Ketika Kursi DPR Terasa Seumur Hidup: Mahasiswa Menggugat UU MD3

Di tengah sorotan publik terhadap kualitas demokrasi dan regenerasi politik, sekelompok mahasiswa...

Ketika Kursi DPR Terasa Seumur Hidup: Mahasiswa Menggugat UU MD3

Politik
09 Jan 2026
298 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Ketika Kursi DPR Terasa Seumur Hidup: Mahasiswa Menggugat UU MD3

Di tengah sorotan publik terhadap kualitas demokrasi dan regenerasi politik, sekelompok mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta: Muhammad Farhan Firdaus, Roby Purnama Sidiq, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy, Muhafiddin Nezar Yusufi, dan Amanda Tiara Karim.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 256/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR berlangsung selama lima tahun dan berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Tanpa mengandung substansi pengaturan regenerasi politik.

Menurut para pemohon, ketentuan itu secara praktik membuka ruang bagi anggota DPR untuk menjabat terus-menerus tanpa batasan periode. Dalam pandangan mereka, kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar konstitusionalisme yang menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai jantung negara hukum.

“Dalam teori negara hukum, esensi utamanya adalah pengakuan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang sangat besar, sehingga semestinya juga tunduk pada pembatasan,” ujar Muhammad Farhan Firdaus dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Kamis, 8 Januari 2026, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

Para pemohon menilai adanya ketimpangan dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh masa jabatan presiden dua periode, kekuasaan yudikatif memiliki mekanisme pembatasan usia dan masa tugas, sementara kekuasaan legislatif justru dibiarkan terbuka tanpa pembatasan periode. Ketidakseimbangan ini, menurut mereka, menciptakan inkonsistensi sistemik dalam prinsip checks and balances.

Ketika satu cabang kekuasaan berpotensi menikmati otoritas tanpa batas waktu, prinsip pembatasan kekuasaan yang menjadi ruh konstitusi dinilai kehilangan maknanya. Para pemohon bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk lifelong authority yang secara konseptual bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional.

Mereka juga menyoroti fakta empiris bahwa tidak sedikit anggota DPR yang menjabat hingga empat, lima, bahkan enam sampai delapan periode berturut-turut. Fenomena tersebut dinilai berdampak pada mandeknya regenerasi politik, menyempitnya sirkulasi gagasan baru, serta menguatnya dominasi elite partai dalam proses legislasi nasional.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak memuat pembatasan masa jabatan anggota DPR.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum mereka, khususnya terkait kerugian konstitusional dan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan posisi para pemohon. Ia juga menyinggung perlunya penjelasan mengenai riset atau masukan yang pernah disampaikan kepada DPR.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya perbandingan dengan praktik di negara lain. Ia mengingatkan bahwa terdapat negara demokrasi yang membatasi masa jabatan anggota parlemen, namun tidak sedikit pula yang menyerahkan sepenuhnya pada kehendak pemilih. “Mengapa Indonesia perlu pembatasan, itu yang harus dijelaskan secara argumentatif dan komparatif,” ujarnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menutup sidang dengan memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 21 Januari 2026, ke Kepaniteraan MK. Setelah itu, Mahkamah akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Gugatan ini bukan semata soal teknis hukum, melainkan juga cermin kegelisahan generasi muda terhadap arah demokrasi. Di dalamnya tersimpan pertanyaan mendasar: sampai di mana kekuasaan boleh bertahan, dan kapan regenerasi harus diberi ruang agar demokrasi dapat bernapas, terutama bagi pengalaman politikus muda. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll