Aktris Davina Karamoy menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Penyidik mendalami bentuk kerja sama promosi antara Davina dan perusahaan travel tersebut, sementara jumlah korban yang melapor terus bertambah dan nilai kerugian diperkirakan telah mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus Hanania Group kini tidak hanya menjadi perkara dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai praktik pemasaran industri perjalanan religi yang melibatkan selebritas dan influencer.
Davina Karamoy tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.50 WIB. Mengenakan pakaian berwarna biru tua dan didampingi kuasa hukumnya, ia memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, mengatakan penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama antara kliennya dan Hanania Group. "Sudah di-BAP. Kami dipanggil sebagai saksi dalam hal ini. Tadi BAP-nya Davina sudah menjawab 30 pertanyaan," kata Yulius seusai pemeriksaan. Menurutnya, penyidik mendalami dua kali keberangkatan umrah Davina melalui Hanania Group serta bentuk kerja sama promosi yang pernah dilakukan.
Davina sendiri menyatakan pemeriksaan berjalan lancar. "Ada beberapa pertanyaan juga dan mudah terjawab juga dan sudah selesai sih," ujar pemeran film Ipar adalah Maut itu.
Yulius menjelaskan, keberangkatan pertama Davina bersama Hanania Group berlangsung pada September 2024 melalui kerja sama yang melibatkan sebuah stasiun televisi. Sementara perjalanan kedua pada Januari 2025 dilakukan bersama keluarganya dengan biaya sekitar Rp233,8 juta yang dibayarkan sendiri.
Ia membantah kabar bahwa Davina berinvestasi di perusahaan tersebut. Menurutnya, kliennya hanya menerima uang saku sebesar Rp10 juta setiap keberangkatan, dan seluruh dana itu telah diserahkan kepada penyidik. "Memang kami diberi uang saku, bukan dibayar dalam arti honor, tapi tadi dengan kesadaran penuh kami sudah kembalikan uang saku tersebut," kata Yulius.
Menariknya, Davina dan ibunya juga termasuk pihak yang mengaku mengalami kerugian. Keduanya disebut telah membayar uang muka haji khusus sebesar US$10 ribu kepada Hanania Group. "Klien saya ini dengan orang tuanya sudah mendaftar haji di Hanania dan sudah bayar uang mukanya," ujar Yulius.
Pemeriksaan terhadap Davina merupakan bagian dari pendalaman terhadap sejumlah selebritas dan influencer yang pernah bekerja sama dengan Hanania Group. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Andaru Sahlan menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui fakta yang dialami para figur publik tersebut.
"Pada intinya pemeriksaan menyangkut pada peristiwa yang dialami, yang ada hubungannya dengan Hanania Group dan proses endorse yang terjadi," kata Andaru. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah nama seperti Keanu Angelo, Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, Anwar Sanjaya, Paula Verhoeven, Roger Danuarta, Cut Meyriska, hingga Dara Arafah. Sebagian dari mereka mengaku memperoleh fasilitas umrah gratis sebagai bentuk kerja sama promosi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyebut sebagian dana jemaah diduga digunakan untuk membayar influencer dan kebutuhan pribadi tersangka. Pada tahap awal penyidikan, polisi mencatat 128 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp12,1 miliar. Direktur Hanania Group, Achmad Syah Farhan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun perkembangan terbaru menunjukkan jumlah korban terus meningkat. Tim kuasa hukum korban menyebut gelombang ketiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya menambah 620 korban baru. Total korban yang telah memberikan kuasa hukum mencapai sekitar 1.286 orang, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp35,3 miliar. Korban tersebar di berbagai daerah, mulai dari Makassar hingga Papua.
Di sisi lain, sebagian korban memilih jalur mediasi dan meminta pengembalian dana secara bertahap. Namun sejumlah korban menilai komitmen yang pernah disampaikan pihak perusahaan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Kasus Hanania Group menghadirkan dua pandangan yang berbeda. Dari sisi penyidik, pemeriksaan terhadap para influencer diperlukan untuk menelusuri aliran dana serta mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam promosi yang dilakukan. Sementara para figur publik yang telah diperiksa pada umumnya menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan kerja sama promosi dan tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana jemaah.
Secara hukum, status para selebritas yang dipanggil masih sebatas saksi. Namun secara moral, kasus ini memunculkan perdebatan mengenai tanggung jawab figur publik terhadap produk atau jasa yang mereka promosikan. Di era media sosial, kepercayaan publik dibangun melalui wajah-wajah terkenal. Satu unggahan dapat menghadirkan keyakinan, bahkan mendorong seseorang mengambil keputusan finansial yang besar. Karena itu, sebuah endorsement bukan lagi sekadar transaksi iklan, melainkan juga membawa konsekuensi kepercayaan.
Bagi Davina Karamoy, perkara ini menjadi pelajaran penting. "Pasti ini jadi pembelajaran juga sih buat aku untuk lebih teliti dan lebih berhati-hati aja," katanya.
Dan mungkin, pelajaran itu tidak hanya berlaku bagi para selebritas. Di tengah derasnya arus promosi digital, masyarakat pun diingatkan bahwa kepercayaan tidak cukup dibangun oleh popularitas semata. Sebab ibadah yang lahir dari niat suci seharusnya tidak berakhir menjadi kisah panjang tentang janji yang tak pernah sampai ke Tanah Suci. (Red)