Imbas Laporan Etik Pawai MBG Libatkan Anak Sekolah di Batam, PMII Mengaku Diintimidasi

Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi...

Imbas Laporan Etik Pawai MBG Libatkan Anak Sekolah di Batam, PMII Mengaku Diintimidasi

Politik
08 Jul 2026
169 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Imbas Laporan Etik Pawai MBG Libatkan Anak Sekolah di Batam, PMII Mengaku Diintimidasi

Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra memasuki babak baru. Setelah memenuhi panggilan klarifikasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam pada Selasa (7/7/2026), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam mengaku pengurusnya didatangi dua legislator yang menjadi terlapor. PMII menilai pertemuan tersebut mengarah pada intimidasi terhadap pelapor, sementara hingga kini para anggota DPRD yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Dugaan ini muncul di tengah proses etik yang masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan apa pun.

Sekretaris Cabang PMII Batam, Hidayatuddin, mengatakan dirinya dimintai keterangan selama sekitar satu jam oleh Badan Kehormatan DPRD. Pemeriksaan, kata dia, masih sebatas pendalaman awal mengenai dasar pelaporan, legal standing organisasi, serta alat bukti yang diajukan.

"Kami dimintai penjelasan mengenai dasar laporan dan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik. Kami berharap BK menindaklanjuti laporan ini secara objektif," ujar Hidayatuddin, Rabu (8/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota DPRD yang menghadiri pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 21 Juni 2026. Kegiatan itu melibatkan ribuan pelajar SD dan SMP di Kota Batam dan sebelumnya memicu perdebatan publik mengenai batas keterlibatan peserta didik dalam kegiatan di ruang publik. Selain jalur etik di DPRD, PMII juga telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait pelibatan anak dalam kegiatan tersebut ke Polresta Barelang. 

Menurut Hidayatuddin, persoalan muncul setelah pemeriksaan selesai. Saat dirinya bersama sejumlah pengurus PMII berada di halaman samping Gedung DPRD Batam, dua anggota DPRD yang menjadi terlapor disebut menghampiri mereka.

Ia mengaku salah seorang legislator menyampaikan keberatan atas laporan yang diajukan PMII. "Saya ini sudah terkoyak-koyak karena laporan kalian. Anak saya juga kena imbas, dihujat di media sosial," kata Hidayatuddin menirukan ucapan salah satu anggota DPRD.

Hidayatuddin juga mengaku mendengar pernyataan yang menurutnya bernada ancaman apabila laporan tersebut tidak terbukti. "Kalau laporan ini tidak terbukti, saya juga akan melakukan hal yang sama kepada kalian," tutur Hidayatuddin menirukan ucapan legislator tersebut.

Bagi PMII, pertemuan tersebut tidak lagi dipandang sebagai penyampaian keberatan biasa, melainkan berpotensi memengaruhi independensi proses pemeriksaan etik yang masih berjalan. "Menurut kami, tindakan mendatangi pelapor ketika proses pemeriksaan etik masih berjalan dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi," kata Hidayatuddin.

Ketua PC PMII Batam, Suhardi, meminta Badan Kehormatan DPRD memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan terhadap pelapor maupun pihak terlapor. "Kami hanya melaporkan dugaan pelanggaran, bukan menjatuhkan vonis. Pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan dan aparat penegak hukum," ujar Suhardi.

PMII menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggara negara, bukan serangan terhadap individu ataupun partai politik tertentu. Organisasi mahasiswa itu menyebut seluruh dugaan yang mereka sampaikan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

Pokok persoalan yang dipersoalkan PMII adalah dugaan pelibatan ribuan pelajar dalam pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Menurut organisasi tersebut, keterlibatan anak dalam kegiatan yang dinilai memiliki muatan dukungan terhadap suatu kebijakan pemerintah perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang MD3, serta ketentuan etik bagi anggota DPRD.

PMII juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 yang mengingatkan agar peserta didik tidak dilibatkan dalam aksi penyampaian pendapat di ruang publik. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan pembelajaran atau dialog yang berlangsung di lingkungan pendidikan atau ruang aman bagi anak.

Pandangan senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Menanggapi polemik pawai dukungan MBG di Batam, ia mengingatkan agar aktivitas semacam itu tidak mengganggu proses belajar mengajar. "Jangan sampai gerakan-gerakan seperti itu akan berpengaruh terhadap proses belajar-mengajar, akan mengganggu siswa-siswi kita untuk melaksanakan tugas sesungguhnya mereka yang ada di sekolah," kata Lalu. 

Di sisi lain, DPRD Kota Batam sebelumnya menyatakan terbuka menerima aspirasi mahasiswa terkait evaluasi Program MBG. Saat menerima aksi PMII pada 22 Juni lalu, anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyatakan aspirasi mahasiswa merupakan bagian dari hak demokratis warga negara dan akan diteruskan kepada pemerintah pusat. "Kami ucapkan selamat datang kepada semua adik-adik mahasiswa dari PMII. Atensi mahasiswa untuk perbaikan bangsa ini tentu akan kami teruskan ke pemerintah pusat," ujar Mustofa. 

Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD Batam Anwar Anas maupun Anang Adhan terkait tuduhan intimidasi tersebut. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Karena itu, dugaan intimidasi yang disampaikan PMII masih merupakan klaim sepihak yang menunggu konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Kasus ini kini tidak hanya menguji benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik dalam pawai dukungan MBG, tetapi juga menguji sejauh mana mekanisme etik DPRD mampu memberikan rasa aman bagi setiap warga yang menggunakan haknya untuk melapor. Dalam negara demokrasi, keberanian menyampaikan dugaan pelanggaran harus diimbangi dengan jaminan bahwa proses pemeriksaan berlangsung independen, bebas dari tekanan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll