Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pada September 2026 bahwa seluruh sisa kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun telah dilunasi pada 24 Agustus 2026. Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah atas surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan dan perbankan 1997-1998, hampir tiga dekade setelah krisis tersebut mengguncang perekonomian Indonesia. Namun, pernyataan bahwa "utang BLBI telah lunas" segera membuka kembali pertanyaan utang yang mana yang telah lunas, kepada siapa kewajiban tersebut berakhir, dari mana sumber pembayarannya, dan apakah pelunasan obligasi tersebut dengan sendirinya berarti seluruh persoalan BLBI telah selesai?
Pertanyaan itu menjadi penting karena istilah BLBI selama ini tidak hanya merujuk pada satu bentuk kewajiban. Di dalamnya terdapat sejarah panjang penyelamatan sistem perbankan, penerbitan surat utang pemerintah, pembayaran bunga dan pokok selama puluhan tahun, serta upaya negara memulihkan kembali dana dan aset dari para obligor dan debitur yang menerima fasilitas dalam masa krisis. Karena itu, ketika pemerintah menyatakan kewajiban obligasi BLBI telah lunas, publik perlu memperoleh penjelasan yang utuh mengenai batas dari pernyataan tersebut. Sebab pelunasan sebuah instrumen utang pemerintah kepada Bank Indonesia merupakan fakta administratif dan fiskal yang berbeda dari berakhirnya seluruh hak tagih negara yang berkaitan dengan BLBI.
Pernyataan Suahasil tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Ia bahkan memberi judul tulisannya, "Suahasil: Utang BLBI Lunas, Penyesatan dan Pembodohan Publik", sebuah judul yang menunjukkan kritik keras terhadap cara pemerintah mengomunikasikan pelunasan tersebut kepada masyarakat. Bagi Budiawan, persoalannya bukan sekadar apakah surat utang tersebut secara administratif telah dibayar, melainkan bagaimana publik memahami kata "lunas" ketika pada saat yang sama negara masih memiliki kewajiban utang dan masih harus melakukan pemulihan atas hak tagih yang berkaitan dengan BLBI.
Polemik tersebut muncul tidak lama setelah Suahasil dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Dalam keterangannya kepada publik, Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban tersebut sebagai sebuah tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan keuangan negara. Pernyataan itu menempatkan pelunasan obligasi yang berkaitan dengan krisis 1997-1998 bukan sekadar sebagai transaksi fiskal rutin, melainkan sebagai salah satu capaian yang patut dicatat setelah berlangsung hampir tiga dekade. "Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita," kata Suahasil.
Secara administratif, pernyataan tersebut memiliki dasar. Pemerintah memang telah menyelesaikan seluruh sisa kewajiban obligasi pemerintah kepada Bank Indonesia yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998. Kewajiban tersebut tidak muncul dalam waktu singkat, melainkan merupakan bagian dari warisan fiskal krisis ekonomi yang terus terbawa dalam neraca negara selama hampir tiga dekade. Pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme APBN, hingga akhirnya sisa kewajiban sebesar Rp218,3 triliun diselesaikan pada Agustus 2026.
Dengan demikian, ada satu fakta yang relatif tidak terbantahkan bahwa memang obligasi pemerintah yang menjadi kewajiban kepada Bank Indonesia telah dilunasi. Tetapi fakta tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan yang lebih besar mengenai keseluruhan beban BLBI. Di sinilah perbedaan antara "pelunasan obligasi" dan "penyelesaian persoalan BLBI" menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik. Keduanya tidak sepenuhnya sama.
Pelunasan obligasi menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi kewajibannya kepada Bank Indonesia berdasarkan surat utang yang diterbitkan negara. Sementara itu, persoalan BLBI dalam pengertian yang lebih luas menyangkut pula bagaimana negara memulihkan dana, aset, dan hak tagih dari pihak-pihak yang memiliki kewajiban kepada negara akibat fasilitas BLBI. Dengan kata lain, satu sisi hubungan keuangan antara pemerintah dan Bank Indonesia telah ditutup, tetapi sisi lain yang berkaitan dengan pemulihan hak negara tidak otomatis berakhir hanya karena surat utang pemerintah telah dinyatakan lunas.
Karena itu, kata "lunas" dalam kasus BLBI perlu ditempatkan pada objek yang tepat. Yang telah selesai adalah kewajiban pemerintah atas obligasi tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah seberapa jauh negara telah menyelesaikan keseluruhan konsekuensi fiskal dan hukum dari krisis 1997-1998, termasuk pemulihan aset dan hak tagih yang masih tersisa?
Di titik inilah pernyataan pemerintah dan kritik dari Anthony Budiawan bertemu dalam satu persoalan yang sama bahwa bukan semata-mata apakah sebuah surat utang telah dibayar, melainkan apakah publik telah memperoleh gambaran yang lengkap mengenai apa yang sebenarnya telah selesai dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah negara.
Hampir tiga dekade setelah krisis berlalu, persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah akuntansi pemerintah. Ia telah menjadi bagian dari sejarah pengelolaan keuangan negara dan sekaligus ujian bagi transparansi fiskal. Sebab, ketika sebuah kewajiban yang telah membebani APBN selama puluhan tahun akhirnya dinyatakan lunas, masyarakat berhak mengetahui bukan hanya angka akhirnya, tetapi juga seluruh perjalanan yang mengantarkan negara sampai pada titik tersebut.
Bahkan di sinilah persoalan bahasa fiskal menjadi penting. Lunasnya obligasi pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI telah selesai. Kewajiban pemerintah kepada BI yang lahir dari penerbitan surat utang pada masa krisis dan hak tagih negara kepada para obligor dan debitur yang menerima dana dalam rangka penanganan krisis perbankan. Suahasil sendiri mengakui perbedaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelunasan obligasi pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Dengan kata lain, satu hubungan utang telah berakhir, tetapi proses pemulihan aset dan penagihan kepada pihak yang masih mempunyai kewajiban kepada negara belum otomatis berakhir. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap daripada sekadar kata "lunas" dan termasuk pernyataan surplus Bank Indonesia.
Pembayaran terakhir sebagaimana disampaikan Suahasil juga menarik perhatian. Karena sumbernya tidak semata-mata berasal dari peningkatan penerimaan pajak atau surplus APBN. Meskipun Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.
Berdasarkan audit laporan keuangan BI 2025, surplus yang disetorkan kepada pemerintah mencapai sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut masuk ke kas negara dan kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi terkait krisis 1997-1998. Secara hukum dan kelembagaan, mekanisme penyetoran surplus BI bukan sesuatu yang secara khusus diciptakan untuk melunasi BLBI. Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dimas Bagus Wiranatakusuma, menjelaskan bahwa penyetoran surplus BI kepada pemerintah merupakan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
"Penyetoran surplus merupakan mekanisme keuangan yang sudah diatur, bukan kebijakan baru yang dibuat khusus untuk pelunasan BLBI," kata Dimas. Penjelasan itu penting agar publik tidak membayangkan seolah-olah BI secara tiba-tiba memberikan dana Rp55 triliun kepada pemerintah hanya untuk menyelesaikan BLBI.
Dimas mengingatkan bahwa penggunaan surplus BI untuk membayar kewajiban pemerintah merupakan keputusan fiskal yang berbeda dari mekanisme penyetoran surplus itu sendiri. Menurutnya, secara ekonomi, transaksi tersebut merupakan penyelesaian kewajiban antara dua institusi negara dan tidak otomatis berarti pemerintah memperoleh tambahan kekayaan ekonomi sebesar nilai utang yang dilunasi.
Dengan demikian, kata "lunas" perlu ditempatkan pada objek yang tepat. Sebab yang lunas adalah kewajiban obligasi pemerintah kepada BI, bukan seluruh biaya historis penyelamatan sistem perbankan, bukan seluruh persoalan pemulihan dana BLBI, dan bukan pula seluruh utang pemerintah Indonesia.
Konteks APBN juga tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan mengenai pelunasan tersebut. Pada 2025, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun, sedangkan belanja negara Rp3.435,46 triliun. Selisihnya menghasilkan defisit Rp670,34 triliun atau 2,81 persen terhadap PDB. Pemerintah membiayai defisit tersebut melalui strategi pembiayaan yang mencakup pembiayaan utang dan sumber lainnya.
Hingga akhir Agustus 2026, APBN juga masih mengalami defisit Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB. Pada periode yang sama, pembiayaan utang neto telah mencapai sekitar Rp506 triliun. Demikian melakukan pelunasan obligasi BLBI pun tidak berlangsung dalam ruang fiskal yang steril. Itu terjadi sebagai bagian dari pengelolaan APBN yang secara keseluruhan masih memerlukan pembiayaan utang.
Meski hubungan antara keduanya juga perlu dijelaskan secara tepat. Karena tidak tepat juga ketika mengatakan bahwa setiap pembayaran utang lama pasti berarti pemerintah menarik utang baru dalam jumlah yang sama. Jika pemerintah memperoleh PNBP dari surplus BI dan menggunakan penerimaan tersebut untuk membayar kewajiban, dana itu juga telah mengurangi kebutuhan pembiayaan utang dari sumber lain. Persoalannya adalah bahwa pada saat yang sama APBN tetap mengalami defisit dan pemerintah tetap melakukan pembiayaan utang.
Per 30 Juni 2026, posisi utang pemerintah tercatat Rp10.293,69 triliun, terdiri atas SBN Rp8.966,79 triliun dan pinjaman Rp1.326,90 triliun. Karena itu, pelunasan Rp218,3 triliun tersebut tidak dengan sendirinya dapat dibaca sebagai bukti bahwa stok utang pemerintah secara keseluruhan telah menurun. Ia merupakan penyelesaian satu komponen kewajiban dalam struktur utang negara yang jauh lebih besar.
Di sinilah publik membutuhkan literasi fiskal tentang melunasi sebuah surat utang dan mengurangi total utang negara sebagai dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik. Sebab ada lapisan persoalan lain yang jauh lebih penting bahwa pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah sendiri mengakui hal tersebut. Bahkan setelah obligasi dinyatakan lunas, Suahasil mengatakan pemerintah tetap akan menjalankan mekanisme penagihan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik berhak mengetahui berapa besar nilai yang sebenarnya telah berhasil dipulihkan negara dari para penerima dana BLBI, berapa yang masih menjadi piutang, serta bagaimana status aset yang telah disita atau dikembalikan kepada negara. Maka disinilah kritik terhadap narasi "BLBI telah lunas" menjadi relevan. Sebagaimana Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, sampaikan bahwa pelunasan yang dimaksud pemerintah terutama menyangkut penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI dan menilai persoalan tersebut berbeda dari pemulihan hak tagih negara terhadap obligor.
"Ketika pemerintah menyatakan utang BLBI lunas melalui mekanisme setoran surplus BI, yang terjadi sebenarnya adalah penyelesaian utang pemerintah kepada bank sentralnya sendiri menggunakan instrumen pembagian surplus fiskal-moneter," kata Rahma. Ia mengingatkan bahwa narasi tersebut dapat mencampuradukkan kewajiban pemerintah dengan piutang negara kepada para obligor. Kritiknya bukan terhadap fakta bahwa surat utang telah dibayar, melainkan terhadap kemungkinan publik memahami pelunasan tersebut sebagai tanda bahwa seluruh persoalan BLBI telah berakhir.
Demikian kritik yang datang dari ekonom dan Managing Director PEPS Anthony Budiawan, yang menilai istilah "lunas" perlu dibaca dalam konteks mekanisme fiskal yang lebih luas. Menurutnya, pembayaran surat utang tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh beban fiskal yang berkaitan dengan krisis perbankan telah selesai. Karena itu, perbedaan perspektif ini menunjukkan betapa pentingnya membedakan tiga hal antara utang pemerintah kepada BI, kewajiban atau piutang para obligor dan debitur BLBI kepada negara, serta posisi utang pemerintah secara keseluruhan. Sebab ketiganya tidak boleh dilebur menjadi satu istilah.
Lalu apa yang sebenarnya sudah selesai? Dari sudut pandang pemerintah, jawabannya cukup jelas bahwa hubungan kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari obligasi penanganan krisis 1997-1998 telah selesai. Itulah yang dimaksud Suahasil ketika menyebut pelunasan tersebut sebagai sebuah milestone.
Tetapi dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara, masih terdapat pertanyaan yang lebih luas. Berapa total biaya fiskal yang telah ditanggung negara sejak 1998? Berapa akumulasi pembayaran pokok dan bunga? Berapa nilai aset yang berhasil dipulihkan dari obligor? Berapa sisa hak tagih negara? Dan pada akhirnya, berapa bagian dari beban krisis yang benar-benar telah kembali kepada kas negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab hanya dengan menyebut sebuah obligasi telah lunas. Justru karena BLBI merupakan salah satu episode paling mahal dan paling panjang dalam sejarah keuangan Indonesia, publik membutuhkan rekonsiliasi yang utuh. Pemerintah dan BI idealnya membuka data secara lebih rinci mengenai perjalanan kewajiban tersebut sejak 1998 hingga 2026 melalui adanya penerbitan obligasi, pembayaran pokok dan bunga, restrukturisasi, sumber pembayaran terakhir, penggunaan surplus BI, serta perkembangan pemulihan hak tagih terhadap obligor dan debitur.
Keterbukaan seperti itu akan membuat istilah "prestasi" dapat diuji bukan melalui retorika, melainkan melalui angka. Dalam politik anggaran, sebuah kata dapat memiliki konsekuensi yang lebih besar daripada angka. "Lunas" terdengar final dan memberi kesan bahwa sebuah masalah telah ditutup, sebuah kewajiban telah berakhir, dan sebuah halaman sejarah dapat dibalik.
Padahal keuangan negara bekerja dengan lapisan yang jauh lebih rumit. Sebuah obligasi dapat lunas, tetapi negara masih memiliki piutang. Sebuah kewajiban kepada BI dapat selesai, tetapi pemerintah tetap mempunyai utang kepada pemegang SBN dan kreditor lainnya. Sebuah pembayaran dapat dilakukan tanpa berarti seluruh biaya historis dari sebuah kebijakan telah pulih.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah benar atau salah menggunakan kata "lunas". Secara administratif, kewajiban obligasi kepada BI memang telah diselesaikan. Persoalannya adalah seberapa lengkap konteks yang disampaikan kepada publik ketika kata itu digunakan. Sebab dalam demokrasi, transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban menyampaikan angka yang benar. Transparansi juga berarti memberikan konteks yang cukup agar angka tersebut tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.
BLBI adalah warisan krisis yang usianya hampir tiga dekade. Jika satu surat utang akhirnya lunas setelah perjalanan panjang itu, tentu layak dicatat sebagai sebuah peristiwa fiskal. Tetapi sejarah tidak selesai hanya karena sebuah buku utang ditutup. Karena yang lebih penting adalah memastikan bahwa negara juga menutup pertanyaan tentang siapa yang menikmati penyelamatan, siapa yang menanggung biayanya, berapa yang telah kembali kepada rakyat, dan berapa yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Sebab ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan negara bukan sekadar seberapa indah sebuah angka ketika diumumkan, melainkan seberapa terang seluruh cerita di balik angka tersebut dapat dilihat oleh publik. Angka Rp218,3 triliun yang telah dilunasi memang penting dan patut dicatat sebagai bagian dari perjalanan panjang penyelesaian kewajiban pemerintah. Tetapi angka itu tidak seharusnya berdiri sendirian, terlepas dari sejarah bagaimana kewajiban tersebut lahir, bagaimana pembayarannya dilakukan selama hampir tiga dekade, dari mana sumber dananya berasal, serta apa saja kewajiban dan hak negara yang masih tersisa setelah sebuah surat utang dinyatakan lunas.
Di dalam demokrasi, keberhasilan fiskal bukan hanya perkara kemampuan pemerintah menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga kemampuan menjelaskan kepada masyarakat apa arti sebenarnya dari sebuah penyelesaian. Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa sebuah utang telah lunas. Publik juga berhak mengetahui apakah yang lunas adalah surat utangnya, kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia, atau seluruh persoalan keuangan yang lahir dari krisis perbankan 1997-1998. Perbedaan istilah yang tampak teknis tersebut sangatmenentukan bagaimana masyarakat memahami keberhasilan, biaya, dan konsekuensi sebuah kebijakan negara.
Karena itu, transparansi fiskal seharusnya tidak berhenti pada penyampaian angka yang secara administratif benar. Transparansi juga menuntut konteks, penjelasan, dan keterbukaan mengenai apa yang berada di balik angka tersebut. Ketika pemerintah menyebut sebuah kewajiban telah lunas, masyarakat semestinya dapat melihat dengan jelas berapa yang telah dibayar, melalui mekanisme apa pembayaran dilakukan, siapa yang pada akhirnya menanggung bebannya, berapa yang berhasil dipulihkan dari pihak-pihak yang mempunyai kewajiban kepada negara, dan berapa banyak persoalan yang masih tersisa.
BLBI mengajarkan bahwa sebuah persoalan fiskal dapat berumur jauh lebih panjang daripada pemerintahan yang melahirkannya. Krisis 1997-1998 telah berganti generasi, pemerintahan telah berganti berkali-kali, tetapi konsekuensi keuangannya masih tercatat dalam perjalanan APBN hingga 2026. Karena itu, penyelesaian satu instrumen utang semestinya tidak hanya dirayakan sebagai akhir dari sebuah kewajiban, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membuka kembali seluruh catatan sejarahnya secara jernih. Negara tidak hanya membutuhkan neraca yang rapi, tetapi juga ingatan publik yang tidak terputus tentang bagaimana sebuah beban keuangan pernah terbentuk dan bagaimana masyarakat pada akhirnya ikut menanggungnya.
Persoalan BLBI bukan sekadar tentang apakah sebuah surat utang telah lunas atau belum. Ia adalah persoalan tentang bagaimana negara mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan masa lalu kepada generasi yang hidup hari ini. Di situlah makna transparansi menjadi lebih dalam daripada sekadar laporan angka. Pemerintah boleh menyampaikan sebuah capaian sebagai prestasi, tetapi publik tetap berhak memeriksa seluruh konteks yang mengitarinya.
Sebab keuangan negara bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa. Ia adalah milik publik yang membiayainya melalui pajak, penerimaan negara, sumber daya alam, dan berbagai bentuk kontribusi lainnya. Karena itu, setiap angka dalam APBN pada dasarnya memiliki cerita tentang masyarakat yang membayarnya. Dan ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan negara bukan sekadar seberapa indah sebuah angka ketika diumumkan, melainkan seberapa terang seluruh cerita di balik angka tersebut dapat dilihat oleh publik-termasuk bagian yang membanggakan, bagian yang mahal, dan bagian yang masih menyisakan pertanyaan.
Sebab sebuah utang dapat dinyatakan lunas dalam pembukuan, tetapi pertanggungjawaban negara kepada rakyat tidak pernah boleh berhenti pada sebuah angka. Yang benar-benar dibutuhkan publik bukan sekadar kabar bahwa kewajiban telah selesai, melainkan kepastian bahwa seluruh proses di baliknya dapat diperiksa, dipahami, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Di sanalah sebuah "pelunasan" memperoleh makna yang lebih utuh bukan hanya selesai secara administratif, tetapi juga terang secara publik. (Red)