Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan pekerja, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan memperluas penciptaan pekerjaan layak karena kemerdekaan, menurut mereka, tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan rakyat memperoleh pekerjaan, penghasilan yang adil, dan kepastian masa depan.
Seruan itu datang ketika pasar kerja Indonesia memperlihatkan gambaran yang tidak sepenuhnya sederhana. Di satu sisi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Angkatan kerja juga bertambah menjadi 154,91 juta orang. Namun pada saat yang sama, rata-rata upah buruh nasional baru mencapai Rp3,29 juta per bulan.
Dengan kata lain, angka pengangguran yang menurun belum otomatis berarti seluruh persoalan ketenagakerjaan telah selesai. Berdasarkan statistik penyerapan tenaga kerja terdapat persoalan yang lebih mendasar tentang keberadaan pekerjaan seperti apa yang tersedia, berapa penghasilannya, seberapa pasti hubungan kerjanya, dan apakah pekerjaan tersebut cukup untuk membuat seseorang dan keluarganya hidup secara layak.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan peringatan kemerdekaan semestinya menjadi kesempatan untuk melihat kembali makna kesejahteraan dari sudut pandang pekerja. Ia meminta pemerintah agar tidak membiarkan pekerja menjadi pihak yang pertama kali menanggung beban ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan struktur industri. “Kami prihatin terhadap masih terjadinya gelombang PHK di berbagai sektor,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
Perbedaan angka PHK yang beredar menunjukkan bahwa kondisi pasar kerja tidak bisa dibaca hanya dari satu sumber statistik. Satudata Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-Mei 2026. Namun angka tersebut secara khusus mencakup pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yakni 5.044 pekerja. Angka itu sebenarnya lebih rendah dibandingkan periode Januari-Mei 2025 yang mencapai 46.015 pekerja. Karena itu, menyebut situasi tersebut semata-mata sebagai “ledakan PHK” tanpa menjelaskan cakupan datanya juga berisiko menyesatkan.
Sementara perspektif dunia usaha memperlihatkan angka yang jauh lebih besar. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyebut berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat sekitar 126 ribu tenaga kerja yang menjadi nonaktif akibat PHK sepanjang Januari-Mei 2026. Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK disebut mencapai sekitar 50 ribu klaim.
Perbedaannya tidak serta-merta berarti salah satu pihak keliru. Keduanya menggunakan cakupan dan definisi yang berbeda. Data Kemnaker berkaitan dengan peserta JKP yang terklasifikasi terkena PHK, sedangkan angka yang disampaikan Apindo merujuk pada tenaga kerja nonaktif dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Di sinilah persoalan penting adanya transparansi data ketenagakerjaan. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja membutuhkan basis data yang dapat dibandingkan secara terbuka agar kebijakan pencegahan PHK tidak dibangun berdasarkan persepsi atau angka yang terpisah-pisah.
Di samping itu, dorongan untuk melindungi pekerja tidak berarti mengabaikan persoalan yang dihadapi perusahaan. Apindo menilai meningkatnya PHK berkaitan erat dengan meningkatnya tekanan biaya produksi, melemahnya permintaan, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, dan restrukturisasi rantai pasok global.
Shinta menilai persoalan tersebut merupakan fenomena yang juga dialami berbagai negara. “Hampir semua negara sedang menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia,” kata Shinta.
Menurutnya, yang membedakan satu negara dengan negara lain adalah kecepatan pemerintah memberikan kebijakan yang dapat menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan ekonomi tidak berubah menjadi PHK yang lebih luas. Pandangan itu penting dan perlu ditempatkan dalam pembahasan secara berimbang. Sebab perusahaan yang kehilangan pasar, menghadapi biaya produksi tinggi, atau tertinggal dalam perubahan teknologi juga membutuhkan ruang untuk bertahan.
Lalu jika kebijakan ketenagakerjaan yang hanya berorientasi pada larangan PHK dengan tanpa memperhatikan kesehatan industri hanya dapat menciptakan persoalan baru bagi perusahaan seperti mengapa harus menahan ekspansi, mengurangi investasi, atau bahkan menghentikan kegiatan usaha. Karena itu, persoalannya bukan sekadar memilih antara pekerja atau pengusaha. Tantangannya adalah menciptakan ekosistem ekonomi di mana perusahaan dapat bertumbuh tanpa menjadikan pekerja sebagai variabel yang paling mudah dikorbankan.
Sehubungan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menyatakan pemerintah tidak hanya memantau angka PHK, tetapi juga berupaya melakukan mitigasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pemerintah menyiapkan sistem peringatan dini PHK, dialog antara perusahaan dan pekerja, serta percepatan pelatihan dan peningkatan keterampilan. Menurutnya, pasar kerja harus dijaga agar tetap stabil di tengah ketidakpastian global. “Indonesia tak bisa hanya menunggu masalah terjadi. Kita harus bergerak cepat agar pasar kerja tetap stabil,” ujar Yassierli pada April 2026.
Kemnaker juga menyatakan akan melakukan mitigasi terhadap potensi PHK yang berkaitan dengan tekanan biaya energi industri. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi menekankan bahwa persoalan bukan hanya bagaimana menangani pekerja setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga bagaimana mencegah PHK terjadi dan menyerap angkatan kerja baru.
Di sisi perlindungan sosial, pemerintah menyebut program JKP sebagai salah satu bantalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Manfaatnya mencakup uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan, informasi pasar kerja, pelatihan, serta bimbingan jabatan. Langkah tersebut penting, meski perlindungan setelah PHK pada dasarnya merupakan tindakan penyelamatan. Kebijakannya guna memastikan pekerja tidak jatuh terlalu banyak dan terlalu lama ke dalam situasi kehilangan pekerjaan.
Dalam momentum kemerdekaan tahun ini, Aspirasi juga menghubungkan penciptaan lapangan kerja dengan pemberantasan korupsi. Mirah meminta DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, korupsi bukan hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga dapat memperbesar biaya ekonomi, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi.
“Praktik korupsi dapat meningkatkan biaya ekonomi, menciptakan ketidakpastian, merusak kepastian hukum, dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan dunia usaha maupun investor terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Mirah.
RUU Perampasan Aset memang masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR menyatakan pembahasannya tetap berjalan di Komisi III dan bahkan melibatkan akademisi serta berbagai kelompok masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum. Pembahasan regulasi itu juga memperlihatkan perlunya keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menekankan perlunya mengantisipasi potensi abuse of power dalam penerapan aturan perampasan aset.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi memang dapat menjadi bagian dari agenda memperbaiki iklim investasi. Tetapi dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja tidak boleh dipahami secara terlalu sederhana. Investasi membutuhkan kepastian hukum, infrastruktur, produktivitas, kualitas tenaga kerja, daya beli, stabilitas kebijakan, dan pasar yang sehat. Pemberantasan korupsi adalah salah satu fondasinya, bukan satu-satunya jawaban.
Membaca data BPS mungkin dapat memberi alasan agar melihat kondisi ekonomi Indonesia tidak hanya dalam warna gelap. Ekonomi nasional masih tetap tumbuh dan jumlah orang yang bekerja meningkat. Pada Februari 2026, penduduk bekerja bertambah 1,896 juta orang dibandingkan setahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dan kualitas pekerjaan merupakan dua ukuran yang sebenarnya tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang sama. Indonesia memang mencatat pertumbuhan ekonomi, sementara sebagian pekerja tetap menghadapi upah rendah, pekerjaan tidak tetap, jam kerja yang tidak memadai, atau kesulitan memperoleh perlindungan sosial.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya tidak berhenti pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau penurunan tingkat pengangguran terbuka. Pertanyaan berikutnya yang harus dijawab, apakah pertumbuhan itu menghasilkan pekerjaan formal yang produktif, meningkatkan daya beli pekerja, memperluas kesempatan bagi anak muda, dan memberikan kepastian bagi keluarga yang menggantungkan kehidupan pada satu sumber pendapatan?
Persoalan ini semakin relevan karena perubahan teknologi dan struktur industri akan terus berlangsung. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerjaan alih daya. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa pola hubungan kerja terus berubah dan membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga fleksibilitas usaha sekaligus perlindungan pekerja.
Dengan demikian, bagi Mirah, kemerdekaan tidak boleh hanya menjadi perayaan simbolik setiap 17 Agustus. Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari pekerja. “Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke pabrik, kantor, pasar, desa, dan rumah-rumah para pekerja Indonesia,” katanya.
Pernyataan tersebut membawa peringatan kemerdekaan ke ruang yang lebih dekat dengan kehidupan warga. Bagi sebagian besar masyarakat, negara tidak hadir dalam bentuk pidato atau upacara, melainkan melalui hal-hal yang sangat konkret seperti adakah pekerjaan ketika seseorang lulus sekolah, apakah gaji cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, apakah seorang buruh terlindungi ketika sakit atau kehilangan pekerjaan, apakah perusahaan memberikan hak-haknya, dan apakah anak-anaknya memiliki masa depan yang lebih baik?
Kemerdekaan, dengan demikian, bukan hanya soal terbebas dari penjajahan politik. Ia juga menyangkut terbebas dari ketidakberdayaan ekonomi. Tetapi negara juga perlu berhati-hati agar gagasan tersebut tidak berubah menjadi janji bahwa pemerintah dapat menciptakan pekerjaan tanpa batas. Lapangan kerja lahir dari ekosistem yang melibatkan negara, perusahaan, investasi, pendidikan, teknologi, pekerja, dan konsumen. Pemerintah bertugas menciptakan aturan main yang adil, menyediakan infrastruktur dan pendidikan yang relevan, menjaga kepastian hukum, mencegah praktik monopoli dan korupsi, dan memastikan pekerja tidak kehilangan martabat ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang lebih besar.
Kemerdekaan belum lengkap ketika seseorang bebas secara politik, tetapi tidak memiliki kesempatan yang layak untuk bekerja, membangun kehidupan keluarga dan menghidupinya. Sebab bagi seorang pekerja, kemerdekaan bukanlah sesuatu yang jauh dan abstrak. Ia terasa ketika menerima upah tepat waktu. Ia terasa ketika berani menyampaikan keluhan tanpa takut kehilangan pekerjaan. Ia terasa ketika perusahaan tumbuh dan pekerja ikut menikmati hasilnya. Ia terasa ketika negara datang bukan hanya setelah PHK terjadi, tetapi sebelum seorang pekerja kehilangan mata pencahariannya.
Maka, setelah bendera diturunkan dan upacara berakhir, ukuran paling sederhana dari kemerdekaan barangkali justru kembali ke kehidupan sehari-hari dslam menghadapi persoalan apakah rakyat memiliki pekerjaan yang layak, penghasilan yang adil, perlindungan yang nyata, dan harapan bahwa hari esok akan lebih baik daripada hari ini?
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan rumah kemerdekaan masih panjang. Dan di situlah makna kemerdekaan seharusnya terus diperjuangkan, bukan hanya agar rakyat bebas dari penjajahan, tetapi juga agar mereka tidak hidup dalam ketakutan kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kehilangan masa depan. (Red)