Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi dan kewajiban perpajakan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Rabu, 12 Agustus 2026, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Perkara ini sekaligus membuka kembali temuan investigasi IndonesiaLeaks dan sejumlah media pada 2020 mengenai dugaan salah klasifikasi produk ekspor pulp TPL dan potensi pengalihan keuntungan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.
Kasus ini menarik bukan semata karena dua pegawai pajak kini berstatus tersangka. Ada persoalan tentang bagaimana dugaan rekayasa transaksi perusahaan bisa bertahan begitu lama ketika berhadapan dengan sistem pemeriksaan pajak negara, dan sejauh mana pengawasan internal mampu mendeteksi penyimpangan.
Kejaksaan Agung menyebut BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai program audit. Keduanya juga diduga menerima aliran uang dari pihak yang berkaitan dengan TPL.
Konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan itu membuat persoalan tidak berhenti pada dugaan transfer pricing. Istilah yang merujuk pada penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam transaksi lintas negara, praktik itu memang tidak otomatis ilegal. Masalah muncul ketika harga atau struktur transaksi diduga digunakan untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah sehingga penghasilan yang semestinya dikenai pajak di Indonesia menjadi lebih kecil.
Enam tahun sebelum dua pegawai pajak itu ditetapkan sebagai tersangka, IndonesiaLeaks bersama sejumlah media telah menyoroti transaksi ekspor TPL. Investigasi pada 2020 membandingkan data perdagangan Indonesia dengan data perdagangan negara tujuan. Salah satu temuan pentingnya adalah perbedaan pencatatan jenis pulp yang diekspor TPL ke Cina.
Dalam catatan ekspor Indonesia, produk tertentu tercatat sebagai bleached hardwood kraft pulp (BHKP), jenis pulp yang lazim digunakan sebagai bahan baku kertas. Sementara itu, data perdagangan internasional menunjukkan adanya impor dissolving pulp, bahan yang dapat digunakan untuk membuat serat selulosa bagi industri tekstil. Perbedaan tersebut menjadi penting karena dissolving pulp memiliki karakteristik dan nilai ekonomi berbeda dari pulp kelas kertas.
Laporan The Macao Money Machine yang disusun Forum Pajak Berkeadilan pada 2020, misalnya, membandingkan data perdagangan Indonesia dan Cina serta mengestimasi adanya dugaan pengalihan pendapatan TPL sekitar US$426 juta pada 2007-2016. Laporan itu memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak sekitar US$108 juta jika pendapatan tersebut dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku saat itu. Angka tersebut merupakan estimasi investigatif, bukan angka kerugian negara yang telah diputus pengadilan.
Ketimpangan datanya cukup mencolok. Data bea cukai Cina menunjukkan impor lebih dari 2 juta ton dissolving pulp dari Indonesia selama 2007-2018, sementara data ekspor Indonesia mencatat sekitar 400 ribu ton produk yang sama ke Cina dalam periode tersebut.
Di sinilah persoalan HS Code menjadi penting. HS Code merupakan sistem klasifikasi barang dalam perdagangan internasional. BHKP dan dissolving pulp memiliki kode yang berbeda. Investigasi 2020 menyebut BHKP menggunakan HS Code 4703290000, sedangkan dissolving pulp menggunakan HS Code 4702000000.
Jika jenis barang yang sebenarnya bernilai lebih tinggi dicatat sebagai barang dengan klasifikasi dan harga lebih rendah, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan istilah perdagangan. Nilai transaksi yang tercatat di Indonesia dapat ikut berubah, dan pada akhirnya memengaruhi perhitungan kewajiban pajak.
Namun, tuduhan tersebut sejak awal tidak diterima begitu saja oleh TPL. Dalam tanggapan tertulis pada 2020, perusahaan menyatakan bahwa pencatatan HS Code atas produk ekspornya telah mengikuti klasifikasi produk dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga menjelaskan bahwa jenis pulp yang diproduksi berubah mengikuti permintaan pelanggan.
TPL menegaskan, “Kegiatan ekspor produk yang dilakukan oleh Perseroan berikut pencatatan HS Code tersebut telah sesuai dengan klasifikasi produk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Perusahaan juga menyatakan telah melakukan penilaian kewajaran harga produk melalui konsultan independen dan menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik.
Perkara ini sedang ditangani Kejaksaan dan belum menghasilkan putusan pengadilan. Status tersangka juga bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Dengan demikian, terdapat dua lapisan informasi yang perlu dibedakan. Pertama, temuan investigatif dan dugaan yang telah muncul sejak 2020. Kedua, konstruksi perkara pidana yang kini sedang dibuktikan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Keduanya memiliki hubungan, tetapi tentu tidak boleh diperlakukan sebagai satu kesimpulan hukum yang sudah final.
Perubahan paling penting dalam perkara 2026 berada pada posisi aparatur negara. Jika dugaan salah klasifikasi atau under invoicing merupakan persoalan pada transaksi dan pelaporan perusahaan, maka dugaan keterlibatan pegawai pajak membawa perkara ke tingkat berbeda. Karena itu, membawa pertanyaan apa yang sesungguhnya terjadi ketika informasi yang seharusnya diuji oleh negara justru diduga tidak diperiksa secara semestinya?
Menurut Kejaksaan, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dokumen pemeriksaan pajak TPL sebagaimana mestinya dan diduga menerima uang dari perusahaan. Di titik ini, perkara tersebut tidak lagi sekadar berbicara mengenai pajak perusahaan, melainkan sudah menyentuh integritas institusi yang diberi mandat mengumpulkan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap dua pegawainya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak serta-merta dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa seluruh institusi perpajakan bermasalah. Justru, pembuktian di pengadilan akan menentukan apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan itu benar terjadi, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara. Karena itu, dugaan manipulasi nilai transaksi perusahaan besar memiliki konsekuensi yang berbeda dibandingkan kesalahan administrasi biasa. Indonesia sendiri telah memperketat dokumentasi transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui ketentuan transfer pricing. Laporan investigasi Forum Pajak Berkeadilan juga mencatat Indonesia bersama banyak negara lain telah mengembangkan pertukaran informasi perpajakan lintas negara, termasuk melalui mekanisme Country-by-Country Reporting.
Artinya, kemampuan negara sebenarnya tidak lagi hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan perusahaan. Data ekspor, data impor negara tujuan, transaksi perusahaan afiliasi, laporan keuangan, dan informasi perpajakan dapat dibandingkan. Karena itu, dugaan keterlibatan orang dalam menjadi bagian yang sangat serius.
Sistem pengawasan yang kuat seharusnya tidak bergantung pada satu pemeriksa atau satu meja. Ia harus memiliki mekanisme cross-check, analisis risiko, audit berbasis data, serta pengawasan berlapis sehingga kemungkinan kolusi antara wajib pajak dan aparatur dapat dipersempit. Jika semua lapisan itu bekerja, perbedaan data perdagangan semestinya menjadi sinyal untuk diperiksa lebih jauh.
Menariknya, sebagian persoalan yang kini diselidiki Kejaksaan memiliki kemiripan dengan pertanyaan yang telah muncul dalam investigasi 2020. Ketika itu, persoalannya mengapa data perdagangan Indonesia dan Cina mengenai jenis pulp yang sama dapat berbeda begitu jauh?
Kini pertanyaannya bertambah. Jika memang terdapat kewajiban pajak yang semestinya dibayar lebih besar, bagaimana pemeriksaan pajak atas perusahaan tersebut berlangsung, siapa yang memeriksa, siapa yang mengawasi, dan mengapa dugaan penyimpangan itu bisa berlangsung dalam rentang waktu panjang?
Perusahaan dalam laporan tahunannya juga menunjukkan bahwa urusan perpajakan TPL selama bertahun-tahun memang melibatkan pemeriksaan, keberatan, restitusi, dan sengketa pajak. Dalam laporan tahunan 2024, misalnya, TPL mencatat sejumlah keputusan terkait restitusi pajak dan sengketa perpajakan.
Fakta bahwa perusahaan pernah menjalani proses perpajakan bukan berarti dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun dari catatan itu menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan dan otoritas pajak bukan sesuatu yang baru muncul pada 2026.
Penyidikan Kejaksaan Agung kini memiliki kesempatan untuk mengurai bukan hanya dugaan kerugian negara, tetapi juga rantai pengambilan keputusan di belakangnya. Siapa yang menentukan klasifikasi produk? Bagaimana harga transaksi ditetapkan? Bagaimana transaksi dengan perusahaan afiliasi dicatat? Bagaimana data perdagangan Indonesia dibandingkan dengan data negara tujuan? Dan yang paling penting, bagaimana pemeriksaan pajak merespons seluruh informasi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa besar uang yang diduga hilang. Kasus TPL memperlihatkan satu persoalan klasik dalam tata kelola negara pada sistem yang tampak kokoh di atas kertas, tetap rapuh ketika manusia yang menjalankannya bisa menyalahgunakan sebuah kewenangan.
Dalam masalah ini, dokumen dapat dibuat, kode barang dapat dicantumkan, harga dapat ditulis, dan laporan pemeriksaan dapat ditandatangani. Tetapi seluruh sistem bergantung pada satu hal yang tidak tercetak dalam dokumen, yautu integritas orang-orang yang diberi kewenangan untuk memeriksa kebenarannya.
Itulah sebabnya perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan menghukum dua pegawai jika pengadilan kelak membuktikan dakwaan terhadap mereka. Negara juga perlu menjawab pertanyaan apakah sistem pengawasan pajak mampu mencegah pola serupa terulang, atau justru baru bergerak ketika persoalan telah membesar dan menjadi perkara pidana?
Bagi perusahaan, perkara ini juga mengingatkan bahwa efisiensi pajak dan perencanaan pajak memiliki batas yang jelas ketika berhadapan dengan kewajiban transparansi dan hukum. Bagi negara, perkara ini mengajarkan hal yang sama akan pentingnya penerimaan pajak yang tidak hanya bocor ketika perusahaan menyembunyikan keuntungan, tetapi juga ketika aparat yang seharusnya menjaga pintu penerimaan diduga ikut membuka celahnya.
Enam tahun lalu, pertanyaan tentang perbedaan data ekspor dan impor pernah mengemuka melalui kerja jurnalisme investigasi. Kini pertanyaan itu memasuki ruang penyidikan negara. Kemudian yang perlu ditunggu bukan sekadar siapa yang akhirnya menjadi terdakwa. Yang jauh lebih penting apakah proses hukum mampu menjelaskan seluruh rantai transaksi, aliran uang, keputusan pemeriksaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain secara terang dan dapat diuji di pengadilan?
Dalam perkara pajak, kerugian negara bukan hanya angka di atas kertas. Di balik setiap rupiah penerimaan yang hilang, ada jalan, sekolah, layanan kesehatan, dan berbagai kebutuhan publik yang seharusnya dapat dibiayai. Lalu ketika dugaan kebocoran itu terjadi, bukan hanya karena adanya celah transaksi, tetapi juga karena orang dalam yang seharusnya menjaga pintu, persoalannya menjadi lebih dalam bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan semata uang negara, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. (Red)