Ratusan ribu guru honorer di Indonesia kembali dihadapkan pada ketidakpastian setelah pemerintah menetapkan masa penugasan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 itu memicu kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menilai pemerintah belum memiliki peta jalan jelas terkait penyelesaian status guru honorer pasca-2026. Di tengah upaya penataan sistem ASN nasional, para guru honorer kini berada dalam persimpangan antara menunggu peluang diangkat menjadi ASN atau PPPK, atau menghadapi risiko tersingkir dari ruang kelas yang selama ini mereka isi.
Kebijakan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer dalam struktur pemerintahan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pembatasan itu bukan bentuk pengabaian terhadap guru honorer, melainkan konsekuensi regulasi nasional yang seharusnya sudah diterapkan sejak 2024.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Mei 2026. Ia menyebut pemerintah masih memberi ruang transisi hingga akhir 2026 karena persoalan tenaga honorer belum sepenuhnya selesai.
Di balik bahasa administratif yang terdengar rapi, muncul keresahan besar di kalangan guru honorer. JPPI menilai surat edaran tersebut justru membuka babak baru ketidakpastian. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kebijakan itu sebagai “bom waktu” yang dibungkus dalam narasi penataan birokrasi. “Ini bukan solusi permanen, melainkan sekadar menunda masalah atau penundaan eksekusi,” ujar Ubaid.
Menurut JPPI, persoalan utama bukan sekadar pembatasan masa kerja, melainkan absennya kepastian mengenai apa yang akan terjadi setelah 2026. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme pengangkatan guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri, terutama mereka yang belum lolos seleksi PPPK atau ASN.
Padahal, berdasarkan data Kemendikdasmen, masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024. Mereka selama ini menjadi penopang utama proses belajar-mengajar di berbagai daerah, terutama di wilayah yang kekurangan guru tetap.
JPPI juga menyoroti persoalan kesejahteraan yang hingga kini belum terselesaikan. Di banyak daerah, guru honorer masih menerima penghasilan jauh di bawah standar upah minimum regional. Sebagian bahkan hanya memperoleh honor ratusan ribu rupiah per bulan, meski memiliki jam mengajar yang sama dengan guru ASN.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah menetapkan standar minimum penghasilan bagi guru non-ASN selama masa transisi menuju 2027. Selain itu, JPPI meminta pemerintah pusat mengunci Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk pembayaran gaji guru PPPK dan ASN agar pemerintah daerah tidak menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan mengurangi tenaga pengajar.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus sebelumnya, penataan tenaga honorer di daerah seringkali diikuti kebijakan efisiensi anggaran yang berujung pada pengurangan tenaga kerja non-ASN. Jika pengawasan pemerintah pusat lemah, bukan tidak mungkin daerah memilih “membersihkan” guru honorer demi menekan beban belanja pegawai.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa penataan ini justru bertujuan memberi kepastian karier bagi guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang memenuhi syarat tetap diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026 sambil mengikuti proses transformasi menuju ASN atau PPPK. “Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Nunuk.
Pemerintah juga menjanjikan sejumlah skema insentif bagi guru non-ASN selama masa transisi. Guru bersertifikat pendidik tetap dapat menerima tunjangan profesi, sementara yang belum tersertifikasi dijanjikan insentif dari kementerian. Pemerintah daerah pun diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Meski demikian, kritik terhadap mekanisme seleksi tetap mengemuka. Banyak guru honorer senior merasa proses seleksi PPPK masih terlalu administratif dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan masa pengabdian mereka. JPPI bahkan mengusulkan adanya jalur afirmasi khusus bagi guru non-ASN yang telah mengabdi lebih dari lima hingga sepuluh tahun tanpa tes formalitas yang dianggap memberatkan.
“Pengabdian mereka adalah bukti kompetensi yang nyata,” kata Ubaid.
Polemik ini memperlihatkan persoalan tata kelola pendidikan nasional bahwa negara selama bertahun-tahun bergantung pada tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru, tetapi belum sepenuhnya mampu menyediakan sistem perlindungan yang layak bagi mereka.
Di banyak sekolah negeri, guru honorer bukan sekadar pelengkap administrasi pendidikan. Mereka adalah orang-orang yang datang paling pagi, menggantikan kelas kosong, mendampingi siswa lomba, hingga mengurus berbagai tugas sekolah yang sering tak tercatat dalam laporan birokrasi. Ironisnya, ketika negara mulai merapikan sistem kepegawaiannya, justru mereka yang paling lama bertahan dalam keterbatasan adalah kelompok paling rentan kehilangan tempat.
Persoalan guru honorer bukan lagi sekadar soal status ASN atau PPPK. Ia telah berubah menjadi pertanyaan moral tentang bagaimana negara menghargai pengabdian. Sebab pendidikan tidak pernah hanya dibangun oleh gedung sekolah, kurikulum, atau regulasi. Pendidikan berdiri di atas kesediaan orang-orang sederhana yang terus mengajar meski hidup dalam ketidakpastian. Dan mungkin, yang paling ditakutkan para guru honorer hari ini bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan kehilangan keyakinan bahwa pengabdian panjang mereka pernah benar-benar dianggap penting oleh penyelenggara negara. (Red)