DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) pada Juni 2026. Perubahan tersebut mencakup perpanjangan usia pensiun anggota Polri, perluasan peluang penugasan polisi di jabatan sipil, serta sejumlah perubahan tata kelola kelembagaan. Namun, alih-alih menjadi tonggak reformasi yang dinanti publik sejak gelombang demonstrasi besar tahun 2025, revisi ini justru memunculkan perdebatan baru tentang arah reformasi kepolisian, independensi institusi, dan relasinya dengan kekuasaan politik.
Pemerintah beralasan bahwa perubahan usia pensiun diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan demografi dan menyamakan perlakuan dengan profesi negara lainnya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keadilan. "Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman.
Dalam aturan baru, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan maksimal 59 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang hingga satu tahun berdasarkan keputusan presiden.
Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memanfaatkan pengalaman personel senior yang masih produktif. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan karier anggota Polri.
Namun, justru di titik inilah kritik mulai bermunculan. Sejumlah akademisi, pegiat demokrasi, dan mantan anggota tim reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri bergerak ke arah yang berbeda dari semangat reformasi yang sempat digaungkan pemerintah setelah berbagai kasus kekerasan aparat dan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Perhatian terbesar tertuju pada ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki sejumlah jabatan sipil. Kritik muncul karena aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Dalam pertimbangannya, MK menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan prinsip profesionalisme aparat negara.
Pemerintah memiliki pandangan berbeda. Dalam pembahasan revisi UU, pemerintah justru mengusulkan skema yang memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Argumen yang digunakan adalah kebutuhan negara terhadap sumber daya manusia yang memiliki pengalaman manajerial dan keamanan.
Dengan demikian, perdebatan ini sesungguhnya bukan semata soal usia pensiun atau penempatan jabatan. Sedang dipertaruhkan adalah batas antara profesionalisme aparat keamanan dan pengaruh politik negara terhadap institusi kepolisian. Pengalaman Indonesia pada masa lalu menunjukkan bahwa ketika aparat keamanan terlalu dekat dengan kekuasaan politik, ruang demokrasi cenderung menyempit. Karena itu, salah satu agenda utama reformasi pasca-1998 adalah memisahkan Polri dari praktik politik praktis dan menegaskan posisinya sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
Ironisnya, revisi UU Polri hadir setelah pemerintah sebelumnya membentuk tim dan komisi yang bertugas merumuskan arah reformasi kepolisian. Publik berharap rekomendasi tersebut akan menghasilkan penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta pembatasan ruang intervensi politik terhadap Polri. Namun berbagai kelompok masyarakat sipil menilai sebagian substansi yang muncul dalam revisi justru lebih banyak mengatur aspek karier dan struktur organisasi dibandingkan penguatan kontrol publik terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU ini diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, terorisme, hingga ancaman lintas negara. Menurut pendukung revisi, Polri membutuhkan fleksibilitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang lebih kuat agar mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan reformasi Polri tidak pernah sederhana. Di satu sisi, negara membutuhkan institusi kepolisian yang kuat dan profesional. Namun di sisi lain, kekuatan tanpa pengawasan yang memadai selalu mengandung risiko penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah apakah Polri perlu diperkuat atau tidak. Pertanyaannya adalah mau diperkuat untuk siapa? Jika penguatan institusi berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang efektif, maka reformasi masih berada di jalurnya. Tetapi jika penguatan hanya berarti memperluas kewenangan, memperpanjang masa jabatan, dan memperbesar ruang keterlibatan dalam birokrasi sipil, maka publik berhak bertanya apakah reformasi benar-benar sedang berlangsung atau justru bergerak mundur.
Sebab kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat aparat negara bekerja. Demokrasi juga diukur dari seberapa kuat negara membatasi kekuasaan aparatnya sendiri. Di situlah reformasi Polri akan diuji bukan ketika institusi itu dipuji karena membantu program pemerintah, melainkan ketika ia mampu menjaga jarak dari kekuasaan dan tetap berdiri sebagai penegak hukum yang melayani seluruh warga negara secara setara. (Red)