Kondisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, berangsur membaik setelah menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026. Namun, di tengah perkembangan positif tersebut, tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) masih memantau kondisi mata kanan Andrie yang terancam mengalami kebutaan permanen. Perkembangan terbaru itu disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026), ketika proses hukum kasus tersebut masih berjalan.
“Per hari ini kondisi Andrie Yunus itu sudah berangsur membaik secara fisik,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. Menurutnya, selama sekitar satu bulan terakhir Andrie menjalani fisioterapi intensif bersama tim dokter RSCM. Luka bakar pada wajah yang sebelumnya ditutupi perban kini mulai membaik sehingga penutup luka dilepas secara bertahap. Ia juga sudah tidak menjalani perawatan inap dan melanjutkan proses pemulihan melalui rawat jalan.
Meski demikian, perhatian utama tim medis masih tertuju pada mata kanan korban. Bagian tersebut menerima dampak paling serius akibat cairan korosif yang disiramkan pelaku. “Sedang menunggu proses untuk melakukan operasi atau tindakan dalam konteks penyembuhan mata sebelah kanannya,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan, dokter sebelumnya memasang penyangga untuk mempertahankan kondisi bola mata. Berdasarkan penjelasan tim medis, kemungkinan kehilangan fungsi penglihatan masih terbuka, meski keputusan mengenai tindakan lanjutan bergantung pada perkembangan kondisi mata selama masa pemulihan. “Kalau penjelasannya tim dokter, itu masih dimungkinkan,” kata Dimas ketika ditanya mengenai potensi kebutaan permanen.
Andrie Yunus yang diserang pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat, mengalami luka bakar di wajah, leher, dada, punggung, kedua lengan, serta gangguan penglihatan pada mata kanan. Tim medis mencatat lebih dari 20 persen permukaan tubuhnya mengalami luka bakar.
Kasus ini segera menyita perhatian publik karena Andrie dikenal sebagai aktivis yang aktif mengadvokasi berbagai dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan yang melibatkan aparat negara. Serangan tersebut juga mendapat sorotan komunitas internasional, termasuk Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pembela HAM dan Parlemen Eropa yang menyerukan pengusutan menyeluruh terhadap kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara mulai dari satu tahun enam bulan hingga tiga tahun. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan tersebut bukan bagian dari operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif, melainkan dilatarbelakangi motif pribadi dan rasa tidak puas terhadap aktivitas kritik korban.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, “Penjatuhan pidana pada diri para terdakwa telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban, yaitu saudara Andrie Yunus.” Meski vonis telah dijatuhkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai hukuman tersebut masih menyisakan pertanyaan. Mereka menuntut pengusutan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik peristiwa tersebut.
Kalangan pendukung pengungkapan menyeluruh berpendapat bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Serangan terhadap pembela HAM dinilai memiliki dampak luas terhadap kebebasan sipil dan rasa aman para aktivis. Sebaliknya, pihak pengadilan militer menilai fakta persidangan tidak menemukan bukti bahwa aksi tersebut merupakan operasi institusional yang terorganisasi. Majelis hakim berpegang pada keterangan para ahli dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Berangsur pulihnya kondisi fisik Andrie Yunus memang menjadi kabar baik. Namun ancaman kehilangan penglihatan pada mata kanannya menunjukkan bahwa dampak sebuah kekerasan tidak selalu berakhir ketika pelaku telah divonis. Luka bakar mungkin perlahan mengering. Perban dapat dilepas satu demi satu. Tetapi sebagian akibat dari kekerasan akan terus tinggal dalam tubuh dan ingatan korban.
Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia tidak hanya diukur dari kemampuan negara menangkap pelaku, tetapi juga dari kesungguhannya menjamin bahwa kritik, advokasi, dan suara-suara yang memperjuangkan keadilan tidak boleh dibungkam oleh rasa takut.
Sebab, ketika seorang pembela HAM harus mempertaruhkan penglihatannya demi mempertahankan keyakinan tentang hak dan keadilan, pertanyaan yang sesungguhnya bukan hanya apakah ia akan kembali melihat dengan sempurna, melainkan apakah masyarakat masih memiliki keberanian untuk menjaga agar ruang demokrasi tidak ikut kehilangan penglihatannya? (Red)