Setelah Kasus Unsoed, Haruskah Jalur Mandiri PTN Dihapus?

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Furtasan Ali Yusuf mengusulkan agar jalur seleksi...

Setelah Kasus Unsoed, Haruskah Jalur Mandiri PTN Dihapus?

Eduka
25 Agu 2026
317 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Setelah Kasus Unsoed, Haruskah Jalur Mandiri PTN Dihapus?

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Furtasan Ali Yusuf mengusulkan agar jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dihapus dan penerimaan mahasiswa baru disederhanakan menjadi jalur prestasi serta tes nasional, menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Menurut Furtasan, penghapusan diperlukan untuk mempersempit ruang diskresi kampus yang berpotensi membuka celah jual-beli kursi.

Usulan itu muncul ketika kasus Unsoed kembali membawa persoalan lama yang kerap terjadi di perguruan tinggi di Indonesia, dan sudah seberapa jauh otonomi perguruan tinggi dapat diberikan dalam menentukan siapa yang berhak duduk di bangku kampus negeri, serta sejauh mana otonomi kampus berubah menjadi ruang yang terlalu longgar untuk disalahgunakan.

“Jangan sampai ada seorang pun yang dapat membeli kursi di perguruan tinggi,” kata Furtasan, Senin, 24 Agustus 2026. Bagi Furtasan, persoalannya bukan sekadar adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Ia melihat desain penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri memang memberikan ruang yang lebih besar kepada masing-masing PTN untuk menentukan mekanisme seleksi, kriteria kelulusan, hingga pengaturan daya tampung.

Karena itu, ia mengusulkan sistem penerimaan mahasiswa PTN disederhanakan menjadi dua jalur nasional, yakni jalur prestasi dan jalur tes. Jika tetap diperlukan mekanisme afirmasi atau kekhususan tertentu, mekanisme tersebut, menurutnya, seharusnya ditempatkan di dalam dua jalur tersebut dengan kriteria yang jelas, terukur, transparan, dan dapat diaudit. “Bukan menjadi ruang diskresi tersendiri di tingkat kampus,” ujarnya.

Persoalannya memang tidak sesederhana menghapus satu jalur penerimaan. Dalam sistem penerimaan PTN 2026, pemerintah masih mengakui tiga jalur utama penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia terdiri atas Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri. Ketiganya memiliki mekanisme, kriteria penilaian, serta tingkat kewenangan yang berbeda dalam menentukan calon mahasiswa yang diterima.

SNBP merupakan jalur penerimaan yang menggunakan rekam prestasi calon mahasiswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Penilaiannya terutama didasarkan pada nilai rapor yang diisikan dan diverifikasi melalui sistem penerimaan nasional, serta dapat mempertimbangkan prestasi akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan SNBT, peserta SNBP tidak mengikuti ujian tulis sebagai bagian utama dari proses seleksi. Jalur ini memberikan kesempatan kepada siswa dengan rekam prestasi yang baik untuk memperoleh kursi di PTN berdasarkan capaian mereka selama di sekolah. Karena itu, sekolah memiliki peran penting dalam proses pemeringkatan dan pengusulan siswa yang memenuhi kriteria.

Sementara itu, SNBT merupakan jalur penerimaan yang menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai salah satu dasar seleksi. Jalur ini memberikan kesempatan kepada lulusan SMA, SMK, MA, dan sederajat untuk bersaing melalui mekanisme tes yang diselenggarakan secara nasional.

Materi dalam UTBK mencakup kemampuan yang dirancang untuk mengukur potensi akademik dan kemampuan penalaran peserta. Dengan mekanisme tersebut, SNBT berusaha menyediakan ukuran yang relatif seragam bagi peserta dari berbagai sekolah dan daerah dalam memperebutkan kursi di PTN.

Adapun Jalur Mandiri memberikan kewenangan lebih besar kepada masing-masing PTN untuk menyelenggarakan proses penerimaan mahasiswa baru. Berbeda dengan SNBP dan SNBT yang menggunakan mekanisme nasional, jalur ini memungkinkan perguruan tinggi menentukan sendiri persyaratan, metode seleksi, jadwal, serta sejumlah ketentuan penerimaan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, mekanisme Jalur Mandiri tidak selalu sama antara satu perguruan tinggi dan perguruan tinggi lainnya. Sebagian PTN menggunakan nilai UTBK sebagai bagian dari seleksi, sementara kampus lain dapat menyelenggarakan ujian atau menerapkan mekanisme penilaian berdasarkan prestasi dan kriteria tertentu. Jalur ini umumnya berlangsung setelah proses SNBP dan SNBT selesai.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat Jalur Mandiri memiliki dua sisi. Di satu sisi, perguruan tinggi memperoleh ruang untuk menyesuaikan penerimaan mahasiswa dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing. Di sisi lain, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada institusi, semakin penting pula transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan agar proses penerimaan tidak berubah menjadi ruang diskresi yang dapat disalahgunakan.

Karena itu, ketiga jalur tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang berbeda. SNBP menekankan rekam prestasi, SNBT menekankan hasil tes nasional, sedangkan Jalur Mandiri memberikan ruang bagi PTN untuk menyelenggarakan seleksi dengan mekanisme yang ditetapkan masing-masing. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai perlu tidaknya Jalur Mandiri dipertahankan atau justru direformasi secara menyeluruh.

Selain itu, data resmi SNPMB menyebut kuota jalur mandiri untuk PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja maksimal 30 persen, sedangkan PTN Badan Hukum (PTNBH) maksimal 50 persen. Sementara SNBP memiliki kuota minimum 20 persen dan SNBT minimum 40 persen untuk PTN BLU dan satker. Pada PTNBH, masing-masing minimum 20 persen dan 30 persen.

Dengan kata lain, jalur mandiri bukan mekanisme tambahan yang berdiri di luar sistem resmi. Ia memang merupakan bagian dari desain penerimaan mahasiswa PTN yang saat ini berlaku. Hanya pertanyaan yang lebih penting bukan hanya apakah jalur mandiri harus dihapus, melainkan mengapa jalur yang secara resmi dirancang untuk memberi ruang bagi PTN justru berulang kali menghadirkan persoalan integritas.

Kasus terbaru di Unsoed memperlihatkan betapa serius persoalan tersebut. KPK pada 21 Agustus menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Mereka antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya beberapa pola dugaan penyimpangan. Salah satunya adalah permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Ada pula dugaan penerimaan uang sedikitnya Rp680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa 2025–2026.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan sekitar Rp1,12 miliar dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya proses negosiasi “mahar” untuk calon mahasiswa yang hendak diterima melalui jalur mandiri.

Yang membuat perkara itu semakin serius, KPK menemukan dugaan bahwa 73 dari sekitar 245 kursi jalur mandiri Unsoed pada 2026 telah disiapkan untuk ditransaksikan. Tentu saja angka tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan proses penerimaan mahasiswa di Unsoed. Ia juga masih merupakan bagian dari perkara yang sedang diproses secara hukum. Namun temuan itu cukup untuk memperlihatkan betapa besar konsekuensinya apabila kewenangan menentukan kelulusan tidak diikuti sistem pengawasan yang kuat.

Lebih ironis lagi, pada penggeledahan di Rektorat Unsoed pada 23–24 Agustus, KPK menemukan surat edaran tahun 2023 yang sebelumnya telah dikirimkan kepada PTN, PTKIN, dan politeknik negeri. Surat itu berisi rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk transparansi kuota, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses, penentuan kelulusan, dan kanal pengaduan.

Dengan demikian, problemnya bukan karena pemerintah sama sekali tidak mengetahui titik rawan jalur mandiri. Peringatan sudah pernah diberikan. Persoalannya adalah sejauh mana rekomendasi tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi.

Di sisi lain, menghapus jalur mandiri secara keseluruhan juga menyimpan persoalan. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok menilai jalur mandiri masih dibutuhkan PTN, antara lain untuk menyesuaikan penerimaan dengan kondisi geografis dan demografis daerah masing-masing. “Jalur mandiri itu kita butuhkan termasuk untuk bagaimana menyesuaikan dengan kondisi geografis demografis dari wilayah masing-masing PTN agar supaya bisa melakukan proses penerimaan yang afirmatif,” kata Eduart.

Menurutnya, kasus Unsoed tidak semestinya langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh sistem seleksi mandiri bermasalah. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menteri, kita akan melakukan evaluasi ya terkait dengan kasus ini. Karena jangan sampai kasus di satu PTN lantas seolah-olah sistem seluruh seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN bermasalah,” ujarnya.

Pandangan tersebut penting diperhatikan. Sebab universitas negeri tidak berdiri dalam kondisi sosial yang seragam. Perguruan tinggi di wilayah tertentu mungkin membutuhkan kebijakan afirmatif untuk menjaring mahasiswa dari daerah sekitar, kelompok tertentu, atau calon mahasiswa dengan karakteristik yang tidak seluruhnya dapat diakomodasi oleh satu mekanisme seleksi nasional.

Jalur mandiri juga dapat menjadi kesempatan kedua bagi peserta yang tidak lolos SNBP maupun SNBT. Dalam sistem 2026, SNPMB secara resmi masih menempatkan jalur mandiri sebagai salah satu pintu masuk PTN. Karena itu, menghapusnya tanpa merancang mekanisme pengganti yang mampu mengakomodasi keragaman tersebut berpotensi menciptakan masalah baru.

Di sinilah kritik terhadap jalur mandiri menjadi relevan. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai jalur mandiri sangat rentan disalahgunakan karena besarnya kewenangan yang berada di tangan pejabat kampus. “Sekarang kelas mandiri sudah bergeser. Mandiri sekarang sudah menjadi semacam entitas bisnis sebagai kampus. Otoritas itu ada pada pejabat-pejabat kampus,” kata Herdiansyah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar ketika kampus diberi kewenangan untuk mengatur penerimaan sendiri, dan siapa yang mengawasi orang-orang yang memegang kewenangan tersebut. Kampus memang membutuhkan otonomi. Tetapi otonomi bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme kontrol dari luar maupun dari dalam kampus.

SNPMB sendiri menetapkan prinsip penerimaan mahasiswa baru yang mencakup transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan. Persoalannya kemudian bergeser dari ada atau tidaknya aturan menjadi apakah aturan tersebut dapat memastikan tidak ada orang yang memiliki kekuasaan tunggal untuk menentukan siapa yang lulus setelah terjadi transaksi?

Kasus Unsoed menunjukkan betapa pentingnya pertanyaan tersebut. Herdiansyah juga mengingatkan konsekuensi yang tidak boleh diabaikan jika jalur mandiri benar-benar dihapus. PTNBH dan BLU membutuhkan sumber pendanaan yang cukup untuk menjalankan pendidikan, riset, pengembangan fasilitas, dan berbagai layanan akademik. Dalam praktiknya, pendanaan perguruan tinggi tidak seluruhnya berasal dari APBN. Bahkan, dokumen pengelolaan PTNBH menunjukkan adanya sumber pendapatan dari masyarakat, layanan pendidikan, kerja sama, usaha perguruan tinggi, pengelolaan kekayaan, dan sumber lain yang sah.

Pada sejumlah PTN, biaya yang berkaitan dengan penerimaan jalur mandiri juga berjalan beriringan dengan struktur UKT dan iuran pengembangan institusi. Universitas Airlangga, misalnya, masih mencantumkan UKT dan IPI untuk mahasiswa jalur mandiri pada tahun akademik 2026/2027.

Karena itu, penghapusan jalur mandiri tanpa reformasi pendanaan pendidikan tinggi berpotensi menimbulkan persoalan baru. Herdiansyah menilai penghapusan jalur mandiri harus berjalan beriringan dengan penguatan tanggung jawab negara dalam membiayai perguruan tinggi.

Pandangan itu membawa perdebatan ke wilayah yang lebih luas. Jika negara ingin seluruh proses penerimaan mahasiswa PTN dikendalikan melalui mekanisme nasional yang seragam, maka negara juga perlu memastikan kampus memiliki sumber daya yang cukup agar tidak terdorong mencari pemasukan melalui pungutan pendidikan yang semakin besar. Dengan kata lain, reformasi penerimaan mahasiswa tidak dapat dipisahkan dari reformasi pembiayaan perguruan tinggi.

Ada persoalan lain yang juga perlu dipikirkan. Sistem nasional memang dapat memperkecil ruang negosiasi individual karena proses seleksi berlangsung dengan standar yang lebih seragam. Namun, sistem nasional pun tidak otomatis menjamin keadilan. Pada 2026, daya tampung SNPMB mencapai 638.278 kursi pada 146 perguruan tinggi. Pemerintah menyebut penyelenggaraan SNPMB diarahkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan berkualitas.

Tetapi akses pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh cara seseorang diterima. Biaya kuliah, lokasi, kemampuan keluarga, kualitas pendidikan menengah, akses terhadap bimbingan belajar, hingga kesempatan memperoleh informasi juga ikut menentukan. Karena itu, mengganti jalur mandiri dengan tes nasional saja tidak otomatis membuat sistem lebih adil. Siswa dari keluarga mampu dan siswa dari keluarga miskin tentu bisa mengikuti ujian yang sama, tetapi mereka tidak selalu berangkat dari garis start yang sama.

Di sinilah kebijakan afirmasi tetap diperlukan. Persoalannya adalah bagaimana afirmasi tersebut diberikan tanpa menciptakan ruang transaksi. Karena itu, perdebatan tentang jalur mandiri memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama masuk akal. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menutup ruang diskresi yang dapat berubah menjadi transaksi. Di sisi lain, ada kebutuhan mempertahankan fleksibilitas PTN untuk menjalankan afirmasi, menyesuaikan kondisi daerah, dan mengelola kebutuhan akademiknya.

Karena itu, pilihan kebijakan tidak harus berhenti pada dua ekstrem antara mempertahankan jalur mandiri apa adanya atau menghapusnya sama sekali. Ada pilihan ketiga, yaitu mempertahankan fungsi seleksi mandiri tetapi memangkas ruang diskresinya secara drastis. Misalnya, seluruh pendaftaran dilakukan melalui sistem nasional, kuota setiap program studi diumumkan sebelum pendaftaran, kriteria kelulusan ditetapkan dan dipublikasikan, dan seluruh proses penilaian terdokumentasi secara digital, serta identitas pengambil keputusan dapat diaudit. Dengan itu, setiap perubahan hasil seleksi akan meninggalkan jejak digital dan tidak boleh ada komunikasi informal mengenai kelulusan yang tidak tercatat dalam sistem.

Lebih penting lagi, keputusan penerimaan tidak seharusnya berada pada satu atau segelintir orang. Harus ada pemisahan kewenangan antara pihak yang merancang seleksi, mengolah hasil, menetapkan kelulusan, dan mengawasi prosesnya. Kanal pengaduan juga harus benar-benar independen dan mudah digunakan calon mahasiswa maupun orang tua. Dengan desain seperti itu, otonomi kampus tetap ada, tetapi ruang gelapnya dipersempit.

Kasus Unsoed seharusnya tidak berhenti sebagai cerita tentang seorang rektor, sejumlah pejabat kampus, atau sejumlah uang yang diduga terlibat penyuapan. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar adalah kepercayaan terhadap pendidikan universitas sebagai salah satu ruang terakhir yang seharusnya mempertahankan keyakinan bahwa kemampuan, kerja keras, dan kesempatan yang adil masih mempunyai arti. Ketika seorang calon mahasiswa merasa bahwa kursi di ruang kuliah dapat diperoleh bukan karena kemampuan, melainkan karena kemampuan membayar, yang rusak bukan hanya proses seleksinya, melainkan yang rusak adalah kepercayaan.

Karena itu, perdebatan tentang jalur mandiri seharusnya tidak hanya bertanya apakah jalur ini harus dihapus? Pertanyaan yang lebih dalam adalah sistem seperti apa yang membuat seorang anak percaya bahwa masa depannya tidak ditentukan oleh isi rekening orang tuanya. Jika jalur mandiri memang terbukti menciptakan ruang yang terlalu besar bagi transaksi, reformasi harus dilakukan dengan serius. Tetapi jika jalur tersebut masih dibutuhkan untuk menjaga fleksibilitas dan afirmasi, maka yang harus dibangun adalah pagar yang jauh lebih kokoh.

Sebab pendidikan tinggi bukan sekadar persoalan siapa yang diterima dan siapa yang tidak, melainkan tentang bagaimana sebuah negara membuktikan kepada generasi mudanya bahwa kesempatan masih dapat diperoleh secara adil. Dan ketika kursi perguruan tinggi mulai memiliki harga, yang sedang diperjualbelikan sesungguhnya bukan hanya tempat duduk di ruang kuliah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap masa depan negara melalui generasi muda dalam menempuh pendidikannya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll