Voice of Baceprot (VOB), trio heavy metal asal Garut yang digawangi Firda Marsya Kurnia, Widi Rahmawati, dan Euis Siti Aisah, merilis “GARONG” pada 16 Agustus 2026 sebagai kritik terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kecenderungan masyarakat menerima penyimpangan sebagai sesuatu yang biasa. Melalui lagu yang diproduksi Christopher “Cella” Bollemeyer dan dirilis di bawah Dark Anthem Records, VOB tidak hanya menyerang pelaku korupsi, tetapi juga mengajak publik mempertanyakan mengapa kemarahan terhadap korupsi semakin mudah muncul sekaligus semakin cepat menghilang.
Di tengah banjir pemberitaan mengenai kasus korupsi, "Garong" hadir dengan pertanyaan yang barangkali lebih mengganggu daripada sekadar berapa besar uang negara yang hilang. Lalu mengapa masyarakat bisa sampai terbiasa?
Pertanyaan itu penting karena korupsi bukan hanya persoalan angka kerugian negara. Korupsi juga menyangkut rusaknya kepercayaan, melemahnya rasa keadilan, dan terbentuknya anggapan bahwa penyalahgunaan kekuasaan merupakan sesuatu yang pada akhirnya harus diterima sebagai bagian dari kehidupan politik.
VOB menangkap kegelisahan tersebut melalui musik yang keras, agresif, dan lirik yang sengaja dibuat lugas. Dalam siaran persnya, band ini menjelaskan bahwa “Garong” lahir dari kekhawatiran terhadap semakin mengakarnya korupsi dan bahaya ketika tindakan yang salah perlahan diterima sebagai sesuatu yang normal.
Vokalis sekaligus gitaris VOB, Marsya, memberikan konteks yang lebih personal mengenai lahirnya lagu tersebut. Ia mengatakan kegelisahannya muncul karena terlalu sering melihat berita korupsi hingga reaksi masyarakat terhadapnya terasa semakin datar.
“Ketika berita-berita itu naik, komentar orang-orang sudah kayak biasa saja. Marah ya marah, tapi ya sudah saja,” kata Marsya. Ia bahkan mempertanyakan kapan terakhir kali masyarakat benar-benar terkejut ketika mendengar kasus korupsi atau besarnya nominal yang dikorupsi.
Di titik itulah “Garong” memiliki arti yang lebih luas daripada sebuah lagu protes. Ingin berbicara tentang kelelahan moral. Karena kasusnya datang silih berganti, nama tersangka berganti, nilai kerugian negara bertambah, lalu pernyataan pejabat muncul. Kemudian lembaga penegak hukum melakukan proses penyidikan dan penindakan, media memberitakan, media sosial ramai beberapa hari, lalu setelah itu, perhatian publik bergerak menuju kasus lain. Siklus tersebut berisiko membuat berita korupsi kehilangan daya kejutnya.
Data terbaru mengenai persepsi korupsi Indonesia memberikan alasan mengapa kegelisahan itu tidak bisa dianggap semata-mata sebagai ekspresi artistik. Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia 2025 berada di angka 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan 2024 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara.
Angka tersebut memang bukan ukuran langsung mengenai jumlah korupsi yang terjadi. CPI mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik. Namun penurunan skor tetap menjadi sinyal penting mengenai bagaimana kualitas tata kelola dan integritas sektor publik dipersepsikan.
Pada saat yang sama, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 menunjukkan gambaran yang tidak sepenuhnya hitam-putih. Indeks Integritas pemerintah daerah berada pada 71,33, sementara kementerian dan lembaga berada pada 77,19. Dalam klasifikasi KPK, angka 0–72,9 masuk kategori rentan, 73–77,9 waspada, dan 78–100 terjaga.
Persoalannya bukan sekadar apakah negara memiliki lembaga antikorupsi atau aturan yang cukup. Persoalannya adalah sistem yang mampu mengubah perilaku dan menutup celah yang memungkinkan penyimpangan berulang.
Namun, ada satu hal yang perlu diberi jarak kritis dari narasi “korupsi sudah menjadi budaya”. Komisi Pemberantasan Korupsi menolak anggapan bahwa korupsi harus diterima sebagai bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada April 2025 menegaskan bahwa korupsi bukan budaya ataupun warisan. Menurutnya, yang berbahaya adalah ketika kebocoran anggaran dan praktik lancung yang berulang akhirnya berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
“Yang jadi bahaya adalah jika kebocoran ini berubah jadi budaya, bahkan dianggap kearifan lokal,” ujar Setyo. Pernyataan tersebut penting untuk menyeimbangkan kritik VOB. Sebab, mengatakan korupsi sebagai “budaya” secara terlalu sederhana justru berisiko membuat masalah terlihat seolah-olah berasal dari karakter masyarakat. Padahal korupsi juga berkaitan dengan desain kelembagaan, transparansi, konflik kepentingan, pengawasan, kualitas penegakan hukum, proses politik, dan peluang seseorang menyalahgunakan jabatan.
Dengan kata lain, korupsi tidak tumbuh hanya karena manusia tidak bermoral. Ia juga tumbuh ketika sistem memberikan ruang bagi perilaku tidak bermoral untuk menghasilkan keuntungan. Karenanya kritik terhadap korupsi seharusnya tidak berhenti pada tuntutan agar individu menjadi lebih jujur. Negara juga harus memastikan bahwa sistemnya membuat tindakan koruptif semakin sulit dilakukan dan harus membuat semakin mahal konsekuensinya.
KPK sendiri menempatkan pemberantasan korupsi dalam tiga pendekatan: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Lembaga tersebut juga menekankan bahwa integritas tidak cukup menjadi pengetahuan, tetapi harus berubah menjadi kebiasaan dan budaya perilaku.
Di sinilah keberadaan “Garong” menjadi menarik. Musik tidak mempunyai kewenangan menangkap seseorang. Musik tidak dapat menyita aset. Musik tidak bisa menjatuhkan vonis. Tetapi musik mempunyai kemampuan lain: mengganggu kenyamanan publik. Agar ia dapat membuat sesuatu yang terlalu sering kita lihat kembali menjadi terasa asing atau terkejut.
Itulah salah satu fungsi kritik kebudayaan. Ketika berita korupsi hanya menjadi angka dalam laporan, angka tersebut perlahan kehilangan wajah manusianya. Tetapi ketika persoalan itu diterjemahkan menjadi suara, kemarahan, metafora, dan dentuman musik, persoalan yang sama dapat kembali dirasakan sebagai pengalaman moral.
KPK sendiri mengakui pentingnya seni dalam membangun kesadaran antikorupsi. Dalam salah satu programnya, KPK menyebut seni mampu menyampaikan pesan moral secara lebih halus, membangun kesadaran kolektif, dan menumbuhkan nilai kejujuran serta keberanian melawan ketidakadilan.
Dengan demikian, keberadaan VOB dalam isu antikorupsi bukan sesuatu yang berada di luar ekosistem pemberantasan korupsi. Justru ia memperluas medan percakapan. Demikian kritik yang biasanya berlangsung di ruang konferensi pers, gedung parlemen, ruang pengadilan, kampus, atau kantor lembaga negara, kini berpindah ke panggung musik.
Lagu “Garong" memang menggunakan bahasa yang keras untuk menyerang penyalahgunaan kekuasaan, atau kebijakan yang dianggap tidak adil, dan praktik pengambilan hak publik. Tetapi Marsya mengatakan sasaran kritiknya tidak berhenti pada pejabat. Ia juga mempertanyakan posisi masyarakat sebagai pemilih. “Masyarakat bayar pajak tetap tak berhenti, namun semua isu itu belum juga diatasi dengan serius. Jadi pajak yang selama ini berasal dari banyak hal itu ke mana?” ujar Marsya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki suara politik yang tidak berhenti setelah pemilu selesai. “Jadi kritik itu bukan bentuk kebencian atau ingin menghasut, tapi tanda kita peduli dan cinta pada tempat di mana kita lahir, tumbuh dan mencari makan,” katanya.
Pesan itu menarik karena demokrasi tidak hanya berlangsung ketika surat suara dimasukkan ke kotak suara. Demokrasi juga berlangsung ketika masyarakat memeriksa kebijakan, mempertanyakan penggunaan anggaran, mengikuti proses hukum, mengawasi pejabat, menggunakan hak memperoleh informasi, dan berani menyampaikan kritik berdasarkan fakta.
Tentu ada batas yang perlu dijaga. Kritik terhadap korupsi tidak boleh berubah menjadi tuduhan kepada orang atau lembaga tertentu tanpa bukti. Kemarahan publik memang penting dalam demokrasi, tetapi kemarahan tidak boleh menggantikan proses pembuktian.
Maka di sinilah kritik artistik dan kerja jurnalistik memiliki jalur yang berbeda. Seniman memiliki ruang untuk menggunakan metafora, satire, hiperbola, dan bahasa emosional. Jurnalis berkewajiban memeriksa fakta, memberikan konteks, melakukan verifikasi, dan memberi ruang kepada pihak yang dikritik untuk menjelaskan posisinya.
Karena itu, “Garong” semestinya dibaca sebagai karya kritik sosial, bukan sebagai putusan hukum terhadap pihak tertentu. Namun kekuatan lagu itu bukan terletak pada kemampuannya menentukan siapa yang bersalah, melainkan pada keberaniannya mengajukan pertanyaan yang mungkin tidak nyaman tentang apa yang terjadi pada masyarakat kita ketika korupsi begitu sering diberitakan sampai nominal triliunan rupiah, lalu mengapa tidak lagi membuat kita terkejut?
VOB bukan kelompok musik yang baru menemukan hubungan antara musik dan kritik sosial. Profil resmi mereka menunjukkan bahwa trio asal Garut ini sering menggunakan musik untuk membicarakan isu lingkungan, kesetaraan gender, kebebasan berekspresi, dan berbagai persoalan sosial. Karena itu, “Garong” lebih tepat dipandang sebagai kelanjutan dari perjalanan artistik mereka daripada sekadar lagu yang sengaja dibuat untuk mengikuti isu korupsi.
Judulnya pun sengaja memakai kata yang dekat dengan bahasa sehari-hari. Bagi Marsya, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Bahkan yang dirampas bukan hanya uang, tetapi juga kesempatan, potensi, dan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Pilihan kata tersebut membuat kritik VOB terasa lebih membumi. Korupsi yang sering dibicarakan dalam istilah hukum berupa gratifikasi, suap, pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara dikembalikan kepada konsekuensi paling sederhana tentang ada sesuatu yang diambil dari orang lain.
Dan yang kehilangan bukan angka dalam buku anggaran yang membuat anak kehilangan sekolahnya yang layak, pasien yang sulit memperoleh pelayanan, warga yang menunggu jalan diperbaiki, petani yang tidak memperoleh akses yang adil, pekerja yang kehilangan kesempatan, dan masyarakat yang membayar pajak tetapi tidak memperoleh pelayanan publik sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, persoalan yang diangkat “Garong” mungkin lebih dalam daripada pemberantasan korupsi itu sendiri. Karena menyentuh pertanyaan tentang masihkah ada kita merasa malu. Di sebuah masyarakat yang masih memiliki pertahanan moral, maka ketika melakukan penyimpangan akan membuat pelakunya merasa malu. Tetapi yang terjadi seolah kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar justru dipamerkan, dan meraih jabatan bahkan dianggap sebagai jalan kesempatan untuk memperkaya diri. Akhirnya kasus korupsi hanya menjadi hiburan sesaat di media sosial, lalu ketika masyarakat terlalu cepat melupakan, membuat batas antara yang benar dan yang salah perlahan menjadi kabur.
Meski KPK sudah menegaskan bahwa korupsi bukan budaya. Tetapi budaya antikorupsi juga tidak akan lahir hanya dari undang-undang. Ia membutuhkan kebiasaan. Seperti kebiasaan untuk tidak memberi uang pelicin, kebiasaan menolak gratifikasi, kebiasaan mempertanyakan penggunaan uang publik, kebiasaan tidak membela pejabat hanya karena kesamaan pilihan politik, kebiasaan menghormati proses hukum, dan yang tak kalah penting, adalah kebiasaan untuk tetap merasa terganggu ketika hak orang lain dirampas.
Mungkin itulah makna paling dalam dari “Garong”. Lagu itu tidak akan menghentikan korupsi sendirian. Hanya dengan satu lagu tentu tidak akan membuat satu lembaga, satu aparat, atau satu pemerintahan mampu menyelesaikan persoalan sebesar itu seorang diri. Tetapi jika sebuah lagu bisa melakukan sesuatu yang tidak selalu mampu dilakukan oleh laporan statistik, itu bisa membuat kita berhenti sejenak dan merasa marah lagi.
Sebab bahaya terbesar korupsi barangkali bukan hanya ketika uang publik dicuri. Bahaya yang lebih sunyi terjadi ketika kita sudah tidak lagi terkejut bahwa uang publik dicuri. Ketika itu terjadi, yang sedang hilang bukan hanya uang negara, melainkan juga sesuatu yang jauh lebih sulit dikembalikan, yaitu rasa malu, rasa percaya, dan keyakinan bahwa kejujuran masih layak diperjuangkan.
Dari Garut, tiga perempuan memilih menjawab kegelisahan itu dengan cara mereka sendiri, dengan membuat suara yang menggebrak dan tak mudah diabaikan. Dan mungkin, di tengah masyarakat yang mulai terlalu terbiasa dengan kabar buruk tentang korupsi, menjadi berisik adalah salah satu cara untuk mengingatkan kita bahwa kita tidak boleh terbiasa, apalagi ketika korupsi bukan hanya menghadirkan angka yang luar biasa besar, tetapi juga merampas kepercayaan, kesempatan, dan hak banyak orang. (Red)