Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan aksi di depan Kompleks DPR, MPR, dan DPD RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, tidak membawa tuntutan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor, sekaligus menegaskan aksi akan berlangsung damai. Penegasan itu disampaikan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia mengatakan kelompoknya datang ke ibu kota dengan agenda yang menurutnya sederhana guna mendorong negara memperkuat instrumen pemberantasan korupsi.
“Kita fokus pada dua tuntutan itu, tidak ada tuntutan lengserkan Prabowo-Gibran,” kata Botok. Menurutnya, AMPB justru menginginkan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan lebih baik. Jika dalam aksi 27 Agustus terdapat kelompok lain yang membawa tuntutan berbeda, hal tersebut, kata Botok, bukan bagian dari agenda AMPB.
“Namun, kami hanya fokus pada dua tuntutan saja. Kalau ada yang lain, itu bukan AMPB,” ujarnya. Penegasan ini penting karena menjelang aksi demonstrasi, ruang publik kembali dipenuhi berbagai narasi mengenai siapa yang membawa tuntutan apa. Dalam situasi semacam itu, sebuah demonstrasi mudah kehilangan substansi ketika seluruh suara di jalan disederhanakan menjadi satu agenda politik.
Padahal, tuntutan AMPB sendiri berangkat dari isu yang lebih spesifik tentang bagaimana negara mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan dan seberapa berat hukuman yang layak diberikan kepada pelaku korupsi. Desakan AMPB agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan memang sebagai agenda yang sedang berjalan di DPR.
Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut masih berlangsung. Ketua Komisi III Habiburokhman bahkan menargetkan regulasi itu dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Ia menyebut masih terdapat sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah hingga pembicaraan tingkat akhir. Menurutnya, tuntutan “segera disahkan” bukan berarti sebuah undang-undang dapat langsung dilahirkan hanya karena tekanan massa. Ada proses legislasi yang harus dilalui.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. RUU Perampasan Aset memang dipandang penting untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun semakin besar kewenangan negara untuk mengambil alih aset seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
DPR sendiri mengakui persoalan tersebut. Dalam pembahasan terbaru, isu yang masih diperdebatkan antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Anggota Komisi III Endang Agustina bahkan mengingatkan bahwa regulasi tersebut jangan sampai menjadi ruang kriminalisasi atau membuka peluang korupsi baru. “Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa antara keinginan mempercepat pemberantasan korupsi dan kebutuhan melindungi warga negara sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersamaan.
Tuntutan kedua AMPB adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor. Gagasan tersebut bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam hukum Indonesia. Ketentuan mengenai pidana mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu telah ada dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pidana mati terhadap koruptor masih dimungkinkan oleh hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa hukuman tersebut merupakan ultimum remedium dan keputusan akhir berada pada hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak,” kata Yusril.
Di sisi lain, desakan hukuman mati juga memperoleh dukungan dari sebagian kelompok masyarakat. Majelis Ulama Indonesia, misalnya, mendorong pemerintah dan DPR mengakomodasi aspirasi publik mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dinilai melakukan kejahatan secara sistemik dan berdampak serius terhadap negara. MUI berpandangan bahwa dalam kondisi tertentu hukuman tersebut dapat dibenarkan sebagai upaya memberikan efek jera.
Namun, pandangan tersebut tidak diterima semua pihak. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menilai hukuman mati bukan solusi utama untuk memberantas korupsi. “Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny. Lebih baik mendorong penguatan independensi KPK dan perbaikan kelembagaan pemberantasan korupsi.
Amnesty International Indonesia juga mengambil posisi yang berlawanan. Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menyatakan hukuman mati tidak menyelesaikan akar persoalan korupsi dan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan arah penghapusan hukuman mati. “Hukuman mati tidak membawa keadilan dan penyelesaian akar masalah, melainkan hanya menciptakan lebih banyak korban,” kata Haeril.
Perbedaan pandangan itu memperlihatkan bahwa persoalan hukuman mati tidak semata-mata berkaitan dengan seberapa keras negara menghukum koruptor. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sebuah sistem hukum mampu membuat orang takut melakukan korupsi sebelum kejahatan terjadi. Sebab hukuman yang sangat berat tidak otomatis berarti sistem pencegahan telah kuat.
Di tengah persiapan aksi, AMPB juga menghadapi persoalan lain yang membuat perhatian publik bergeser dari substansi demonstrasi kepada cara negara memperlakukan mereka. Rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta diblokir. Menurut Supriyono, dana tersebut terdiri atas uang pribadi dan donasi masyarakat yang dipergunakan untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk logistik dan operasional.
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan menyebut tindakan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan hukum siapa yang meminta pemblokiran, perkara apa yang menjadi dasarnya, dan apakah seluruh prosedur yang dipersyaratkan undang-undang telah dipenuhi?
Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, mengatur bahwa pemblokiran dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, Pasal 140 juga mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri. Permohonan izin tersebut harus menjelaskan antara lain tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek yang diblokir dengan tindak pidana, serta tujuan pemblokiran.
Karena itu, kalimat “atas permintaan aparat penegak hukum” belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Koalisi masyarakat sipil melalui YLBHI mempertanyakan hal itu. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai permintaan aparat saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa pemblokiran telah memenuhi seluruh prosedur hukum. “Alasan atas permintaan aparat penegak hukum tidak cukup untuk membuktikan jika tindakan pemblokiran telah memenuhi ketentuan hukum,” ujar Isnur.
Pada saat yang sama, muncul pula informasi di media sosial yang mengaitkan anggota DPR Muhammad Habibur Rochman dengan pemblokiran rekening tersebut. Habibur membantah tuduhan itu dan menyatakan dirinya tidak pernah meminta aparat ataupun perbankan memblokir rekening Supriyono. “Saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu,” katanya. Klarifikasi itu penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan kepada orang yang belum terbukti terlibat.
Sampai pada titik ini, ada dua hal yang sebaiknya dibedakan antara fakta bahwa rekening diblokir dan alasan hukum mengapa rekening tersebut diblokir. Yang pertama telah dijelaskan oleh bank. Yang kedua membutuhkan penjelasan lebih lengkap dari aparat yang mengajukan permintaan pemblokiran.
Menariknya, dua tuntutan AMPB, yaitu perampasan aset dan hukuman berat bagi koruptor membawa kita pada pertanyaan yang sama dengan polemik rekening mereka sendiri. Masyarakat menginginkan negara yang lebih kuat terhadap korupsi. Tetapi masyarakat juga membutuhkan negara yang kuat dalam hukum, bukan sekadar kuat dalam kewenangan.
RUU Perampasan Aset diperlukan agar hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan, dipindahkan, atau dinikmati pelaku. Hukuman yang tegas juga diperlukan agar korupsi tidak diperlakukan sebagai kejahatan yang risikonya lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh. Namun kekuatan negara tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat negara menyita aset atau seberapa berat hukuman yang dapat dijatuhkan. Kekuatan negara juga dapat terlihat dari kemampuannya menjelaskan kepada publikcmengapa sebuah tindakan dilakukan, berdasarkan aturan apa, melalui prosedur apa, dan siapa yang mengawasinya.
Karena itu, aksi AMPB pada 27 Agustus semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan apakah mereka mendukung atau menolak pemerintahan Prabowo-Gibran. Lebih dari itu, aksi tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji sejauh mana aspirasi pemberantasan korupsi diterjemahkan menjadi kebijakan yang kuat sekaligus adil.
Massa dari Pati datang ke Jakarta untuk meminta negara mengambil aset hasil kejahatan dan menghukum koruptor seberat-beratnya. Pada saat yang sama, mereka mempertanyakan ketika akses terhadap dana mereka sendiri dibatasi oleh tindakan penegakan hukum. Di antara dua peristiwa itu terdapat satu kata yang seharusnya menjadi jembatan, yaitu prosedur.
Negara membutuhkan kewenangan untuk melawan kejahatan. Warga membutuhkan perlindungan agar kewenangan itu tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Demikian pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat hukuman semakin keras, melainkan membutuhkan lembaga yang bersih, penyidik yang dapat dipercaya, hakim yang independen, aturan yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara hukum bukanlah negara yang tidak pernah menggunakan kekuasaan. Negara hukum adalah negara yang bahkan ketika menggunakan kekuasaannya yang paling kuat, tetap bersedia tunduk kepada hukum. Dan mungkin di situlah makna paling penting dari tuntutan warga Pati yang bukan sekadar meminta negara menjadi lebih keras terhadap koruptor, melainkan mengingatkan bahwa dalam memberantas kejahatan sekalipun, negara tidak boleh kehilangan alasan mengapa hukum itu dibuat, selain untuk menghadirkan keadilan dan bukanlah sekadar kekuasaan. (Red)