan, sementara sektor-sektor non-tambang bergerak dengan kapasitas yang terbatas.
Kondisi ini memberikan pelajaran empiris yang sangat berharga bagi siapa pun yang mendiskusikan kedaulatan. Sebuah entitas wilayah, baik berstatus daerah otonom maupun negara merdeka baru, tidak otomatis kebal dari jebakan ketergantungan ekonomi struktural. Wilayah dengan cadangan sumber daya alam yang melimpah justru rentan menghadapi fenomena kutukan sumber daya (resource curse) manakala pendapatan melimpah tersebut gagal diinvestasikan ke dalam sektor pendidikan yang inklusif, fasilitas kesehatan modern, diversifikasi industri lokal, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, dan pemerataan kepemilikan aset ekonomi rakyat.
Karena itu, perjuangan yang paling mendasar sesungguhnya bukan hanya memperdebatkan siapa yang berhak memasang bendera baru di depan rumah. Perjuangan yang lebih sulit adalah memastikan siapa yang memiliki tanah di belakang rumah itu, siapa yang menguasai sumber daya di bawahnya, siapa yang memperoleh pekerjaan, siapa yang dapat bersekolah, siapa yang memiliki akses modal, siapa yang menentukan kebijakan, dan siapa yang menikmati hasil pembangunan.
Di situlah kemerdekaan memperoleh maknanya yang lebih dalam. Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada kebebasan sebuah wilayah dari kekuasaan wilayah lain, melainkan harus sampai kepada kebebasan manusia dari kemiskinan, kebodohan, ketakutan, ketidakadilan, korupsi, diskriminasi, dan ketidakberdayaan.
Dan jika kemerdekaan yang dimaksud adalah kebebasan manusia untuk menentukan masa depannya sendiri, maka pertanyaan itu tetap sah diajukan bahkan di dalam negara yang sudah merdeka. Namun apakah rakyat secara keseluruhan juga memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan hidupnya? Apakah bisa membuat anak orang miskin memiliki peluang yang sama dengan anak pejabat? Apakah akhirnya orang kampung memiliki suara yang sama kuatnya dengan pemilik modal? Apakah Orang Asli Papua memperoleh ruang yang cukup untuk menentukan masa depan tanah dan kehidupannya? Apakah orang Aceh benar-benar merasakan manfaat dari kekhususan yang diberikan kepadanya?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih sulit dijawab daripada sekadar mengucapkan kata "merdeka". Sebab merdeka bukan hanya soal mengganti rumah. Merdeka juga berarti memastikan siapa pun yang tinggal di dalam rumah itu tidak lagi merasa sebagai orang asing di tanahnya sendiri. Dan mungkin di sinilah kita harus berhenti sejenak dari segala kemarahan.
Daripada menghabiskan sisa daya dan energi kolektif untuk memburu ilusi pendirian bangunan rumah baru yang penuh dengan risiko ketidakpastian serta jurang perpecahan, alangkah jauh lebih bijaksana jika segenap tenaga tersebut dicurahkan secara bergotong royong untuk memperbaiki tiang-tiang penyangga yang mulai keropos, menyalakan kembali lampu-lampu penerang di sudut-sudut yang selama ini dibiarkan gelap, dan melakukan penataan ulang secara fundamental pada ruang-ruang birokrasi dan keadilan yang berserakan.
Semua ikhtiar perbaikan itu harus kita lakukan bersama-sama di dalam naungan rumah besar Indonesia, sebuah republik yang dibangun dan diwariskan dengan cucuran keringat, air mata, dan pengorbanan para pendiri bangsa, yang sudah sepatutnya kita rawat dan perjuangkan dengan senantiasa meletakkan kepentingan hidup orang banyak jauh di atas ambisi kekuasaan golongan maupun pribadi.
Rumah besar itu memang tidak sempurna. Ada ruang yang terlalu terang dan ada ruang yang terlalu gelap. Ada daerah yang jalannya mulus dan ada daerah yang masih harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan jalan, sekolah, rumah sakit, internet, dan pekerjaan yang layak. Ada suara yang terlalu keras terdengar di pusat kekuasaan, sementara suara dari pinggiran seringkali datang terlambat atau bahkan tidak pernah sampai.
Tetapi ketidaksempurnaan sebuah rumah tidak selalu mengharuskan kita membakarnya. Kadang-kadang yang kita perlukan adalah keberanian untuk memperbaiki fondasinya. Aceh misalnya, telah memperoleh ruang kekhususan melalui UU Pemerintahan Aceh. Begitupun Papua telah memperoleh kerangka otonomi khusus yang terus mengalami perubahan. Tetapi memang hukum hanyalah alat. Ia baru memiliki makna ketika kewenangan itu benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, mungkin perjuangan berikutnya bukan sekadar menuntut siapa yang memiliki rumah, melainkan memastikan semua penghuni rumah memiliki kunci atas masa depannya. Kita dapat menuntut pemerintah pusat agar lebih adil. Kita dapat menuntut pemerintah daerah agar lebih bersih. Kita dapat menuntut pembagian hasil sumber daya yang lebih proporsional. Kita dapat menuntut pendidikan yang lebih bermutu, kesehatan yang lebih dekat, lapangan kerja yang lebih luas, perlindungan masyarakat adat, transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, dan ruang politik yang lebih terbuka.
Kita juga dapat menuntut sesuatu yang sering lebih sulit, agar para elite lokal tidak menggunakan penderitaan rakyat sebagai tangga untuk naik menuju kekuasaan. Sebab ketidakadilan tidak otomatis menjadi adil hanya karena pelakunya berganti. Demikian korupsi tidak menjadi suci hanya karena dilakukan oleh orang yang satu daerah dengan kita. Demikian oligarki tidak berubah menjadi demokrasi hanya karena para oligarkinya berbicara dengan bahasa identitas kita. Dan rakyat tidak otomatis menjadi sejahtera hanya karena bendera yang berkibar di halaman rumah telah berubah warna.
Barangkali persoalan yang paling penting bukanlah apakah Aceh atau Papua harus merdeka. Persoalan krusialnya untuk apa kemerdekaan itu jika orang kebanyakan tetap hidup dalam ketidakberdayaan. Di sebuah wilayah bisa saja telah meraih merdeka sejak lama, tetapi rakyatnya belum tentu merasa merdeka. Apalagi sebuah negara baru dengan sejumlah risikonya.
Maka kepada saudara-saudaraku dan kawan-kawan seperjuangan, terkhusus yang berada di tanah Aceh dan Papua, barangkali saya tidak sedang berada pada posisi untuk meminta kalian berhenti merajut mimpi tentang kemerdekaan. Tapi sebab mimpi adalah bahan bakar paling purba bagi setiap jiwa yang merindukan kebebasan. Namun di balik gelora romantisme perjuangan tersebut, saya hanya ingin dengan kerendahan hati mengajak kita semua untuk bersama-sama melangkah lebih jauh, merenungkan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan fundamental yang melampaui batas simplistis dari kata "merdeka" itu sendiri.
Sebab, sejarah peradaban modern membuktikan bahwa kemerdekaan politik di atas secarik kertas tidak pernah menjadi jaminan otomatis bagi lahirnya keadilan sosial. Sebaliknya, sebuah wilayah betapapun ia memiliki dinamika kultural, historis, dan geografis yang khas, mungkin dapat terus kita upayakan tetap berada di dalam naungan sebuah negara kesatuan yang besar. Tetapi masyarakatnya tenti saja harus secara konsisten dan gigih agar dapat terus memperjuangkan ruang yang semakin luas untuk menentukan nasib dan masa depannya sendiri.
Perjuangan itu ditempuh bukan melalui jalan pertumpahan darah dan disintegrasi, melainkan melalui instrumen demokrasi yang substansial, optimalisasi rezim otonomi yang bermartabat, penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, distribusi pendapatan ekonomi yang adil dan berpihak pada rakyat jelata, dan penghormatan yang tulus tanpa kompromi terhadap identitas, hak-hak ulayat, dan martabat lokal. Di sanalah, di dalam ruang perbaikan yang terus-menerus itu, kedaulatan yang sejati menemukan wujud nyawanya yang paling hakiki.
Jika suatu hari nanti sebuah entitas negara baru benar-benar berdiri megah di atas puing-puing perpisahan, mari kita ajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang menelanjangi realitas kekuasaan: di tangan siapa kepemilikan sah atas jutaan hektare tanah ulayat dan ruang hidup itu akan jatuh? Siapa yang secara de facto dan de jure akan menguasai konsesi pertambangan, minyak, serta kekayaan alam perut bumi yang selama ini diperebutkan? Siapa pula yang akan mengendalikan sistem perbankan, arus modal, dan institusi finansial yang mengatur urat nadi perekonomian negara baru tersebut?
Pertanyaan kritis itu tidak berhenti di sektor ekonomi semata, melainkan merambah ke jantung institusi politik dan keamanan: siapa saja figur-figur yang kelak duduk nyaman di kursi parlemen untuk merumuskan perundang-undangan? Siapa yang memegang kendali penuh atas komando aparat kepolisian dan militer yang memegang monopoly of legitimate physical force? Siapa yang memiliki otoritas dalam menentukan tafsir hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara? Dan yang paling penting dari segala rentetan pertanyaan itu, di mana posisi rakyat kebanyakan sebagai kaum jelata yang selama ini berdarah-darah di garis depan perjuangan, di mana mereka ditempatkan di dalam struktur tata negara yang baru itu?
Jika kita mau jujur membaca lembaran-lembaran kelam sejarah peradaban umat manusia di berbagai belahan dunia, dinamika politik kerap memperlihatkan sebuah ironi yang sangat menyayat hati. Rakyat jelata selalu dikerahkan untuk berjuang mati-matian, mengangkat senjata, dan menumpahkan air mata demi mendirikan sebuah bangunan rumah kedaulatan baru. Namun begitu rumah itu berdiri megah, mereka justru mendapati diri mereka berdiri kedinginan di luar pagar pembatas, sementara segelintir elite baru yang oportunis dengan santainya memegang seluruh kunci gerbang kekayaan yang sejak lama ia incar.
Oleh karena itu, jangan sampai gelora perjuangan suci yang sejak awal diniatkan murni untuk membebaskan rakyat dari belenggu ketidakadilan, pada akhirnya justru hanya berujung pada pengulangan tragedi yang sama. Untuk sekadar mengganti wajah dan tangan siapa yang memegang kunci rantai penindasan di atas penderitaan kaum yang tak pernah berdaya.
Mungkin Indonesia memang tidak sekadar sebagai rumah yang dipertahankan demi utuhnya batas teritorial di atas peta, melainkan rumah bersama yang harus oleh kita semuanya dengan secara jujur, berani, dan radikal diperbaiki dari dalam. Perbaikannya menuntut rekonstruksi struktural yang mendalam dan bukan sekadar polesan kosmetik politik yang bersifat sementara.
Tiang-tiangnya perlu diperkuat kembali dengan fondasi supremasi hukum yang berkeadilan, agar ia tidak mudah goyah diterpa badai krisis maupun kepentingan oligarki yang tamak. Ruang-ruang di dalamnya perlu ditata kembali dengan semangat desentralisasi yang sejati, di mana kekuasaan dan sumber daya tidak lagi menumpuk secara tidak proporsional di pusat, melainkan terdistribusi merata untuk menopang harkat hidup seluruh raykat di daerah-daerah.
Jendelanya perlu dibuka jauh lebih lebar agar udara segar dari aspirasi daerah-daerah itu, dari sudut-sudut terluar Nusantara agar dapat masuk dan menyegarkan kejumudan di pusat kekuasaan, dan memastikan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi menara gading yang tuli terhadap denyut nadi rakyatnya. Lampunya perlu dinyalakan secara terang-benderang di tempat-tempat yang selama ini dibiarkan gelap, agar menjangkau wilayah-wilayah tertinggal yang belum sepenuhnya menikmati akses listrik peradaban, pendidikan yang layak, dan fasilitas kesehatan yang memadai.
Dan pintunya harus dibangun dengan bukaan yang cukup lebar dan ramah, agar tidak ada seorang pun warga negara yang merasa bahwa dirinya hanyalah sekadar tamu asing di atas tanah tumpah darahnya sendiri. Sebab persatuan bangsa yang kokoh tidak boleh dan tidak seharusnya dibangun di atas landasan rasa takut terhadap ancaman perpecahan atau koersi kekerasan militer. Persatuan yang sehat, organik, dan berkelanjutan hanya akan dapat bertahan apabila ditegakkan di atas fondasi rasa keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, Indonesia tidak akan pernah menjadi negara yang benar-benar kuat hanya karena Aceh dan Papua dipaksa tetap berada di dalamnya secara administratif belaka. Indonesia baru akan menjelma menjadi bangsa yang jauh lebih kuat, berdaulat, dan bermartabat apabila setiap warga negara di Aceh dan Papua secara nyata dapat merasakan bahwa kehadiran negara memberikan perlindungan hukum yang adil, menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia, melindungi hak-hak ulayat masyarakat adat, mengelola kekayaan alam perut bumi dengan prinsip keberlanjutan ekologis, dan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi politik tanpa ada bentuk diskriminasi apa pun.
Dan barangkali itulah arti paling esensial dari sebuah rumah bersama. Bukan tentang penyeragaman identitas di bawah satu komando pusat, melainkan tentang pengakuan bahwa setiap manusia di dalamnya berhak hidup dengan kepala tegak, menikmati hasil jerih payahnya sendiri, dan mewariskan masa depan yang cerah bagi generasi penerus di atas tanah leluhur mereka.
Jika rumah ini memang terlalu luas dan kompleks, mari kita tata ulang manajemennya dengan kejujuran. Jika fondasi kebangsaan kita mengalami keretakan akibat akumulasi ketidakadilan struktural yang diwariskan dari masa ke masa, jalan keluarnya bukanlah dengan membakar habis rumah tersebut, melainkan dengan memperbaiki bersama melalui instrumen konstitusi yang sah dan melalui ruang-ruang dialog yang bermartabat, terbuka, dan setara.
Jika ada saudara-saudara kita di berbagai daerah yang selama ini secara sistemik disisihkan dari pembagian kue pembangunan nasional, mari kita dengan rendah hati membuka telinga untuk mendengarkan setiap keluh kesah dan penderitaannya, lalu secara radikal mengubah arah kebijakan fiskal maupun sosial agar benar-benar berpihak kepada kesejahteraannya.
Jika ada oknum-oknum penguasa maupun pemodal yang tega mencuri kekayaan dan merusak tiang-tiang keadilan demi keuntungan pribadi, mari kita tegakkan supremasi hukum yang setegak-tegaknya tanpa pandang bulu, membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dan jika ada segelintir elite yang lancang merebut kunci rumah rakyat untuk melanggengkan kepentingan golongan sempit mereka, mari kita bersama-sama merebut kembali kedaulatan mutlak itu melalui kekuatan demokrasi yang substansial, bukan demokrasi prosedural yang penuh transaksi gelap.
Sebab rumah besar bernama Indonesia bukanlah milik segelintir elite di pusat kekuasaan, bukan pula milik koalisi partai politik tertentu yang bersembunyi di balik jargon kerakyatan, bukan milik para pemodal rente yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan, dan tidak pernah menjadi milik mereka yang sengaja memprovokasi perpecahan demi memuaskan ambisi kekuasaan personal.
Rumah ini, rumah Indonesia, pada hakikatnya yang paling sejati adalah milik mutlak mereka yang setiap hari meneteskan keringat dan darah di dalamnya, membentang dari Pulau Miangas di batas utara hingga Pulau Rote di ujung selatan. Milik mutlak mereka yang berpijak di atas tanah pertiwi yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke, dari tanah rencong Aceh hingga lembah-lembah subur di pedalaman Papua.
Tugas historis yang dipikul oleh generasi kita bukanlah meruntuhkan tiang-tiang penyangga peradaban bangsa dengan pertumpahan darah dan ilusi disintegrasi yang menyesatkan, melainkan merawatnya dengan kebijakan yang adil dan beradab, memastikan bahwa ketika anak cucu kita kelak membuka mata menyambut pagi di bumi pertiwi, adalah mereka yang tidak lagi hidup dalam kegelisahan dan bertanya-tanya sebenarnya di mana keadilan bagi tanah ini, melainkan tersenyum teduh dengan kepala tegak seraya berucap penuh keyakinan di dalam pelukan ibu pertiwi:
"Ini rumah kita bersama, tempat di mana kemerdekaan, kesejahteraan, dan kemartabatan hidup berdampingan dalam damai di bongkahan surga, seolah-olah surga itu bocor dan cipratannya membentang dan membentuk nama Indonesia Raya." (Sal)