Di Balik Program MBG, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran Hak Pekerja Dapur

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya persoalan hak asasi...

Di Balik Program MBG, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran Hak Pekerja Dapur

16 Jun 2026
255 x Dilihat
Share :

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya persoalan hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait perlindungan tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut disampaikan pada Senin (15/6/2026) setelah Komnas HAM melakukan pemantauan, pengkajian, diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta kunjungan lapangan ke sejumlah daerah. Temuan itu mendorong Komnas HAM mengeluarkan sembilan rekomendasi perbaikan tata kelola program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.

Selama ini, perhatian publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis lebih banyak tertuju pada manfaatnya bagi jutaan pelajar dan kelompok penerima manfaat lainnya. Namun, laporan terbaru Komnas HAM menggeser fokus pembahasan ke sisi yang jarang disorot, yakni kondisi para pekerja dan relawan yang menjalankan program setiap hari di lapangan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan mendasar adalah ketidakjelasan status hubungan kerja antara yayasan penyelenggara dengan petugas SPPG. Dalam praktiknya, mereka disebut sebagai relawan, tetapi menjalankan pekerjaan dengan jadwal tertentu dan menerima imbalan atas pekerjaannya.

"Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG. Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan," ujar Pramono dalam konferensi pers.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena status kerja yang tidak jelas berpotensi memengaruhi hak-hak dasar pekerja, mulai dari perlindungan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, upah yang layak, hingga kompensasi ketika mengalami kecelakaan saat bertugas.

Komnas HAM juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan program. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengenai petugas SPPG yang mengalami kecelakaan saat berangkat bekerja pada pagi hari dan harus menjalani perawatan medis. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan dan perlindungan pekerja apabila terjadi risiko kerja.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa para petugas SPPG bekerja dalam waktu yang panjang, mulai dari proses produksi hingga distribusi makanan. "Karena relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam, bahkan ke pagi lagi, dari produksi sampai distribusi," kata Uli.

Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut seharusnya diikuti dengan kejelasan status kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan pemulihan apabila terjadi kecelakaan. Hal itu menjadi bagian dari hak-hak dasar yang harus dipenuhi dalam setiap hubungan kerja, termasuk dalam program sosial berskala nasional.

Namun demikian, temuan Komnas HAM tidak serta-merta menafikan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis. Program ini sejak awal dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah melalui berbagai kesempatan menegaskan bahwa MBG merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi mendatang. Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyatakan bahwa program tersebut lahir dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyatakan terus melakukan penguatan tata kelola, efisiensi anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. BGN menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas program melalui pengawasan dan perbaikan sistem yang berkelanjutan.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai besarnya skala program justru menuntut pengawasan yang lebih ketat. Komnas HAM mencatat bahwa selain persoalan ketenagakerjaan, masih terdapat tantangan lain seperti transparansi pengelolaan SPPG, keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga potensi tumpang tindih fungsi regulator dan pelaksana dalam tata kelola program.

Dalam perspektif kebijakan publik, kritik terhadap MBG tidak selalu berarti penolakan terhadap program itu sendiri. Sebaliknya, kritik dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa program yang mengelola anggaran sangat besar dan menjangkau jutaan penerima manfaat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Karena itu, substansi temuan Komnas HAM sesungguhnya bukan sekadar soal status relawan atau pekerja. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam memastikan bahwa sebuah program yang bertujuan memenuhi hak atas pangan dan gizi tidak mengabaikan hak-hak orang yang bekerja untuk mewujudkannya.

Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari berapa juta porsi makanan yang tersalurkan setiap hari. Keberhasilan sejatinya juga ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan manusia-manusia yang berada di balik dapur, kendaraan distribusi, dan ruang-ruang kerja yang memastikan makanan itu sampai ke tangan penerima manfaat.

Sebab sebuah program sosial akan mencapai makna paling utuh ketika tidak hanya memberi makan mereka yang membutuhkan, tetapi juga menjaga martabat dan hak-hak mereka yang bekerja untuk melayani sesamanya. Di titik itulah ukuran keberhasilan pembangunan tidak lagi sekadar angka statistik, melainkan kualitas kemanusiaan yang mampu diwujudkan oleh negara dan masyarakat secara bersama-sama. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll