Warga Kota Batam yang kehilangan atau mengalami kerusakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini dapat mengurus dokumen penggantinya di kantor kecamatan sesuai domisili, tanpa dipungut biaya, sebagai bagian dari upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan pendelegasian layanan tersebut diharapkan mengurangi kebutuhan warga untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil di Sekupang. “Untuk warga Batam yang KTP-nya rusak atau hilang, pengurusannya bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Adisthy, Selasa (18/8/2026).
Kebijakan ini menunjukkan arah baru pelayanan administrasi kependudukan di Batam, ketika dokumen yang menyangkut identitas dasar warga yang semestinya dapat diakses sedekat mungkin dengan tempat mereka tinggal. Pemerintah Kota Batam sendiri menyatakan pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses melalui kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan sesuai domisili. Di tingkat kecamatan, layanan yang tersedia antara lain perekaman dan pencetakan KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga, pelayanan pindah dalam kota, dan pencatatan kematian.
Seluruh layanan tersebut dinyatakan gratis. Syaratnya sederhana, tetapi harus lengkap. Untuk mengganti KTP-el yang rusak, warga perlu membawa KTP-el lama. Sementara jika KTP hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir F-1.02 dan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan pelayanan. “Kalau KTP-nya rusak, KTP lama dilampirkan. Kalau hilang, harus ada surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian formulir F1.02 dan fotokopi KK,” kata Adisthy.
Ketentuan tersebut sejalan dengan informasi resmi Disdukcapil Batam mengenai penerbitan KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak, maupun hilang. Untuk kasus kehilangan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan, sedangkan KTP-el rusak harus diserahkan sebagai bagian dari proses penggantian. Pengurusan dapat dilakukan di Disdukcapil maupun Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) kecamatan.
Disdukcapil Batam juga menyediakan kanal layanan administrasi kependudukan secara elektronik melalui LAKSE. Dalam layanan tersebut, pencetakan KTP/KK karena rusak atau hilang termasuk layanan yang dapat diajukan secara elektronik dengan dokumen persyaratan yang ditentukan. Dengan demikian, warga memiliki lebih dari satu jalur pelayanan dengan memanfaatkan layanan di kecamatan atau menggunakan kanal digital yang tersedia, sepanjang memenuhi persyaratan.
Adisthy menegaskan, penggantian KTP-el rusak maupun hilang tidak dikenakan biaya. “Kami mengimbau masyarakat yang KTP-nya rusak atau hilang untuk segera mengurus penggantiannya. Pelayanan sudah bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili dan tidak dikenakan biaya,” katanya. Penegasan mengenai biaya ini penting karena administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang secara hukum memang tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat.
Disdukcapil Batam juga secara resmi menyatakan seluruh pengurusan dokumen kependudukan, termasuk KTP, KK, KIA dan akta pencatatan sipil, tidak dipungut biaya. Karena itu, jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan biaya pencetakan, mempercepat proses, atau alasan administratif lainnya, masyarakat patut mempertanyakannya. Disdukcapil Batam menyediakan kanal pengaduan, sementara laporan mengenai pelayanan publik juga dapat disampaikan kepada Ombudsman.
Persoalan pungutan liar bukan sekadar kemungkinan teoritis dalam pelayanan administrasi kependudukan. Ombudsman RI dalam kajiannya mengenai pelayanan Dukcapil menyebut penundaan pelayanan yang tidak wajar dan pungutan liar sebagai bentuk maladministrasi yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Dengan demikian, slogan “gratis” baru benar-benar bermakna jika warga memperoleh pelayanan tanpa biaya tersembunyi, tanpa calo, tanpa perlakuan berbeda, dan tanpa dipaksa membayar untuk mendapatkan sesuatu yang memang menjadi haknya.
Dari sisi ketersediaan blanko, Disdukcapil Batam menyampaikan bahwa stok KTP-el juga telah disiapkan di tingkat kecamatan. Berdasarkan data per 17 Agustus 2026 yang disampaikan Disdukcapil Batam, tersedia 6.436 keping blanko KTP-el yang tersebar di 12 kecamatan.
Rinciannya adalah Belakang Padang enam keping, Batu Ampar 425 keping, Sekupang 1.084 keping, Nongsa 508 keping, Bulang dua keping, Lubuk Baja 361 keping, Sei Beduk 750 keping, Galang 143 keping, Bengkong 501 keping, Batam Kota 879 keping, Sagulung 912 keping, dan Batuaji 865 keping.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berupaya mendekatkan loket pelayanan, tetapi juga menempatkan persediaan blanko di wilayah kecamatan. Namun ketersediaan blanko tidak otomatis berarti seluruh persoalan pelayanan selesai. Pengalaman pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada April 2026 memperlihatkan bahwa kapasitas pelayanan di tingkat kecamatan perlu terus diperhatikan.
Di Kecamatan Batam Kota, misalnya, Ombudsman menyoroti pembatasan pencetakan KTP-el hingga 60 orang per hari dan mengingatkan agar kebijakan pelayanan tidak menambah beban waktu dan biaya masyarakat. “Memindahkan layanan ke Sekupang akan menambah beban biaya transportasi dan waktu bagi warga. Kasihan warga yang harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk melakukan pengurusan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dalam pemantauan tersebut.
Pernyataan itu menjadi sudut pandang penting untuk membaca kebijakan pelayanan di kecamatan. Di satu sisi, pemerintah ingin membuat pelayanan lebih dekat. Di sisi lain, kedekatan geografis belum cukup jika kapasitas pencetakan, jumlah petugas, jaringan, sistem antrean, dan kepastian waktu penyelesaian belum memadai.
Pemantauan Ombudsman di Kecamatan Sungai Beduk pada Juli 2026 memberikan gambaran lain. Secara umum, pelayanan administrasi kependudukan disebut berjalan baik, tetapi lonjakan permohonan perekaman dan pencetakan KTP-el pada musim penerimaan peserta didik baru dan ketika banyak warga membutuhkan dokumen untuk melamar pekerjaan dapat menyebabkan antrean. Masalah lain, keterbatasan sumber daya manusia di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi persoalan tersendiri.
Ombudsman menyatakan bahwa menempatkan pemantauan bukan sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah. “Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan tantangan riil di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan kemitraan kami untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk mencari kesalahan,” ujar Lagat.
Bagi Disdukcapil, pelayanan di kecamatan merupakan cara untuk membuat administrasi kependudukan lebih mudah, dekat dan cepat. Bagi lembaga pengawas pelayanan publik, kemudahan tersebut harus dibarengi dengan kapasitas yang memadai agar desentralisasi pelayanan tidak sekadar memindahkan beban antrean dari satu tempat ke tempat lain.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan mengurus KTP bukan lagi berapa lama mereka harus menunggu, atau seberapa jelas prosedurnya, melainkan apakah informasinya seragam, dan apakah mereka memperoleh dokumen tanpa pungutan. Ukuran pelayanan publik bukan terletak pada seberapa banyak inovasi yang diumumkan, melainkan pada seberapa sedikit kesulitan yang harus ditanggung warga untuk memperoleh haknya.
Ketika seorang warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengganti KTP yang hilang, ketika ia tidak perlu mencari orang dalam, ketika tidak ada biaya tambahan yang harus diselipkan, dan ketika informasi yang diterimanya sama dari satu loket ke loket lainnya, pada saat itulah pelayanan publik benar-benar bergerak mendekati makna bahwa negara yang hadir bukan untuk mempersulit warganya, melainkan untuk membuat hidup mereka sedikit lebih mudah. (Red)