Polda Metro Jaya membantah menangkap atau mengamankan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok ketika massa asal Pati berada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), dan menyebut kehadiran polisi hanya untuk mendampingi pengurusan administrasi kegiatan. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah polemik penundaan transaksi rekening Botok senilai sekitar Rp80,9 juta dan insiden pelemparan batu terhadap bus rombongan Pati, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan massa menjelang rencana aksi 27 Agustus.
Kabar mengenai dugaan penangkapan Botok bermula dari situasi di depan kompleks parlemen. Sejumlah massa terlihat mengerumuni sebuah kendaraan polisi ketika Botok hendak masuk ke dalamnya. Video peristiwa itu kemudian beredar di media sosial dan menimbulkan kesan bahwa koordinator AMPB tersebut sedang dibawa aparat.
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tidak ada penangkapan ataupun pengamanan terhadap Botok. “Saudara Supriyono alias Botok tidak ditangkap atau diamankan oleh kepolisian,” kata Budi, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, komunikasi antara aparat dan perwakilan massa Pati telah berlangsung sebelumnya. Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat disebut membicarakan rencana kegiatan dengan Botok dan Teguh, termasuk ketentuan administrasi yang harus dipenuhi berdasarkan bentuk kegiatan yang akan dilakukan.
Pada tahap itu, menurut polisi, pihak massa menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik. Polisi kemudian menyarankan penyelenggara tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Botok disebut bersedia mengikuti arahan tersebut dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya. Namun, ketika hendak berangkat, sebagian massa justru mengira ia akan diamankan. Situasi kemudian menjadi ramai dan keberangkatan itu dibatalkan.
“Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” ujar Budi.
Menariknya, penjelasan dari pihak AMPB sendiri tidak sepenuhnya berseberangan dengan keterangan polisi. Tim hukum AMPB, Fander, mengatakan Botok memang hendak ikut kendaraan polisi karena mereka bermaksud mengantar surat pemberitahuan kepada aparat. Namun rencana itu ditunda setelah massa khawatir terhadap keselamatan Botok. “Jadi kita rencana untuk mengantar surat. Cuma karena antusias masyarakat yang sangat khawatir dengan teman-teman AMPB di Jakarta, sehingga bersikap untuk menunda dulu,” kata Fander.
Dengan demikian, titik persoalannya bukan semata-mata apakah Botok ditangkap atau tidak. Persoalannya mengapa sebuah proses koordinasi administratif dapat dengan cepat berubah menjadi kecurigaan penangkapan. Dalam situasi aksi massa, persepsi semacam itu bukan perkara kecil. Ketika hubungan antara demonstran dan aparat sudah dibayangi ketidakpercayaan, tindakan yang secara administratif dimaksudkan sebagai pendampingan dapat dibaca sebagai bentuk pembatasan. Sebaliknya, dari perspektif aparat, kerumunan yang muncul karena kesalahpahaman dapat menghambat proses pengamanan dan koordinasi.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting patut menjadi pembicaraan publik akan istilah “izin aksi”. Secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam penjelasan resmi Polri, kegiatan seperti demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas pada prinsipnya disampaikan melalui pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. Polri kemudian menerima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab, dan menyiapkan pengamanan.
Karena itu, secara terminologi, pemberitahuan memang tidak identik dengan permohonan izin. Perbedaan tersebut karena kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, sedangkan fungsi kepolisian dalam konteks demonstrasi antara lain memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Polri sendiri dalam laman resminya menjelaskan bahwa setelah menerima pemberitahuan, kepolisian memiliki kewajiban memberikan tanda terima, berkoordinasi dengan penanggung jawab, menyiapkan pengamanan lokasi dan rute, serta melindungi peserta penyampaian pendapat.
Karena itu, polemik di depan DPR seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Botok dibawa polisi atau tidak. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status kegiatan yang hendak dilakukan AMPB. Apakah silaturahmi dan penggalangan bantuan, atau memang penyampaian pendapat di muka umum yang membutuhkan mekanisme pemberitahuan.
Kejelasan sejak awal akan mengurangi ruang bagi salah tafsir. Seperti dalam kecurigaan massa juga tidak muncul dalam ruang kosong. Beberapa hari sebelum peristiwa di depan DPR, rekening Botok yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan. Botok mengatakan dana tersebut terdiri atas uang pribadi dan donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk logistik dan transportasi. Ia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya. “Tidak ada pemberitahuan, tidak ada klarifikasi kepada saya,” kata Botok ketika menjelaskan soal pembatasan akses rekeningnya.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan istilah dan penjelasan berbeda. Polisi menyatakan tidak melakukan pemblokiran, melainkan mengajukan penundaan transaksi kepada bank selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan. “Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi. Menurut polisi, penundaan itu berlaku sejak 21 Agustus hingga 28 Agustus 2026. Penyelidik masih mendalami aliran dana untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Jika tidak ditemukan dugaan tindak pidana, transaksi disebut akan kembali dibuka. Polisi juga menyatakan dana tersebut tidak disita.
Di sisi lain, PPATK menegaskan lembaganya bukan pihak yang meminta penghentian transaksi tersebut. “Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Di sinilah pertanyaan publik menjadi lebih relevan. Jika tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan, publik berhak mengetahui secara proporsional apa dasar penyelidikannya, apa yang sedang ditelusuri, dan bagaimana mekanisme tersebut menjamin agar hak nasabah tidak dibatasi melebihi kebutuhan penyelidikan.
Polisi menyatakan proses tersebut memiliki dasar hukum, sementara pihak Botok merasakan akibat praktis berupa tidak dapat digunakannya dana yang menurutnya dibutuhkan untuk kegiatan. Dua perspektif itu perlu ditempatkan bersama agar istilah “diblokir” dan “ditunda” tidak sekadar menjadi perdebatan terminologi, melainkan dipahami konsekuensi hukumnya bagi pemilik rekening dan pelajaran bagi masyarakat secara umum.
Selain itu, ketegangan bertambah setelah bus yang membawa rombongan AMPB dari Pati menuju Jakarta dilempari batu bata ketika melintas di Tol Karawang pada Senin. Botok mengatakan dua orang yang mengenakan masker dan jaket melempar batu ke arah kaca depan bus hingga pecah. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang patut diduga sebagai intimidasi terhadap rombongan yang hendak menyampaikan aspirasi.
“Ini perjalanan dari Pati ke Jakarta sampai Tol Karawang ada jembatan ya, ada dua orang pakai masker pakai jaket, kita dilempar pakai batu bata,” ujar Botok. Namun tudingan intimidasi tersebut tetap harus diperlakukan sebagai klaim sampai ada hasil penyelidikan yang mengungkap siapa pelaku dan apa motifnya. Yang sudah dapat dipastikan adalah adanya kerusakan pada bus akibat pelemparan sebagaimana diberitakan sejumlah media, sementara identitas dan motif pelaku belum terang.
Dalam situasi seperti itu, penyelidikan terhadap peristiwa kekerasan menjadi penting untuk menjaga agar konflik tidak berkembang menjadi prasangka. Demonstran memiliki hak memperoleh perlindungan ketika melakukan perjalanan dan menyampaikan aspirasi, sementara siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap mereka harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
Tuntutan AMPB juga tidak berdiri sendiri. Mereka datang ke Jakarta untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta hukuman yang lebih keras bagi koruptor. RUU tersebut memang sedang menjadi agenda pembahasan DPR. Pada 18 Agustus, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dipercepat dan menargetkan regulasi itu dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang. Komisi III juga menyatakan akan memperbanyak rapat dengar pendapat umum sebagai bagian dari partisipasi publik.
Sebelumnya, pada awal Agustus, Habiburokhman mengatakan penyusunan draf dilakukan dengan menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat. “RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya,” ujarnya. Namun percepatan tersebut juga sebenarnya menyimpan persoalan substansi. Pembahasan tidak hanya menyangkut seberapa kuat negara dapat merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Anggota Komisi III Bob Hasan, misalnya, mendorong agar pembahasan tidak berhenti pada perdebatan konseptual mengenai conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture, tetapi masuk pada rumusan pasal yang konkret. Sementara legislator lain menekankan pentingnya prasyarat yang jelas ketika negara hendak melakukan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Nasyirul Falah Amru mengatakan mekanisme tersebut harus tetap disertai kepastian hukum. “Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat,” ujarnya.
Perdebatan itu menunjukkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset memang penting, tetapi tidak sederhana. Negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, sementara warga juga menyadari membutuhkan jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi instrumen perampasan yang sewenang-wenang.
Karena itu, peristiwa Botok di depan DPR sebaiknya tidak dibaca hanya sebagai soal “ditangkap atau tidak ditangkap”. Polisi memang telah memberikan bantahan tegas. Pihak hukum AMPB pun menyatakan peristiwa tersebut bukan penangkapan. Tetapi tetap ada persoalan kepercayaan yang tidak selesai hanya dengan satu konferensi pers.
Ketika rekening seorang koordinator aksi ditunda transaksinya, ketika bus rombongan mengalami pelemparan batu, lalu ketika koordinator massa terlihat hendak menaiki kendaraan polisi dan muncul dugaan penangkapan, rangkaian peristiwa itu secara psikologis mudah dibaca sebagai satu cerita besar oleh massa, meskipun secara hukum dan faktual belum tentu memiliki hubungan satu sama lain.
Di sinilah komunikasi publik aparat menjadi sangat penting. Penjelasan yang cepat, terbuka, dan presisi bukan sekadar pekerjaan kehumasan. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi juga memiliki tanggung jawab yang sama memastikan tuntutan disampaikan secara damai, mengikuti prosedur hukum, tidak melakukan kekerasan, dan tidak membangun kesimpulan sebelum fakta terverifikasi.
Karena demokrasi juga diukur dari kemampuan negara menjaga agar suara itu tetap boleh terdengar tanpa rasa takut, dan dari kesediaan warga menggunakan kebebasan tersebut tanpa mengabaikan hukum. Pada titik itu, pertanyaan paling penting apakah warga masih dapat percaya bahwa ketika mereka datang membawa aspirasi, negara melihat mereka pertama-tama sebagai warga negara yang memiliki hak, bukan sebagai ancaman yang harus dicurigai?
Sebab, ketika kepercayaan hilang, bahkan sebuah perjalanan menuju kantor polisi untuk mengurus administrasi pun dapat terlihat seperti penangkapan. Dan ketika setiap tindakan aparat dibaca sebagai ancaman, ruang dialog akan semakin sempit, padahal dalam dialog itulah yang seharusnya menjadi jalan keluar dalam sebuah negara demokrasi. (Red)