RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2026, Antara Pemulihan Uang Negara dan Risiko Abuse of Power

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana...

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2026, Antara Pemulihan Uang Negara dan Risiko Abuse of Power

Politik
22 Agu 2026
281 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2026, Antara Pemulihan Uang Negara dan Risiko Abuse of Power

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan sebelum Desember 2026, dengan pembahasan kembali digencarkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan, karena regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus membutuhkan pengamanan ketat agar kewenangan negara tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan.

Target tersebut memberi babak baru bagi RUU yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perdebatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilanjutkan secara intensif dengan memperbanyak forum yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta kelompok profesi.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman. Komisi III sebelumnya juga menegaskan RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR. Pada Juli lalu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung membantah informasi bahwa RUU itu telah dikeluarkan dari daftar prioritas. RUU Perampasan Aset tercatat sebagai nomor urut enam dan disiapkan oleh Komisi III.

Pemerintah pun menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasannya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar proses tersebut disegerakan. Namun, pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan posisinya sebagai pengusul inisiatif sebelum pembahasan bersama dilakukan.

“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu,” ujar Supratman pada 14 Agustus 2026. Pernyataan itu menunjukkan bahwa secara politik tidak ada kekurangan dorongan untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Tantangannya berada pada pertanyaan seberapa jauh negara boleh mengambil alih sebuah aset sebelum kesalahan pidana pemiliknya benar-benar terbukti.

Selama ini, pemberantasan tindak pidana di Indonesia cenderung bertumpu pada pendekatan follow the suspect atau mengejar orang yang diduga melakukan kejahatan. RUU Perampasan Aset hendak memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset, yaitu mengejar uang dan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Habiburokhman menyebut perubahan paradigma tersebut penting karena tujuan pemberantasan kejahatan bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku atau berpindah kepada pihak lain. 

Di sinilah urgensi RUU tersebut terlihat. Pelaku dapat meninggal dunia, melarikan diri, atau berada dalam situasi ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Dalam kondisi seperti itu, mekanisme yang sepenuhnya bergantung pada putusan pidana dapat menghadapi keterbatasan dalam memulihkan aset.

Sejumlah penelitian hukum terbaru juga melihat Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF) sebagai salah satu instrumen yang dapat memperkuat pemulihan aset. Kajian 2026 di Law, Development and Justice Review, misalnya, menyebut mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mengejar aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap seseorang, sepanjang ditempatkan dalam kerangka hukum dan prosedur yang jelas. Namun karena kewenangan itu menyentuh langsung hak kepemilikan warga, NCB-AF menjadi salah satu titik paling sensitif dalam pembahasan RUU.

Secara sederhana, mekanisme conviction-based tetap menempatkan putusan pidana sebagai dasar utama perampasan. Sebaliknya, pendekatan NCB dapat memungkinkan negara mengajukan proses terhadap aset sebagai objek hukum tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pidana terhadap pemiliknya. 

Bagi pendukung pandangan ini, mekanisme tersebut dapat menutup celah yang selama ini memungkinkan aset hasil kejahatan tetap berada di luar jangkauan negara hanya karena pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diproses. Tetapi bagi kelompok yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap hak warga, pertanyaan yang muncul bagaimana memastikan seseorang tidak kehilangan harta yang sah hanya karena aparat menduga aset tersebut berkaitan dengan kejahatan.

Kajian yang diterbitkan Jurnal Konstitusi pada Juni 2026 menyimpulkan bahwa NCB-AF pada prinsipnya dapat ditempatkan dalam kerangka konstitusional, tetapi harus disertai proses yang adil, proporsional, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah aset hasil kejahatan harus dirampas, melainkan siapa yang berwenang merampas, berdasarkan bukti apa, melalui prosedur seperti apa, dan kepada siapa warga dapat mengajukan keberatan.

Kekhawatiran tersebut bukan sekadar perdebatan akademis. Komisi III sendiri mengakui adanya potensi abuse of power. Habiburokhman mengatakan sebagian besar pihak yang mengikuti pembahasan mendukung semangat pembentukan RUU, tetapi ada pula yang meminta agar prosesnya tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman. Peringatan yang lebih tegas datang dari anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas. Ia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen politik. “Jangan sampai perampasan aset ini dijadikan alat politik. Ini berbahaya, negara bisa hancur kalau hukum digunakan untuk menghantam seseorang, hanya karena dilihat dari sisi politiknya. Kita harus tetap murni menegakkan hukum,” katanya dalam RDPU pada Juli 2026.

Peringatan tersebut penting karena kewenangan merampas aset memiliki daya tekan yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar proses hukum biasa. Jika parameter hukumnya kabur, aset bukan hanya dapat menjadi objek pemulihan kerugian negara, tetapi berpotensi menjadi alat tekanan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Hal serupa juga disampaikan dalam sejumlah kajian hukum terbaru. Artikel Jurnal Konstitusi menekankan pentingnya pengawasan peradilan dan perlindungan terhadap pihak ketiga, sementara kajian akademik lain menilai penerapan NCB-AF membutuhkan prosedur yang transparan agar tetap sejalan dengan asas legalitas dan praduga tak bersalah.

Persoalan RUU Perampasan Aset sesungguhnya tidak berhenti pada proses penyitaan dan perampasan. Pertanyaan berikutnya setelah aset berhasil dirampas, siapa yang mengelolanya. Komisi III juga membahas kemungkinan pembentukan badan khusus yang menangani aset hasil rampasan. Anggota Komisi III I Nyoman Parta mengatakan pengelolaan aset memerlukan institusi dengan kompetensi yang memadai, bahkan dengan gagasan adanya dewan pengawas independen.

Isu ini penting karena aset yang dirampas negara tidak selalu berupa uang tunai. Bisa berupa tanah, rumah, perusahaan, kendaraan, saham, rekening, hingga berbagai bentuk kekayaan lain yang membutuhkan penilaian, pengamanan, pengelolaan, dan mekanisme pemanfaatan yang transparan. Jika tanpa tata kelola yang kuat, negara bisa saja berhasil mengambil aset dari pelaku, tetapi kemudian kehilangan sebagian nilainya karena pengelolaan yang buruk. Bahkan, ruang baru untuk korupsi dapat muncul setelah aset berpindah ke tangan negara.

Karena itu, RUU tersebut idealnya tidak hanya menjawab pertanyaan tentang bagaimana negara merampas aset, tetapi juga bagaimana negara mempertanggungjawabkan aset yang telah dirampas kepada publik. Komisi III kini menghadapi dua tuntutan yang tampaknya sederhana tetapi sesungguhnya saling menguji. Di satu sisi, publik telah lama menunggu instrumen hukum yang memungkinkan negara lebih efektif mengejar kekayaan hasil kejahatan. Di sisi lain, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme koreksi.

Komisi III menyatakan akan memperbanyak RDPU hingga dua atau tiga kali dalam sepekan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik. Namun intensitas rapat tidak otomatis berarti kualitas legislasi. Karena RUU ini menyentuh hubungan paling sensitif antara negara dan hak milik warga, ukuran keberhasilannya seharusnya bukan seberapa cepat ia disahkan, melainkan seberapa kuat aturan tersebut mampu mencegah kesalahan dan penyalahgunaan setelah disahkan.

Anggota Komisi III Bob Hasan bahkan pada Agustus 2026 mendorong agar pembahasan tidak lagi berhenti pada perdebatan konseptual mengenai NCB dan conviction-based forfeiture, tetapi segera masuk pada perumusan materi dan pasal konkret.

Ini menjadi titik penting dalam perjalanan RUU tersebut. Setelah konsep besar disepakati, publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana standar pembuktian ditentukan, bagaimana pengadilan mengawasi prosesnya, bagaimana pihak ketiga membela haknya, bagaimana aset dikelola, dan bagaimana aparat dapat dimintai pertanggungjawaban jika kewenangannya disalahgunakan.

Perampasan aset pada dasarnya adalah gagasan yang mudah diterima bahwa hasil kejahatan tidak semestinya menjadi milik pelaku. Negara memang membutuhkan instrumen yang lebih kuat agar korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang tetap menguntungkan meski pelakunya dihukum. Tetapi negara hukum dibangun bukan hanya untuk memberi negara kekuasaan menghukum. Negara hukum dibangun untuk memastikan kekuasaan itu memiliki batas.

Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak diletakkan dalam pertentangan sederhana antara pro pemberantasan korupsi dan pro perlindungan hak warga. Keduanya harus hadir bersamaan. Negara membutuhkan kekuatan untuk mengambil kembali harta hasil kejahatan, tetapi warga juga membutuhkan kepastian bahwa harta yang sah tidak dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan, kekuasaan, atau kepentingan politik.

Target sebelum Desember 2026 dapat menjadi momentum penting. Namun kecepatan tidak boleh menjadi ukuran utama keberhasilan. Undang-undang yang baik bukanlah undang-undang yang paling cepat diketuk, melainkan aturan yang tetap adil ketika kekuasaan berganti tangan dan ketika orang yang berbeda berada di kursi yang sama. Sebab yang sedang diuji oleh RUU Perampasan Aset bukan hanya kemampuan negara mengejar uang hasil kejahatan, melainkan kemampuan negara menunjukkan bahwa kekuasaan sebesar apa pun masih tunduk kepada hukum. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll