Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026), polisi mengamankan 101 orang di sekitar Gedung DPR RI dengan alasan mencegah potensi kerusuhan. Kepolisian mengklaim telah menerima informasi intelijen mengenai adanya kelompok penyusup yang diduga hendak memprovokasi aksi buruh menjadi anarkis. Namun hingga beberapa hari setelah penangkapan, publik tidak memperoleh penjelasan transparan mengenai siapa kelompok yang dimaksud, bagaimana validitas informasi intelijen tersebut, serta dasar hukum penangkapan dilakukan sebelum tindak pidana benar-benar terjadi.
Peristiwa itu segera memunculkan pertanyaan besar daripada sekadar soal pengamanan demonstrasi. Mengapa negara terlihat begitu cemas menghadapi aksi buruh. Padahal, secara politik, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru tampak sedang berusaha merangkul kelompok pekerja. Dua hari sebelum May Day, pemerintah memberi ruang simbolik kepada tokoh serikat pekerja Jumhur Hidayat dalam lingkar kekuasaan. Presiden juga hadir langsung dalam perayaan Hari Buruh di Monas, berpidato di hadapan massa buruh, menjanjikan perlindungan pekerja rumah tangga, pembentukan Satgas PHK, hingga pembangunan Museum Marsinah sebagai simbol perjuangan buruh Indonesia.
Situasi itu semestinya menciptakan suasana politik yang lebih cair. Namun yang terjadi sebaliknya. Di kawasan DPR, aparat melakukan penangkapan besar-besaran terhadap peserta aksi yang dicurigai sebagai “penyusup”.
Polisi menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari botol kosong, bensin, ketapel, hingga uang tunai Rp10 juta dan 1.000 rial Yaman. Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan rencana provokasi dan penggalangan massa. “Uang tersebut diduga akan digunakan untuk menggerakkan massa,” ujarnya dalam konferensi pers.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan LBH Jakarta menilai penangkapan itu berpotensi melanggar prosedur hukum. Mereka menemukan adanya dugaan penangkapan tanpa dasar yang jelas, termasuk penggeledahan yang disebut tidak disertai surat resmi. Beberapa orang bahkan disebut diamankan sejak dini hari sebelum aksi berlangsung.
Alif Fauzi dari LBH Jakarta menyebut sebagian orang yang diamankan hanyalah peserta aksi dan pengelola media sosial yang aktif menyuarakan kritik. Kritik utama dari kelompok advokasi sipil bukan semata soal jumlah orang yang ditangkap, melainkan soal pola berpikir aparat yang menganggap demonstrasi sebagai ancaman keamanan, bukan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Di titik inilah persoalannya menjadi lebih serius. Negara demokrasi memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum. Polisi memang tidak bisa sepenuhnya disalahkan jika untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan kericuhan. Pengalaman demonstrasi besar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa aksi massa memang kerap disusupi kelompok oportunis yang memancing bentrokan. Kekhawatiran aparat terhadap potensi kekerasan bukan sesuatu yang sepenuhnya tanpa dasar.
Namun demokrasi juga mengajarkan satu prinsip penting bahwa pencegahan tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi. Ketika seseorang ditangkap hanya karena dicurigai berdasarkan “laporan intelijen” yang tidak transparan, maka ruang abu-abu kekuasaan mulai terbuka. Publik tidak bisa menguji kebenaran informasi itu. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk memastikan apakah seseorang benar-benar hendak membuat rusuh, atau hanya kebetulan berada di lokasi demonstrasi sambil membawa benda yang dianggap mencurigakan.
Dalam penangkapan massal tersebut justru berisiko menciptakan preseden buruk. Negara seolah memperoleh legitimasi untuk menahan siapa saja atas nama potensi ancaman. Masalah lain juga yang membuat publik semakin curiga adalah kontras perlakuan aparat terhadap dua lokasi peringatan Hari Buruh tahun ini. Di Monas, tempat Presiden hadir dan berpidato, suasana berlangsung relatif aman dan seremonial. Sementara di depan DPR sebagai lokasi yang lebih identik dengan tradisi kritik politik, aparat justru melakukan penangkapan dan pengamanan ketat.
Perbedaan itu memunculkan kesan bahwa negara lebih nyaman dengan buruh yang merayakan Hari Buruh secara simbolik daripada buruh yang datang membawa tuntutan politik. Padahal secara historis, Hari Buruh lahir justru dari tradisi perlawanan terhadap ketimpangan. May Day bukan sekadar panggung hiburan atau seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa hak-hak pekerja diperoleh melalui perjuangan panjang, demonstrasi, bahkan pengorbanan nyawa.
Karena itu, ketika demonstrasi dipandang sebagai ancaman keamanan semata, negara sebenarnya sedang kehilangan kemampuan membedakan antara kritik dan makar. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi pola berulang. Tahun lalu, puluhan demonstran juga sempat ditangkap dalam aksi buruh, dan sebagian masih berstatus tersangka hingga kini. Tanpa evaluasi yang terbuka dan akuntabel, penangkapan berbasis dugaan intelijen akan terus menjadi instrumen yang mudah dipakai untuk membatasi ruang sipil.
Demokrasi tidak diuji ketika negara menghadapi warga yang diam. Demokrasi justru diuji ketika negara berhadapan dengan warga yang marah, kecewa, dan turun ke jalan menyampaikan kritik.
Di situlah kedewasaan kekuasaan dipertaruhkan. Sebab negara yang terlalu takut pada demonstrasi seringkali bukan sedang menunjukkan kekuatan, melainkan memperlihatkan kegelisahan. Dan kekuasaan yang gelisah biasanya mulai melihat kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian wajar dari kehidupan demokrasi.
Hari Buruh seharusnya menjadi ruang bagi negara untuk mendengar suara pekerja, termasuk suara yang keras, tidak nyaman, bahkan penuh kemarahan. Sebab demokrasi bukan tentang memastikan semua orang patuh kepada penguasa, melainkan memastikan setiap warga tetap memiliki hak untuk bersuara tanpa rasa takut berbicara kebenaran di hadapan penguasa. (Red)