MES Batam Dilantik, Seberapa Besar Ekonomi Syariah Berdampak bagi UMKM?

Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kota Batam periode 2026–2031 resmi...

MES Batam Dilantik, Seberapa Besar Ekonomi Syariah Berdampak bagi UMKM?

14 Agu 2026
343 x Dilihat
Share :

Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kota Batam periode 2026–2031 resmi dilantik di Aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Batam Centre, Kamis (13/8/2026), dengan membawa agenda memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sekaligus mendorong UMKM naik kelas melalui literasi, akses pembiayaan dan kolaborasi lintas sektor.

Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Workshop Pasar Modal Syariah 2026 yang diikuti lebih dari 160 peserta yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara, pelaku UMKM, organisasi dan lembaga Islam, akademisi, pelaku ekonomi syariah, Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam-Kepri hingga media.

Ketua Panitia Workshop dan Pelantikan PD MES Kota Batam, Wahyudi Kando, mengatakan kegiatan tersebut sengaja dipadukan dengan workshop pasar modal untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai instrumen keuangan syariah. “Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan Workshop Pasar Modal Syariah,” kata Wahyudi.

Dalam kepengurusan lima tahun ke depan, Dr H Yulfiswandi SE MM kembali dipercaya sebagai Ketua Umum PD MES Kota Batam. Prosesi pelantikan dilakukan Ketua PW MES Provinsi Kepulauan Riau H Muhammad Zulkamirullah yang mewakili Pengurus MES Pusat. Pelantikan ditandai pembacaan Surat Keputusan MES Pusat, naskah pelantikan, penyerahan surat keputusan dan foto bersama.

Di tengah agenda seremonial tersebut, pekerjaan MES Batam sebenarnya jauh lebih besar. Tantangannya bukan lagi sekadar memperkenalkan istilah ekonomi syariah kepada masyarakat, melainkan memastikan prinsip tersebut hadir dalam persoalan ekonomi sehari-hari. Misalnya tentabg bagaimana pelaku usaha memperoleh modal, memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk, mendapatkan sertifikasi halal, mengelola risiko usaha dan masuk ke ekosistem keuangan formal.

Peluang itu datang pada saat ekonomi Kepulauan Riau sedang tumbuh cukup kuat. Bank Indonesia mencatat ekonomi Kepri pada triwulan I 2026 tumbuh 7,04 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi di regional Sumatera dan berada di posisi keempat secara nasional. Mesin pertumbuhannya terutama berasal dari industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, ekspor dan investasi. Di tengah struktur ekonomi tersebut, UMKM menjadi bagian penting sebagai ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Pemerintah Provinsi Kepri juga melihat ekonomi syariah dan UMKM sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi daerah. Dalam pelaksanaan Kepulauan Riau Ramadan Fair (KURMA) 2026 di Batam, pemerintah bahkan menargetkan keterlibatan sekitar 500 UMKM agar kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menciptakan perputaran ekonomi bagi pelaku usaha.

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyebut KURMA sebagai salah satu sarana memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sekaligus mendukung UMKM, pariwisata halal dan budaya daerah. “Event Kepulauan Riau Ramadan Fair ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan guna menyemarakkan bulan suci Ramadan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta produk UMKM yang juga menunjang sektor pariwisata halal dan budaya di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Nyanyang.

Kegiatan serupa juga menunjukkan bahwa ekonomi syariah di Kepri mulai diarahkan tidak hanya pada perbankan, tetapi pada rantai nilai yang lebih luas. Dalam KURMA 2026, Bank Indonesia Kepri membidik business matching pembiayaan senilai Rp2,25 miliar, dengan perhatian pada produk halal, terutama makanan dan wastra.

Di tingkat nasional, perkembangan ekonomi syariah juga menunjukkan potensi yang semakin besar. Bank Indonesia mencatat sektor Halal Value Chain (HVC) tumbuh 6,2 persen pada 2025 dan kontribusinya terhadap PDB meningkat dari 25,45 persen pada 2024 menjadi sekitar 27 persen pada 2025. Pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh 9,66 persen secara tahunan pada akhir 2025.

Dengan demikian, pasar yang hendak digarap MES bukanlah pasar kecil. Justru karena potensinya besar, ukuran keberhasilannya tidak cukup diukur dari banyaknya seminar, pameran, sertifikasi, atau kegiatan literasi. Yang lebih penting adalah menghadirkan langkah-langkah konkret untuk membangun sinergi antarelemen masyarakat, komunitas, pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, dan pelaku UMKM agar ekonomi syariah benar-benar memberikan dampak nyata.

Data Otoritas Jasa Keuangan memberikan gambaran penting mengenai persoalan tersebut. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah nasional mencapai 43,42 persen. Namun, indeks inklusinya baru 13,41 persen. Dengan kata lain, masyarakat yang memahami produk keuangan syariah jauh lebih banyak dibandingkan masyarakat yang benar-benar menggunakan atau mengaksesnya.

Di sinilah agenda MES Batam memperoleh relevansinya. Literasi memang penting, tetapi pengetahuan tidak otomatis berubah menjadi akses. Seorang pelaku usaha bisa mengetahui perbedaan akad murabahah, mudharabah atau musyarakah, tetapi tetap kesulitan mendapatkan pembiayaan ketika tidak memiliki agunan, pencatatan keuangan yang memadai atau legalitas usaha.

Persoalan legalitas bahkan masih menjadi pekerjaan rumah di tingkat lokal. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam mencatat 451 pelaku usaha mikro telah memperoleh Nomor Induk Berusaha sepanjang 2026. Legalitas tersebut dinilai penting karena dapat membuka akses terhadap pembiayaan, pasar dan peningkatan daya saing.

Karena itu, memperkuat UMKM berbasis syariah tidak cukup dengan mengajak mereka menggunakan produk keuangan syariah. Mereka juga membutuhkan pendampingan dari hulu hingga hilir. Mulai dari legalitas, pembukuan, sertifikasi halal, pemasaran digital, peningkatan kualitas produk, hingga akses pembiayaan.

Penguatan ekosistem tersebut sebenarnya sudah menjadi agenda sejumlah lembaga. OJK pada 2025 membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang mulai efektif pada 2026. Langkah itu ditujukan untuk memperkuat pengembangan UMKM sekaligus keuangan syariah secara lebih terintegrasi.

OJK juga mencatat hasil positif dari GERAK Syariah 2026. Sepanjang program tersebut berlangsung, tercatat 1.283 kegiatan literasi dan 459 kegiatan inklusi, dengan peserta edukasi mencapai 8,35 juta orang. Penghimpunan dana tercatat Rp6,83 triliun, sedangkan penyaluran dana mencapai Rp6,86 triliun.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa minat terhadap ekonomi dan keuangan syariah memang berkembang. Namun pertanyaan pentingnya seberapa jauh pertumbuhan itu mengubah kehidupan pelaku usaha kecil? Pertanyaan tersebut bukan untuk menafikan perkembangan ekonomi syariah, melainkan untuk memastikan agar pertumbuhan industri tidak berjalan terpisah dari kebutuhan ekonomi masyarakat.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mohammad Nur Rianto Al Arif bahkan mengingatkan agar ekonomi syariah tidak berhenti sebagai proyek simbolik. Ia menilai masih terdapat jarak antara besarnya wacana ekonomi syariah dengan dampaknya terhadap ekonomi riil, termasuk UMKM. Dalam kritiknya, ia menulis bahwa ekonomi syariah berisiko menjadi “besar di wacana, kecil di dampak” apabila tidak diarahkan pada persoalan konkret seperti akses modal, pembiayaan produktif dan pengurangan ketimpangan.

Kritik semacam itu penting ditempatkan berdampingan dengan optimisme pemerintah. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, misalnya, menegaskan bahwa ekonomi syariah bersifat inklusif dan terbuka bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM. “Prinsipnya begini, ekonomi syariah itu kan inklusif ya, tidak eksklusif,” kata Anggito.

Dua pandangan tersebut sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Justru keduanya dapat menjadi dua sisi dari persoalan yang sama tentang ekonomi syariah yang memiliki peluang besar, tetapi peluang itu harus dibuktikan melalui dampak yang dapat dirasakan. Dalam konteks itu, workshop pasar modal syariah yang digelar bersamaan dengan pelantikan MES Batam menjadi salah satu pintu masuk.

Materi workshop mencakup perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, strategi investasi syariah dan penerapan sharia online trading system. Pemateri berasal dari Bursa Efek Indonesia, KISI dan Bank Syariah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

OJK menjelaskan bahwa pasar modal syariah bukan sistem yang terpisah dari pasar modal Indonesia. Perbedaannya terletak pada produk dan mekanisme transaksi yang harus sesuai dengan prinsip syariah. Bagi masyarakat, pengetahuan ini penting karena investasi syariah tidak semata berkaitan dengan label halal, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap risiko, instrumen, mekanisme perdagangan dan keputusan investasi.

Bagi MES Batam, tantangannya kemudian adalah bagaimana pengetahuan semacam itu tidak berhenti di ruang seminar. Pelantikan pengurus baru dapat menjadi titik awal untuk membangun program yang lebih konkret. Misalnya, membentuk klinik bisnis syariah bagi UMKM, membantu pencatatan keuangan, mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan, mendampingi sertifikasi halal, membuka akses pasar, dan mempertemukan UMKM potensial dengan investor dan instrumen pasar modal yang sesuai.

Langkah seperti itu akan membuat MES tidak hanya hadir sebagai organisasi yang berbicara mengenai ekonomi syariah, tetapi menjadi jembatan antara pelaku usaha dan ekosistem ekonomi yang selama ini terasa terpisah. Periode kepengurusan 2026–2031 memberi waktu yang cukup panjang untuk menguji gagasan tersebut.

Batam memiliki karakter ekonomi yang khas. Ia merupakan kota industri, perdagangan dan jasa yang terhubung dengan arus investasi serta perdagangan internasional. Di tengah struktur ekonomi seperti itu, ekonomi syariah tidak harus dibangun sebagai ruang yang eksklusif, melainkan sebagai pendekatan untuk membuat aktivitas ekonomi lebih berkeadilan, transparan dan produktif.

Karena itu, ukuran keberhasilan MES Batam lima tahun mendatang seharusnya tidak hanya berupa jumlah kegiatan atau peserta pelatihan. Pertanyaan yang lebih substansial adalah berapa banyak UMKM yang berhasil mendapatkan pembiayaan produktif, berapa banyak yang naik kelas, berapa banyak usaha yang berhasil masuk rantai pasok halal, berapa banyak pelaku usaha yang memperoleh akses pasar baru, dan sejauh mana masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau layanan keuangan formal akhirnya memperoleh akses.

Jika ukuran-ukuran tersebut mulai terlihat, ekonomi syariah akan keluar dari ruang seminar menuju kehidupan sehari-hari masyarakat. Sebaliknya, jika ekonomi syariah hanya bertambah ramai dalam forum, festival dan pelantikan, tetapi UMKM tetap kesulitan memperoleh modal dan pasar, maka jarak antara gagasan dan kenyataan akan tetap lebar.

Ekonomi syariah sesungguhnya bukan semata persoalan tentang bagaimana transaksi dibuat sesuai dengan sebuah prinsip. Ia juga berbicara tentang untuk siapa ekonomi itu bekerja. Karena itu, lima tahun kepengurusan MES Batam ke depan bukan hanya sebatas periode organisasi, melainkan kesempatan untuk membuktikan apakah nilai-nilai keadilan, kebermanfaatan dan inklusivitas yang sering disebut dalam ekonomi syariah benar-benar dapat menemukan bentuknya di tengah kehidupan pelaku usaha kecil?

Di situlah makna pelantikan pengurus baru akan diuji bukan pada panjangnya daftar program, melainkan pada seberapa jauh ekonomi syariah mampu membantu pelaku UMKM Batam berdiri lebih tegak dan mandiri di atas kakinya sendiri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll