MK Tegaskan MBG Bukan Anggaran Pendidikan, Mulai APBN 2028 Harus Punya Pos Sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materi...

MK Tegaskan MBG Bukan Anggaran Pendidikan, Mulai APBN 2028 Harus Punya Pos Sendiri

Eduka
30 Jul 2026
556 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

MK Tegaskan MBG Bukan Anggaran Pendidikan, Mulai APBN 2028 Harus Punya Pos Sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap merupakan program yang konstitusional, namun pembiayaannya tidak lagi dibebankan ke dalam anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa negara harus tetap memenuhi hak masyarakat atas gizi, tanpa mengurangi mandat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mempersoalkan masuknya anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Menurut para pemohon, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 karena berpotensi menggeser fungsi utama anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." Mahkamah menegaskan bahwa mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan masa transisi paling lambat berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Menurut Mahkamah, penjelasan suatu undang-undang seharusnya hanya memperjelas norma, bukan menciptakan norma baru.

Mahkamah juga menegaskan bahwa yang dimaksud sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan mencakup peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, serta evaluasi pendidikan. Karena itu, meskipun program MBG dilaksanakan di sekolah dan menyasar peserta didik, program tersebut tidak otomatis menjadi bagian dari anggaran pendidikan.

Dalam putusannya MK menyatakan: "Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan." Namun demikian, Mahkamah secara tegas menolak anggapan bahwa putusan tersebut merupakan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, MK justru menilai program tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pangan bergizi dan kesehatan.

Mahkamah menyatakan: "Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional." Karena memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mendukung proses belajar mengajar, MK berpendapat pembiayaan MBG semestinya memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar sekitar Rp769,1 triliun, atau sekitar 20 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Badan Gizi Nasional.

MK menilai, apabila dana MBG dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan tidak lagi mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi. Kondisi inilah yang menurut Mahkamah menimbulkan persoalan konstitusional.

Oleh karena itu, MK memilih tidak langsung membatalkan skema APBN 2026 demi menjaga stabilitas fiskal dan keberlangsungan program MBG. Pemerintah dan DPR diberikan masa transisi hingga penyusunan APBN 2028, bahkan Mahkamah menilai penyesuaian idealnya sudah dapat mulai dilakukan dalam pembahasan APBN 2027.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyambut baik putusan tersebut karena dinilai mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Menurut Ubaid, "JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan." JPPI menilai program MBG tetap penting, tetapi secara substansi merupakan program gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial sehingga tidak tepat dibiayai dari mandatory spending pendidikan. JPPI juga mengkritik keputusan MK yang masih memberikan waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran tersebut. 

Ubaid mengatakan, "Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya." Menurutnya, penundaan selama dua tahun berpotensi mempertahankan praktik yang oleh Mahkamah sendiri telah dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, dalam persidangan pemerintah sebelumnya mempertahankan kebijakan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan. Pemerintah berpendapat bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945.

Argumen pemerintah berpijak pada keyakinan bahwa anak yang sehat dan memperoleh asupan gizi yang cukup memiliki kemampuan belajar yang lebih baik. Karena penerima manfaat utama MBG adalah peserta didik di sekolah dan madrasah, pemerintah menilai penggunaan anggaran pendidikan masih memiliki dasar rasional.

Pandangan tersebut tidak seluruhnya ditolak Mahkamah. MK mengakui manfaat strategis MBG bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun Mahkamah menegaskan bahwa manfaat terhadap pendidikan tidak otomatis mengubah karakter program menjadi bagian dari fungsi utama pendidikan dalam penganggaran negara.

Putusan MK diperkirakan akan berdampak pada penyusunan APBN tahun-tahun mendatang. Pemerintah harus mencari sumber pembiayaan baru bagi MBG tanpa mengurangi alokasi minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Konsekuensinya, ruang fiskal pemerintah akan menghadapi tantangan yang lebih besar. Di satu sisi, program MBG membutuhkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk menjangkau jutaan penerima manfaat. Di sisi lain, kebutuhan sektor pendidikan juga masih sangat besar, mulai dari pembangunan infrastruktur sekolah, pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan kompetensi guru, hingga kesejahteraan tenaga pendidik.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan publik tidak hanya dinilai dari tujuan akhirnya, tetapi juga dari cara negara membiayainya. Program yang baik tetap harus ditempatkan pada kerangka hukum dan tata kelola anggaran yang tepat agar tidak mengurangi hak konstitusional sektor lain.

Putusan MK sesungguhnya bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain. Mahkamah justru berusaha menjaga dua kepentingan konstitusional sekaligus, antara memastikan anak-anak Indonesia memperoleh gizi yang layak melalui Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menjaga agar amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan tidak kehilangan makna. Tantangan berikutnya berada di tangan pemerintah dan DPR, yakni membuktikan bahwa kedua tujuan besar tersebut dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll