Kementerian Pertahanan menggelar Apel Siaga Komponen Cadangan (Komcad) yang diikuti sekitar 500 anggota Komcad dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 12 Juni 2026. Pada hari yang sama, ribuan mahasiswa turun ke jalan dalam aksi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” untuk menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Kesamaan waktu antara kedua peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengapa komponen cadangan yang dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara justru bersiaga ketika berlangsung demonstrasi sipil?
Polemik yang muncul karena tidak hanya berkaitan dengan sebuah apel siaga. Persoalan muncul tentang bagaimana negara menetapkan batas antara urusan pertahanan dan ruang demokrasi. Ketika unsur yang memiliki latar belakang pelatihan militer tampil bersiaga yang bertepatan dengan aksi protes warga negara, publik dengan mudah menangkap pesan simbolik yang berbeda dari penjelasan administratif pemerintah.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengamanan demonstrasi mahasiswa. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Sirait, menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan agenda rutin pembinaan dan uji kesiapsiagaan Komcad ASN.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada personel Komponen Cadangan (Komcad) yang diterjunkan untuk membantu pengamanan aksi demonstrasi pada 12 Juni 2026,” kata Rico Sirait. Ia menambahkan bahwa apel tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan evaluasi kesiapan personel yang telah lama dijadwalkan.
Penjelasan pemerintah memang memiliki dasar hukumnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah mengatur bahwa Komcad dikelola melalui proses pembentukan, pembinaan, penggunaan, dan pengembalian. Artinya, kegiatan pembinaan dan pemeliharaan kesiapan merupakan bagian yang sah dalam sistem pengelolaan Komcad.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek legal formal. Yang menjadi sorotan adalah konteks dan momentum pelaksanaannya. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Komcad disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida. Penggunaan Komcad secara aktif juga mensyaratkan adanya mobilisasi yang ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR, terutama dalam keadaan darurat militer atau perang. Karena itu, sejumlah kalangan masyarakat sipil mempertanyakan relevansi apel siaga yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa.
Sektor Keamanan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara mulai mencampurkan instrumen pertahanan dengan urusan keamanan dalam negeri. Dalam pernyataannya, koalisi menyebut bahwa “mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada.”
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, termasuk di antara pihak yang menyampaikan kritik keras. Menurutnya, apabila Komcad digunakan untuk menghadapi demonstrasi, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat undang-undang yang membentuk Komcad sebagai instrumen pertahanan negara, bukan alat penanganan ekspresi politik warga negara. Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran sejumlah akademisi hukum tata negara dan kelompok prodemokrasi yang melihat adanya risiko kaburnya batas antara fungsi sipil dan fungsi militer dalam kehidupan demokrasi.
Sementara sebagian pengamat pertahanan berpendapat bahwa publik tidak perlu buru-buru menyimpulkan adanya upaya intimidasi terhadap demonstrasi. Mereka menilai kegiatan pembinaan Komcad memang harus dilakukan secara berkala agar kemampuan personel tetap terjaga. Dalam perspektif ini, yang terjadi lebih merupakan persoalan komunikasi publik yang kurang sensitif terhadap situasi politik yang sedang berkembang.
Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya pengerahan Komcad. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam negara demokrasi, demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Mahasiswa yang turun ke jalan bukanlah ancaman militer terhadap kedaulatan negara. Mereka adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, setiap simbol, kebijakan, maupun langkah pemerintah yang berpotensi menimbulkan kesan militerisasi ruang sipil akan selalu memunculkan kewaspadaan publik.
Sejarah Indonesia memberikan alasan mengapa kewaspadaan tersebut muncul. Pengalaman panjang relasi sipil-militer pada masa lalu membuat masyarakat sangat sensitif terhadap segala bentuk perluasan peran militer ke wilayah politik domestik. Bahkan ketika pemerintah tidak bermaksud melakukan intervensi, simbol dan momentum tertentu dapat menciptakan persepsi yang berbeda di mata publik.
Polemik Apel Siaga Komcad 12 Juni 2026 menghadirkan satu pelajaran penting. Dalam demokrasi, legitimasi tidak hanya dibangun oleh kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga kepercayaan masyarakat. Sebuah tindakan bisa saja sah secara administratif, namun tetap menimbulkan pertanyaan apabila dilakukan pada waktu dan konteks yang tidak tepat.
Di situlah tantangannya yang bukan sekadar kepatuhan pada instrumen pertahanan yang kuat, melainkan memastikan bahwa setiap instrumen kekuasaan tetap berada dalam batas fungsi yang jelas. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan keamanan. Demokrasi juga membutuhkan keyakinan bahwa suara warga yang kritis tidak pernah diperlakukan sebagai ancaman yang harus dihadapi dengan logika pertahanan negara. (Red)