KTP Nonpermanen dan Hak Pilih di Batam, KPU Masih Menunggu Kepastian Aturan Pusat

Status penduduk nonpermanen di Batam kembali menjadi perhatian menjelang tahapan pemilu dan...

KTP Nonpermanen dan Hak Pilih di Batam, KPU Masih Menunggu Kepastian Aturan Pusat

15 Agu 2026
187 x Dilihat
Share :

Status penduduk nonpermanen di Batam kembali menjadi perhatian menjelang tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya karena menyangkut kepastian hak politik warga yang tinggal sementara di kota ini, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam hingga Jumat (14/8/2026) masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai apakah warga berstatus nonpermanen dapat diakomodasi dalam daftar pemilih dan melalui mekanisme apa mereka dapat menggunakan hak pilih.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan atau petunjuk teknis khusus yang mengatur posisi penduduk nonpermanen dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

“Sampai hari ini belum ada kebijakan terkait KTP nonpermanen. Mekanisme pemilihannya juga belum kami pahami karena belum ada kebijakan dari pimpinan di pusat terkait hal itu,” kata Mawardi, Jumat (14/8). Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan KTP nonpermanen bukan semata-mata soal ada atau tidaknya dokumen kependudukan, melainkan menyentuh persoalan ketika seseorang tinggal, bekerja, belajar, dan menjalani kehidupan sehari-hari di Batam, tetapi alamat administrasinya masih berada di daerah asal, di mana seharusnya hak politiknya ditempatkan?

Istilah KTP nonpermanen sebenarnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Penduduk nonpermanen bukan berarti memiliki jenis KTP-el baru yang berbeda dari KTP-el pada umumnya. Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, penduduk nonpermanen adalah WNI maupun orang asing yang tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tercantum dalam KTP-el, KK, atau dokumen kependudukan yang relevan, dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak bertujuan menetap.

Dengan kata lain, seorang pekerja yang KTP-el-nya masih beralamat di luar Batam tetapi tinggal sementara di Batam untuk bekerja, atau mahasiswa yang menetap sementara karena pendidikan, dapat masuk dalam kategori penduduk nonpermanen sepanjang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Pendaftaran penduduk nonpermanen sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku. Bahkan, Pemerintah Kota Batam telah memasukkan pendaftaran penduduk nonpermanen dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Dalam aturan tersebut, penduduk nonpermanen diwajibkan melakukan pendaftaran menggunakan NIK, yang dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui Disdukcapil atau UPT Disdukcapil. Artinya, secara administratif, keberadaan penduduk nonpermanen bukan sesuatu yang berada di luar sistem negara. Mereka justru merupakan bagian dari kelompok penduduk yang secara resmi didata. Hanya persoalannya muncul ketika data tersebut bersentuhan dengan sistem kepemiluan.

Dalam sistem pemutakhiran daftar pemilih, KPU selama ini menggunakan prinsip domisili administratif. KPU menjelaskan bahwa pemilih adalah WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el atau, dalam kondisi tertentu, dokumen kependudukan yang diperbolehkan.

Karena itu, seseorang yang tinggal sementara di Batam tetapi KTP-el-nya masih menunjukkan alamat di luar Batam pada dasarnya tidak otomatis menjadi pemilih Batam hanya karena secara faktual ia tinggal di kota ini. Tetapi sistem pemilu juga menyediakan ruang bagi mobilitas penduduk.

Dalam Pemilu 2024, misalnya, KPU mengenal DPT, DPTb, dan DPK. DPTb diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi karena kondisi tertentu tidak dapat memilih di TPS asal. Salah satu kriterianya adalah bekerja di luar domisili atau pindah domisili.

KPU juga menjelaskan bahwa pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb tetapi memenuhi persyaratan dapat menggunakan mekanisme DPK dengan menunjukkan KTP-el dan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-el.

Di sinilah persoalan penduduk nonpermanen menjadi lebih rumit. Penduduk nonpermanen tinggal di Batam, tetapi alamat KTP-el-nya dapat berada di daerah lain. Sementara mekanisme DPK maupun DPTb selama ini dibangun dengan basis data dan ketentuan domisili tertentu. Pertanyaan yang sekarang harus dijawab apakah data nonpermanen tersebut dapat menjadi dasar yang sah untuk menentukan lokasi seseorang menggunakan hak pilih.

Mawardi mengatakan persoalan tersebut perlu dibahas bersama KPU RI dan Disdukcapil. KPU Batam, menurutnya, juga terus melakukan pemutakhiran data kependudukan secara berkala. “Kita melakukan pemutakhiran setiap tiga bulan. Sampai saat ini sudah di angka satu juta lebih dan terus kita perbarui setiap tiga bulan,” ujarnya.

Angka kependudukan Batam sendiri memang terus bergerak. Data Konsolidasi Bersih Disdukcapil Kota Batam Semester II 2025 mencatat jumlah penduduk Batam sebanyak 1.394.459 jiwa. Data itu mencatat 705.945 laki-laki dan 688.514 perempuan. Angka tersebut juga menunjukkan mengapa persoalan administrasi kependudukan di Batam tidak sederhana. Pemerintah kota sebelumnya menyebut mobilitas penduduk di Batam tergolong tinggi, dengan ribuan orang keluar-masuk kota untuk bekerja, berdagang, dan menjalankan aktivitas lainnya.

Dalam konteks seperti itu, data penduduk tidak pernah benar-benar statis. Seseorang bisa datang ke Batam karena pekerjaan, tinggal selama beberapa bulan, kemudian kembali ke daerah asal. Yang lain datang sebagai mahasiswa, pekerja industri, tenaga profesional, pedagang atau anggota keluarga yang mengikuti mobilitas ekonomi. Sebagian mungkin kemudian menetap dan mengubah dokumen kependudukannya, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan alamat asal.

Bagi administrasi pemerintahan, perbedaan itu penting. Bagi demokrasi, perbedaan tersebut bahkan lebih sensitif karena menyangkut siapa yang berhak memilih dan di mana suara itu diberikan. KPU RI sebelumnya telah memberikan ruang cukup luas bagi pemilih yang memiliki alasan tertentu untuk menggunakan mekanisme pindah memilih.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa pemilih pindahan antara lain mencakup warga yang bekerja di luar domisili, menjalankan tugas di tempat lain, menempuh pendidikan, menjalani perawatan, berada di lembaga pemasyarakatan, terkena bencana, atau pindah domisili.

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa sistem pemilu sebenarnya mengakui kenyataan bahwa kehidupan warga tidak selalu berlangsung di alamat yang tercantum dalam KTP. Dalam konteks itu, kebijakan untuk mengakomodasi warga yang bekerja atau beraktivitas jauh dari domisilinya dapat dipandang sebagai upaya melindungi hak pilih.

Namun, mekanisme pindah memilih bukan berarti setiap orang yang tinggal sementara di suatu kota otomatis dapat memilih di kota tersebut. KPU mensyaratkan pemilih pindahan terdaftar dalam DPT dan memenuhi alasan dan prosedur yang ditentukan. Dalam mekanisme yang dijelaskan KPU, dokumen seperti KTP-el atau KK dan bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pemilih di daerah asal menjadi bagian dari proses administrasi.

Karena itu, Mawardi memilih menunggu kepastian regulasi daripada membuat tafsir sendiri. “Kita belum tahu apakah KTP nonpermanen ini juga bisa dimasukkan dalam kategori itu. Kita masih menunggu petunjuk dari pusat,” katanya.

Sikap tersebut dapat dipahami dari sisi kepastian hukum. KPU daerah tidak dapat begitu saja membuat kategori pemilih baru tanpa landasan regulasi yang jelas. Tetapi dari perspektif hak politik, penantian juga memiliki risiko apabila tidak segera diikuti dengan aturan yang terang.

Pemerintah Kota Batam sendiri menyadari bahwa persoalan administrasi kependudukan tidak berhenti pada penerbitan KTP atau KK. Dalam pembahasan regulasi administrasi kependudukan, pemerintah daerah menekankan pentingnya memperbaiki pendataan penduduk nonpermanen dan memperkuat koordinasi lintas sektor. DPRD Batam juga mencatat bahwa rancangan regulasi administrasi kependudukan diarahkan untuk merespons dinamika kependudukan kota yang berkembang cepat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebelumnya menegaskan bahwa tingginya mobilitas penduduk membuat sistem administrasi harus mampu mengikuti perubahan di lapangan. “Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.

Pernyataan itu menjadi penting ketika ditempatkan dalam konteks hak pilih. Sebab persoalan penduduk nonpermanen bukan hanya persoalan Batam, melainkan konsekuensi dari perubahan pola kehidupan masyarakat perkotaan yang semakin mobile.

Pekerjaan tidak selalu berada di kota tempat seseorang terdaftar sebagai penduduk. Pendidikan tidak selalu berada di daerah asal. Bahkan tempat seseorang mencari penghasilan dan membangun kehidupan sehari-hari dapat berbeda dari alamat administratifnya.

Karena itu, aturan pemilu yang terlalu kaku terhadap alamat administrasi berpotensi menciptakan jarak antara penduduk secara administratif dan warga secara faktual. Sebaliknya, aturan yang terlalu longgar juga berisiko menimbulkan persoalan baru antara lain menjadi data pemilih ganda, ketidakjelasan wilayah pemilihan, kesulitan menentukan surat suara, hingga potensi manipulasi daftar pemilih.

KPU sendiri menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara de jure berdasarkan dokumen kependudukan. Prinsip tersebut dibutuhkan agar setiap pemilih terdaftar satu kali dan sistem pemilu dapat menentukan dengan jelas TPS dan jenis surat suara yang menjadi haknya.

Dengan demikian, tantangannya bukan memilih antara akurasi data atau perlindungan hak pilih. Keduanya harus berjalan bersamaan. Mawardi memastikan KPU Batam akan berkoordinasi dengan KPU RI dan Disdukcapil untuk memperjelas kedudukan penduduk nonpermanen. “Yang jelas ini akan kita koordinasikan dengan pimpinan di pusat mengenai hak pilih KTP nonpermanen, termasuk juga dengan Disdukcapil. Apakah nanti masuk pemilih tambahan atau seperti apa, nanti kami sampaikan setelah ada aturan dari pusat,” tegasnya.

Langkah koordinasi itu penting. Namun persoalannya juga membutuhkan lebih dari sekadar keputusan administratif. KPU dan pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan secara terbuka: apakah penduduk nonpermanen yang terdata di Batam dapat menggunakan hak pilih di Batam? jika dapat, apakah statusnya DPTb, DPK atau kategori lain? Dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana mencegah seseorang tercatat memilih di dua tempat, dan bagaimana memastikan hak politik warga tidak hilang hanya karena mobilitas pekerjaan atau pendidikan?

Jawaban atas beberapa pertanyaan itu sebaiknya tersedia jauh sebelum tahapan pemutakhiran daftar pemilih dimulai. Bagi penyelenggara pemilu, daftar pemilih adalah persoalan data. Tetapi bagi warga, daftar itu menentukan apakah dirinya diakui sebagai bagian dari proses demokrasi.

Batam yang dihuni hampir 1,4 juta jiwa dan terus menjadi magnet pekerjaan dan investasi membutuhkan sistem kependudukan yang mampu bergerak secepat mobilitas warganya. Data Konsolidasi Bersih terbaru menunjukkan betapa besar skala penduduk kota ini, sementara pemerintah sendiri masih menghadapi kebutuhan untuk terus menyempurnakan validitas data karena perpindahan penduduk dan mobilitas antardaerah belum seluruhnya tercatat secara optimal.

Persoalan KTP nonpermanen tidak semestinya dilihat hanya sebagai urusan apakah seseorang memiliki hak untuk mencoblos di sebuah TPS. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana negara mengenali warganya di tengah kehidupan yang semakin bergerak. Alamat boleh menjadi penanda administratif. Tetapi demokrasi harus memastikan bahwa manusia di balik alamat itu tidak kehilangan tempat dalam kehidupan politik hanya karena ia sedang bekerja, belajar, atau mencari masa depan di kota yang berbeda.

Karena itu, yang dibutuhkan Batam bukan sekadar aturan tentang di mana warga boleh memilih, melainkan sistem yang mampu memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat tetap memiliki jalan yang jelas untuk menggunakan hak pilihnya. Kepastian hukum penting, tetapi kepastian bahwa tidak seorang pun kehilangan hak politiknya hanya karena celah administrasi itu jauh lebih penting.

Di situlah kualitas demokrasi diuji bukan ketika semua warga tinggal di alamat yang sama dengan KTP-nya, melainkan ketika negara mampu tetap mengenali hak mereka meski kehidupan telah membawa mereka jauh dari alamat yang tercetak di kartu identitasnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll