Tiga Ranperda Batam Dari Kepastian Kampung Tua hingga Aset Rp12,8 Triliun

Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam mulai memasuki tahap pembahasan tiga rancangan peraturan...

Tiga Ranperda Batam Dari Kepastian Kampung Tua hingga Aset Rp12,8 Triliun

Politik
25 Agu 2026
266 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Tiga Ranperda Batam Dari Kepastian Kampung Tua hingga Aset Rp12,8 Triliun

Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam mulai memasuki tahap pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyentuh persoalan mendasar kota ini, yaitu kepastian hukum Kampung Tua, pengelolaan aset daerah, serta pajak dan retribusi. Setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasannya dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026). Ketiga regulasi tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus), dengan Pemko Batam membawa sejumlah pembahasan antara lain memperjelas status dan batas Kampung Tua, menertibkan aset bernilai triliunan rupiah, sekaligus memperkuat pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat dan dunia usaha secara berlebihan.

Di atas kertas, tiga ranperda itu tampak seperti tiga urusan pemerintahan yang berbeda. Namun jika dilihat lebih dalam, ketiganya bertemu pada satu persoalan yang sama tentang bagaimana pemerintah mengubah tata kelola menjadi kepastian yang bisa dirasakan warga.

Kampung Tua menyangkut kepastian atas ruang hidup dan tanah yang telah dihuni turun-temurun. Aset daerah menyangkut kemampuan pemerintah memastikan kekayaan publik memiliki status hukum, data, dan pemanfaatan yang jelas. Sementara pajak dan retribusi menyangkut hubungan timbal balik antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ketika semakin besar pungutan yang dikumpulkan semestinya semakin besar pula tuntutan agar pelayanan publik semakin baik.

Pembahasan tiga ranperda ini akan menjadi ujian terhadap seberapa jauh pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan lama yang selama bertahun-tahun berada di antara kepentingan masyarakat, pembangunan, dan kepastian hukum. Termasuk dari ketiga ranperda, khususnya soal penataan Kampung Tua menjadi yang paling sensitif dalam perhatian publik.

Pemko Batam mencatat terdapat 37 kawasan Kampung Tua yang tersebar di kota tersebut. Selama ini, penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota. Pemko ingin meningkatkan dasar hukum itu melalui Perda sehingga status, batas, perlindungan dan arah pengembangannya memiliki landasan yang lebih kuat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah sepakat bahwa penataan Kampung Tua harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. “Ranperda ini akan memberikan kejelasan mengenai kriteria, status, batas dan penetapan kawasan, pendataan masyarakat, serta mekanisme penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amsakar dalam rapat paripurna, Senin (24/8).

Pemerintah juga menawarkan prinsip “satu data, satu peta, dan satu acuan batas”. Batas kawasan akan ditentukan berdasarkan data historis, kondisi eksisting, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, kemudian diverifikasi bersama masyarakat. Dalam penyelesaian konflik, pemerintah akan memfasilitasi inventarisasi dokumen, penelusuran riwayat penguasaan tanah, verifikasi lapangan hingga mediasi.

Langkah itu penting karena persoalan Kampung Tua di Batam tidak hanya berada di atas kertas. Pada Juni lalu, misalnya, survei dan pemasangan tanda batas dilakukan di Kampung Tua Tanjung Uma dengan melibatkan BP Batam, Dinas Pertanahan, perangkat wilayah, tokoh masyarakat dan warga. Kegiatan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperjelas batas kawasan dan mempercepat proses legalitas.

Namun, persoalan batas juga memperlihatkan betapa rumitnya mencari titik temu antara kepentingan warga dan kepastian hak atas lahan. Kasus Kampung Tua Batu Merah menjadi salah satu contohnya. DPRD Batam pada Juli menyebut kawasan seluas sekitar 32,97 hektare sebagai bagian dari Kampung Tua yang diakui pemerintah dan mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Namun di sisi lain, PT Sosor Tala Jaya melalui kuasa hukumnya menolak rencana perluasan deliniasi tersebut. Perusahaan menyatakan memiliki HPL yang diterbitkan pada 2014 dan menilai sebagian lahannya berada di luar batas Kampung Tua ketika hak tersebut diterbitkan.

Kuasa hukum perusahaan, Jerry Fernandez, mempertanyakan dasar perluasan tersebut. “Jangankan bicara soal perluasan kawasan, Kampung Tua yang lama saja pengukurannya di lapangan masih banyak yang belum valid,” kata Jerry. Pandangan tersebut memperlihatkan sisi lain dari persoalan Kampung Tua. Kepastian hukum tidak hanya dibutuhkan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut, tetapi juga harus mampu memberikan kejelasan terhadap hak-hak pihak lain yang telah diterbitkan secara sah.

Di sinilah tantangan terbesar Ranperda Kampung Tua. Karenanya Perda tidak cukup hanya menetapkan nama kawasan dan batas di atas peta, melainkan harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih konkret siapa yang dilindungi, tanah mana yang diakui, bagaimana konflik lama diselesaikan, dan bagaimana hak yang telah terbit diperlakukan, serta siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi perselisihan. Jika pertanyaan ini tidak dijawab secara rinci, perubahan status dari SK Wali Kota menjadi Perda belum tentu otomatis menyelesaikan persoalan.

Pemko Batam sendiri menyatakan penataan Kampung Tua tidak berhenti pada legalitas. Infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, kualitas lingkungan, UMKM, budaya dan pariwisata berbasis masyarakat juga akan menjadi bagian dari arah kebijakan. Sebab Kampung Tua bukan sekadar persoalan sertifikat atau garis batas, melainkan ruang hidup masyarakat yang berhadapan langsung dengan ekspansi kota, kawasan industri, investasi dan perubahan nilai tanah.

Pemerintah Batam sebelumnya juga telah menegaskan keberadaan Kampung Tua tetap diakomodasi dalam proses revisi RTRW Kepri 2026 sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berdasarkan legalitas dan aspek lingkungan. Karena itu, tantangan ke depan adalah memastikan regulasi Kampung Tua tidak berjalan sendiri. Tapi harus sinkron dengan tata ruang, kebijakan pertanahan, kebijakan BP Batam dan agenda pembangunan kota.

Ketika sebuah kampung dinyatakan dilindungi, tetapi warganya masih tidak mengetahui dengan pasti batas tanah yang mereka tempati, maka kepastian hukum itu belum sepenuhnya hadir. Belum persoalan lainnya yang berada di ruang yang berbeda, tetapi memiliki akar masalah serupa tentang data dan kepastian hukum. 

Pemko Batam tengah menyiapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan laporan barang milik daerah hasil audit 2025 yang dipaparkan Pemko, aset tetap tercatat sekitar 2,677 juta unit/register dengan nilai Rp11,99 triliun, sedangkan aset lainnya mencapai sekitar 1,424 juta unit/register senilai Rp881,97 miliar. Dengan demikian, nilai kedua kelompok aset tersebut mencapai sekitar Rp12,87 triliun.

Angka itu menunjukkan bahwa aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi inventaris. Ia adalah kekayaan publik berupa aset tanah yang berdasarkan data semester I 2026 disampaikan pemerintah menunjukkan terdapat 2.017 bidang tanah. Sebanyak 545 bidang telah bersertifikat, 1.185 bidang didukung dokumen PL, sementara 76 bidang didukung dokumen hibah.

Data tersebut sekaligus memperlihatkan pekerjaan rumah yang masih besar. Jika 545 dari 2.017 bidang telah bersertifikat, berarti sebagian besar bidang tanah yang tercatat masih memerlukan penguatan administrasi atau status hukumnya. Karena itu, pembenahan aset tidak cukup dilakukan dengan digitalisasi database. Pemerintah juga harus memastikan setiap bidang memiliki dokumen, lokasi, status penguasaan, pengguna dan dasar hukum yang dapat diverifikasi.

Amsakar mengatakan pengawasan akan diperkuat agar aset tidak hilang, disalahgunakan atau dimanfaatkan di luar peruntukannya. “Pengawasan dan pengendalian akan dilakukan secara konsisten untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan maupun pemanfaatan aset yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Amsakar.

Persoalan berikutnya adalah pemanfaatan. Aset pemerintah yang menganggur sebenarnya bukan sekadar angka dalam neraca. Ia adalah sumber daya yang seharusnya dapat mendukung pelayanan publik, pembangunan atau menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah sepanjang pemanfaatannya sesuai aturan. Karena itu, Ranperda ini perlu diuji bukan hanya dari seberapa lengkap pemerintah mencatat aset, tetapi juga dari seberapa efektif aset tersebut dilindungi dan dimanfaatkan.

Sementara Ranperda ketiga menyentuh hubungan paling langsung antara pemerintah dan masyarakat, yaitu pajak dan retribusi. Pemko Batam menyatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif. Pemerintah memilih memperluas basis data, memperbarui objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan, mengurangi kebocoran dan memperluas digitalisasi pembayaran.

Arah tersebut mendapat konteks baru dari perubahan APBD 2026 yang disampaikan Amsakar pada hari yang sama. Pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp4,304 triliun, naik 2,88 persen dari sebelumnya Rp4,184 triliun. PAD naik 7,11 persen menjadi Rp2,765 triliun, sedangkan pajak daerah meningkat 7,21 persen menjadi Rp2,250 triliun.

Angka itu menunjukkan betapa pentingnya penerimaan pajak bagi keuangan Batam. Tetapi di situlah keseimbangannya menjadi penting. Pemerintah membutuhkan PAD untuk membiayai pelayanan dan pembangunan, sementara masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan biaya yang rasional agar aktivitas ekonomi tetap tumbuh.

Amsakar mengatakan optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan dengan menaikkan tarif. “Optimalisasi pendapatan asli daerah juga dilakukan melalui perluasan basis data, pemutakhiran data objek dan subjek pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan, pencegahan kebocoran, digitalisasi pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan,” katanya.

Pernyataan itu penting karena persoalan pajak sebenarnya bukan hanya soal berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkan pemerintah. Pertanyaannya apa yang diterima kembali oleh masyarakat setelah membayar. Jika pajak meningkat tetapi kualitas jalan, transportasi, lingkungan, pelayanan administrasi dan infrastruktur dasar tidak mengalami perbaikan yang sepadan, hubungan fiskal antara pemerintah dan warga mudah kehilangan kepercayaan.

Sebaliknya, jika penerimaan meningkat karena basis pajak semakin tertib, kebocoran ditekan, pelayanan semakin mudah dan manfaat pembangunan semakin terasa, kenaikan PAD dapat menjadi indikator membaiknya tata kelola.

Seluruh fraksi DPRD Kota Batam telah menyetujui ketiga ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan. Secara politik, ini merupakan pintu masuk yang penting. Namun persetujuan untuk membahas bukan berarti seluruh persoalan telah selesai. Justru pekerjaan yang paling menentukan baru dimulai di meja Pansus.

Untuk Kampung Tua, DPRD harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang hanya dijadikan objek penataan. Warga harus terlibat dalam proses verifikasi batas, pendataan dan penyelesaian konflik. Untuk aset daerah, pembahasan harus mendorong transparansi mengenai apa yang dimiliki pemerintah, di mana lokasinya, bagaimana status hukumnya, dan apakah aset tersebut memberikan manfaat. Untuk pajak dan retribusi, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata bertambahnya penerimaan, tetapi juga semakin baiknya pelayanan dan semakin kecilnya ruang kebocoran.

Ketiga ranperda itu sesungguhnya memperlihatkan satu wajah Batam yang sedang berubah. Kota ini terus tumbuh sebagai pusat industri, investasi, perdagangan dan jasa. Tetapi di balik pertumbuhan itu ada kampung-kampung lama yang menunggu kepastian, ada tanah pemerintah yang membutuhkan kejelasan, dan ada warga serta pelaku usaha yang berharap kewajiban fiskal mereka berbanding lurus dengan kualitas pelayanan.

Karena itu, keberhasilan tiga Perda ini kelak tidak seharusnya diukur dari seremoni pengesahannya. Ukuran yang lebih jujur adalah apa yang terjadi setelah palu diketukkan. Apakah warga Kampung Tua akhirnya mengetahui dengan pasti di mana batas tanah mereka dan bagaimana hak mereka dilindungi? Apakah aset daerah yang selama ini tercerai dalam dokumen menjadi benar-benar tertib dan memberikan manfaat? Apakah masyarakat membayar pajak dengan perasaan bahwa uang yang mereka keluarkan kembali kepada mereka dalam bentuk pelayanan yang lebih baik?

Pada titik itulah sebuah regulasi menemukan maknanya. Sebab hukum daerah bukan hanya kumpulan pasal yang mengatur kota. Ia seharusnya menjadi jembatan antara janji pemerintah dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dan bagi Batam, tiga ranperda ini memberi kesempatan untuk membuktikan bahwa pembangunan tidak hanya berarti membangun kawasan baru, tetapi juga memberi kepastian kepada mereka yang telah lebih dahulu hidup di dalamnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll