Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menegaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan. Penegasan yang disampaikan pada Selasa (4/8) itu muncul sebagai respons atas semakin maraknya pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp. Pemerintah menilai mekanisme verifikasi langsung masih menjadi cara paling aman untuk melindungi data pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, menegaskan bahwa tidak ada prosedur resmi yang memperbolehkan aktivasi IKD dilakukan dari jarak jauh. "Aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat harus datang langsung atau face to face dengan petugas resmi, baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan," ujar Adisthy.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima telepon, pesan WhatsApp, maupun bentuk komunikasi lain dari pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil. "Jangan memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi penting lainnya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui telepon atau WhatsApp," tegasnya.
Menurut Adisthy, kehadiran warga secara langsung merupakan bagian dari proses verifikasi identitas yang wajib dilakukan sebelum akun IKD diaktifkan. Mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan identitas pemilik data benar-benar sesuai, sekaligus meminimalkan risiko pencurian identitas maupun penyalahgunaan data kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, juga dipastikan tidak dipungut biaya.
Secara teknis, warga yang ingin mengaktifkan IKD harus telah memiliki KTP elektronik yang sudah direkam. Selanjutnya, masyarakat mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store resmi, mengisi data diri, melakukan swafoto sebagai verifikasi wajah, kemudian mendatangi kantor Disdukcapil atau kecamatan untuk memindai QR Code yang disediakan petugas hingga proses aktivasi selesai. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengunduh aplikasi maupun file APK yang dikirim melalui WhatsApp atau tautan tidak resmi.
Penegasan Disdukcapil Batam sejalan dengan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok aktivasi IKD. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Ditjen Dukcapil maupun Disdukcapil daerah tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui telepon, SMS, ataupun WhatsApp untuk melakukan aktivasi IKD, dan proses aktivasi hanya dilakukan secara tatap muka di kantor layanan resmi.
Di sisi lain, sejumlah lembaga pemeriksa fakta juga menemukan munculnya situs palsu yang mengatasnamakan layanan aktivasi IKD. Modusnya mengarahkan masyarakat mengisi data pribadi, NIK hingga kode verifikasi pada laman yang menyerupai situs pemerintah. Berdasarkan hasil verifikasi, laman tersebut dikategorikan sebagai upaya phishing untuk mencuri data pribadi masyarakat.
Kebijakan aktivasi yang tetap mengharuskan tatap muka juga memunculkan pandangan berbeda di masyarakat. Di berbagai forum diskusi publik, sebagian warga menilai mekanisme tersebut memang penting demi keamanan data, tetapi dianggap belum sepenuhnya selaras dengan semangat transformasi layanan digital karena masyarakat tetap harus datang ke kantor layanan hanya untuk proses aktivasi awal.
Salah seorang pengguna di forum diskusi daring menulis, "Satu-satunya cara mengaktifkan IKD adalah datang langsung ke kantor kelurahan untuk mendaftar dan memindai QR Code yang disediakan petugas," Sementara itu, pengguna lain mengingatkan, "Hati-hati, banyak yang memanfaatkan situasi dengan berkedok sebagai petugas kecamatan atau Dukcapil. Jangan pernah mengikuti instruksi yang disampaikan melalui telepon."
Pandangan yang berbeda itu menunjukkan bahwa tantangan digitalisasi pelayanan publik bukan semata menghadirkan layanan berbasis aplikasi, tetapi juga memastikan keamanan identitas digital masyarakat tetap terjaga. Pemerintah harus menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni memperluas kemudahan akses layanan dan memperkuat perlindungan data pribadi di tengah meningkatnya kejahatan siber.
Bagi masyarakat, kewaspadaan menjadi benteng pertama. Tidak memberikan OTP, PIN, NIK, maupun data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal merupakan langkah sederhana yang sangat penting. Sebab, secanggih apa pun sistem digital yang dibangun pemerintah, keamanan layanan tetap bergantung pada kehati-hatian penggunanya. Transformasi digital akan berhasil hanya kepercayaan publik terhadap keamanan data pribadi dapat terus terjaga. (Red)