Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali memunculkan perdebatan mengenai pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Draf terbaru yang diserahkan Komisi X DPR kepada Badan Legislasi pada 8 Juli 2026 membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah dalam kondisi tertentu. Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 17 dan Pasal 19 itu memicu pro dan kontra karena dinilai menyentuh salah satu prinsip utama reformasi pemerintahan pasca-1998, yakni otonomi daerah.
Isu tersebut mengemuka setelah Tempo memperoleh salinan draf RUU Sisdiknas terbaru dan mengonfirmasi substansinya kepada sejumlah anggota Komisi X DPR. Dalam perkembangannya, pembahasan RUU ini masih berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR dengan berbagai catatan dari fraksi-fraksi serta masukan publik yang terus dihimpun.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa penyusunan RUU dilakukan melalui proses yang panjang sejak Januari 2025 dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia mengatakan, "Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini."
Perdebatan bukan sekadar soal siapa yang mengelola sekolah, melainkan bagaimana memastikan kualitas pendidikan merata di seluruh Indonesia. Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah memang memperoleh kewenangan luas dalam mengelola satuan pendidikan. Kebijakan tersebut memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan layanan pendidikan dengan karakteristik lokal. Namun, pada saat yang sama, disparitas kualitas pendidikan antarwilayah masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Pemerintah dan sebagian anggota DPR menilai penguatan peran pemerintah pusat diperlukan agar standar mutu pendidikan nasional dapat diterapkan lebih konsisten. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa penguatan RUU Sisdiknas diarahkan untuk mewujudkan satu sistem pendidikan nasional yang lebih terintegrasi, efektif, dan akuntabel tanpa mengabaikan kekhususan daerah.
Pandangan tersebut sejalan dengan argumentasi bahwa selama ini kualitas pendidikan masih sangat bergantung pada kapasitas fiskal dan tata kelola masing-masing daerah. Perbedaan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan guru, sarana-prasarana, hingga pengelolaan anggaran menyebabkan mutu pendidikan belum merata. Dalam perspektif ini, pemerintah pusat dinilai perlu memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan intervensi ketika pelayanan pendidikan di suatu daerah tidak berjalan optimal.
Namun, tidak semua pihak sepakat. Kekhawatiran terbesar adalah lahirnya kembali model birokrasi pendidikan yang terlalu terpusat sebagaimana terjadi sebelum era otonomi daerah. Sejumlah pengamat menilai sentralisasi berpotensi memperlambat pengambilan keputusan di tingkat sekolah, mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat setempat, serta mengikis inovasi yang selama ini berkembang di berbagai daerah.
Perbedaan pandangan juga muncul di internal Komisi X DPR. Anggota Komisi X dari Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali Yusuf, mengakui adanya perbedaan sikap antarfraksi terhadap ketentuan mengenai pengambilalihan kewenangan tersebut. Fraksinya memberikan catatan khusus agar substansi pasal tersebut tidak mengurangi semangat desentralisasi yang telah berjalan selama ini.
Sementara itu, pada awalnya anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana sempat membantah adanya ketentuan mengenai pengambilalihan kewenangan pengelolaan pendidikan dalam draf RUU. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap substansi rancangan, ia mengakui adanya pengaturan tersebut sebagaimana tercantum dalam draf yang beredar.
Pembahasan RUU Sisdiknas juga tidak hanya berfokus pada isu sentralisasi. DPR menyatakan revisi regulasi ini bertujuan memperkuat kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN, serta memperbaiki tata kelola pendidikan secara menyeluruh. Anggota Komisi X DPR Juliyatmono mengatakan, "Kita ingin mendapatkan masukan seluas-luasnya, karena kita ingin menempatkan pendidikan swasta, pendidikan negeri itu sama sejajar."
Perdebatan mengenai sentralisasi sesungguhnya menunjukkan bahwa persoalan pendidikan Indonesia tidak bisa disederhanakan hanya pada soal siapa yang memegang kewenangan. Desentralisasi memang belum sepenuhnya berhasil menghapus kesenjangan mutu pendidikan. Sebaliknya, sentralisasi juga bukan jaminan bahwa kualitas pendidikan otomatis akan meningkat. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan sistem pendidikan lebih banyak ditentukan oleh kualitas tata kelola, kapasitas guru, kepemimpinan sekolah, konsistensi kebijakan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran dibanding sekadar letak kewenangan administratif.
Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas semestinya tidak berhenti pada tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang jauh lebih penting adalah merumuskan mekanisme yang memungkinkan pemerintah pusat menjamin standar mutu nasional, sementara pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk berinovasi sesuai kebutuhan lokal. Dengan demikian, hubungan keduanya bersifat saling melengkapi, bukan saling mengambil alih.
Tujuan utama pendidikan bukanlah memperbesar kewenangan birokrasi, melainkan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, di mana pun mereka tinggal. Sentralisasi maupun desentralisasi hanyalah instrumen kebijakan. Ukuran keberhasilannya terletak pada apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menghadirkan guru yang berkualitas, sekolah yang layak, kesempatan belajar yang setara, dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh peserta didik Indonesia? (Red)