MK Tegaskan Kewajiban Nafkah Tidak Boleh Menjadi Alat Eksploitasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang...

MK Tegaskan Kewajiban Nafkah Tidak Boleh Menjadi Alat Eksploitasi

18 Jun 2026
269 x Dilihat
Share :

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Moratua Silaban. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada keluarga tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi yang mutlak dan tanpa batas. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut harus dipahami secara proporsional, sesuai kemampuan nyata suami serta kondisi konkret rumah tangga. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Rabu (17/6/2026).

Perdebatan mengenai pembagian peran suami dan istri kembali mencuat setelah Moratua Silaban menggugat Pasal 34 UU Perkawinan. Pemohon menilai ketentuan tersebut menciptakan ketimpangan karena mewajibkan suami menanggung kebutuhan ekonomi keluarga, sementara istri hanya dibebani kewajiban mengatur rumah tangga.

Dalam permohonannya, Moratua Silaban menyebut norma tersebut berpotensi menjadi instrumen yang merugikan laki-laki. “Norma yang pincang ini kerap dieksploitasi dan dijadikan instrumen pembenaran bagi pihak istri untuk menguras materi pihak suami dengan itikad buruk.” Pemohon juga menilai negara telah gagal melindungi hak konstitusional dan hak kepemilikan laki-laki karena menempatkan suami sebagai penanggung tunggal kebutuhan rumah tangga.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpandangan berbeda. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam Pasal 34 ayat (1) justru menjadi batas normatif yang mencegah terjadinya pemaksaan yang tidak rasional terhadap suami.

Mahkamah menyatakan, “Tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul suami dalam segala keadaan.” Menurut MK, kewajiban memberikan nafkah harus dilihat berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret masing-masing keluarga. Dengan demikian, pasal tersebut tidak memerintahkan suami memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga di luar batas kemampuannya.

Menariknya, Mahkamah juga menegaskan bahwa UU Perkawinan tidak melarang istri berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa apabila istri memiliki kemampuan dan kebutuhan rumah tangga tidak dapat dipenuhi hanya oleh penghasilan suami, maka kontribusi istri merupakan hal yang dimungkinkan.

Dengan kata lain, pembagian peran dalam keluarga tidak bersifat kaku. UU tidak melarang kerja sama ekonomi antara suami dan istri, melainkan memberikan ruang bagi pasangan untuk menyesuaikannya dengan keadaan masing-masing. Atas dasar itu, Mahkamah akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon.

Putusan ini memunculkan dua pandangan yang berbeda. Kelompok yang mendukung putusan MK menilai kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab yang telah lama dikenal dalam sistem hukum dan tradisi keluarga Indonesia. Frasa "sesuai kemampuan" dianggap cukup menjadi pengaman agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap suami.

Mereka juga berpandangan bahwa pembagian peran dalam rumah tangga tidak bisa disamakan dengan hubungan kontraktual yang sepenuhnya matematis. Ada dimensi kasih sayang, pengasuhan, serta pekerjaan domestik yang tidak selalu dapat dinilai secara ekonomi.

Di sisi lain, sejumlah pihak yang mendukung gugatan pemohon memandang bahwa perubahan sosial telah menggeser pola keluarga tradisional. Semakin banyak perempuan yang bekerja dan menjadi pencari nafkah utama. Oleh karena itu, pembagian kewajiban yang tercantum dalam UU Perkawinan dianggap perlu diperbarui agar lebih mencerminkan prinsip kesetaraan dan tanggung jawab bersama.

Perdebatan itu sesungguhnya menunjukkan bahwa keluarga hari ini tengah mengalami transformasi. Bukan hanya soal siapa yang mencari uang dan siapa yang mengurus rumah, tetapi bagaimana pasangan membangun kemitraan yang lebih seimbang.

Putusan MK ini memperlihatkan bahwa hukum tidak memandang suami sebagai mesin pencetak uang yang harus bekerja tanpa batas, tetapi juga tidak menghapus tanggung jawab yang melekat pada institusi perkawinan. Rumah tangga tidak dibangun di atas logika siapa yang paling banyak berkorban atau siapa yang paling berhak menuntut. Keluarga berdiri di atas kesediaan untuk saling menopang ketika salah satu sedang kuat dan yang lain sedang lemah.

Karena itu, persoalan nafkah sesungguhnya soal kesediaan untuk berbagi beban. Sebab dalam kehidupan bersama, yang paling berbahaya bukanlah ketika suami atau istri memikul tanggung jawab lebih besar, melainkan ketika keduanya mulai menghitung cinta dengan timbangan untung dan rugi.

Rumah tangga yang sehat bukanlah rumah tangga yang bebas dari kesulitan, melainkan rumah tangga yang memahami bahwa kebersamaan tidak pernah lahir dari kemenangan salah satu pihak atas pihak lainnya. Ia tumbuh dari kesediaan dua orang untuk terus menjadi tempat pulang bagi satu sama lain, bahkan ketika kemampuan, keadaan, dan peran mereka berubah seiring waktu. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll