Anggaran Bencana Sudah Ada, Mengapa Pemerintah Masih Menggalang Donasi untuk NTT?

Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi membantu korban gempa bumi bermagnitudo...

Anggaran Bencana Sudah Ada, Mengapa Pemerintah Masih Menggalang Donasi untuk NTT?

Politik
19 Agu 2026
359 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Anggaran Bencana Sudah Ada, Mengapa Pemerintah Masih Menggalang Donasi untuk NTT?

Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi membantu korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hingga Rabu, 19 Agustus 2026, dilaporkan menewaskan 71 orang dan melukai 331 lainnya, sementara langkah tersebut dipertanyakan Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong karena pemerintah sebenarnya telah memiliki anggaran penanggulangan bencana melalui mekanisme APBN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bahtra mengatakan dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai pembukaan donasi tersebut. Ia menilai negara pada dasarnya telah memiliki instrumen anggaran untuk merespons bencana, sehingga penanganan korban semestinya tidak bergantung pada sumbangan masyarakat. “Saya belum pelajari mengenai membuka donasi itu, tapi yang pasti kan pemerintah sudah mengirim bantuan juga,” kata Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Bahtra, anggaran untuk keadaan darurat semestinya telah disiapkan pemerintah melalui BNPB. Jika kebutuhan di lapangan berkembang melampaui perkiraan awal, pemerintah pusat masih mempunyai ruang untuk menambah dukungan anggaran. “Dana untuk bencana itu kan sudah dianggarkan. Jadi ketika ada kejadian-kejadian yang mungkin di luar prediksi kita, pemerintah pusat pasti menyiapkan itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan donasi bukan semata sebagai soal boleh atau tidaknya masyarakat membantu, melainkan juga menyentuh pertanyaan sampai sejauh mana tanggung jawab negara dalam membiayai penanganan bencana.

Secara hukum, penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 juga mengenal dukungan APBN dan APBD serta Dana Siap Pakai untuk kebutuhan tanggap darurat.

BNPB menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai disediakan dalam APBN dan ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk menghadapi keadaan darurat. Dana tersebut dapat digunakan antara lain untuk pencarian dan penyelamatan, evakuasi, pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, hingga tempat hunian sementara. Secara prinsip, pemerintah memang tidak berada dalam posisi harus menunggu masyarakat mengumpulkan uang terlebih dahulu sebelum memberikan pertolongan kepada korban.

Dalam laporan kinerja BNPB 2024, misalnya, alokasi Dana Siap Pakai pada akhir tahun tercatat sekitar Rp4,39 triliun dan realisasinya mencapai sekitar Rp4,35 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa mekanisme fiskal untuk menghadapi keadaan darurat memang telah dibangun sebagai bagian dari sistem penanggulangan bencana negara.

Namun, keberadaan anggaran tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan korban telah terpenuhi. Bencana besar dapat menciptakan kebutuhan yang berubah sangat cepat, sementara kerusakan infrastruktur, akses geografis, gangguan listrik dan komunikasi, serta jumlah korban dapat membuat distribusi bantuan menjadi jauh lebih kompleks.

BNPB sendiri pada akhir 2025 pernah menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai dapat digunakan untuk operasi kedaruratan dan pemulihan melalui BNPB maupun kementerian/lembaga terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam kasus bencana besar, pemerintah bahkan dapat memanfaatkan dana yang tersedia di BNPB maupun ruang fiskal negara lainnya.

Sementara pemerintah memberikan sudut pandang yang berbeda. Donasi yang dihimpun melalui kegiatan Kesenian Rakyat dalam Kebersamaan Kemerdekaan bukan disebut sebagai pengganti anggaran negara, melainkan sebagai ruang partisipasi publik untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah. Seperti yang telah dilakukan Danantara Indonesia yang melaporkan telah menghimpun Rp2,164 miliar melalui QR code yang ditempatkan di tiga titik panggung kesenian dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Managing Director Stakeholder Management Danantara Indonesia Rohan Hafas mengatakan penggalangan tersebut dimaksudkan untuk menerjemahkan semangat kebersamaan dalam perayaan kemerdekaan menjadi bantuan konkret. “Partisipasi masyarakat dalam Kesenian Rakyat dalam Kebersamaan Kemerdekaan dapat diterjemahkan menjadi dukungan nyata bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana di NTT,” ujar Rohan.

Dengan sudut pandang ini, donasi bukan dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban negara, tetapi menjadi bentuk gotong royong masyarakat ketika terjadi bencana. Argumen tersebut tentu juga memiliki dasar sosial yang kuat. Dalam situasi darurat, jika masyarakat ingin berbuat sesuatu secara langsung, saluran donasi resmi dapat menjadi cara untuk mengarahkan solidaritas tersebut agar tidak berjalan tanpa koordinasi.

Masalahnya adalah bagaimana memastikan publik tidak menangkap pesan yang berbeda bahwa seolah-olah negara kekurangan kemampuan membiayai korban sehingga masyarakat harus turun tangan. Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena gempa NTT bukan bencana kecil. Gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang kawasan Flores pada 15 Agustus 2026. Pada fase awal, BNPB melaporkan puluhan korban meninggal dan ribuan warga mengungsi. Operasi penyelamatan juga menghadapi kerusakan bangunan, gangguan komunikasi, akses jalan yang terhambat dan kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi.

Pemerintah telah mengirim bantuan. Sebanyak 27 ton logistik dilaporkan telah dikirim ke wilayah terdampak menggunakan sejumlah penerbangan Hercules. Pemerintah juga mengerahkan lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kebutuhan darurat di lapangan.

Bantuan logistik Presiden Prabowo Subianto, misalnya, juga telah tiba di Maumere. Sebanyak 1.725 paket sembako diterbangkan menggunakan pesawat Hercules untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Karena itu, kritik Bahtra tidak tepat jika dibaca sebagai kesimpulan bahwa pemerintah tidak memberikan bantuan. Pemerintah memang bergerak. Tetapi kritik tersebut tetap penting sebagai pertanyaan mengenai desain kebijakan bahwa jika negara memiliki anggaran bencana, bagaimana posisi donasi publik dalam keseluruhan sistem pembiayaan tersebut?

Jawabannya harus jelas. Donasi seharusnya menjadi tambahan kekuatan sosial, bukan pengganti kewajiban fiskal negara. Bahkan bisa muncul satu persoalan lain yang tidak kalah penting soal transparansi. Ketika pemerintah, lembaga negara, BUMN atau institusi yang terkait dengan negara membuka kanal donasi, publik berhak mengetahui siapa pengelolanya, ke mana dana disalurkan, siapa penerimanya, berapa biaya pengelolaan jika ada, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Hal tersebut penting karena uang masyarakat yang dikumpulkan atas nama kemanusiaan dan memiliki dimensi kepercayaan. BNPB sendiri menegaskan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, tetapi tetap memperhatikan akuntabilitas. Regulasi pendanaan bencana juga mengatur mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban atas dana maupun bantuan yang diterima. Dengan demikian, semakin besar solidaritas yang dihimpun, semakin besar pula tuntutan transparansinya. 

Danantara telah melaporkan jumlah donasi yang terkumpul. Langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah memastikan publik dapat mengikuti perjalanan uang tersebut sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Perdebatan mengenai donasi untuk korban gempa NTT juga bukan tentang memilih antara pemerintah atau masyarakat. Keduanya justru dapat berjalan bersama. Negara memiliki kewajiban konstitusional, melalui kelembagaan dan fiskal untuk melindungi warga ketika bencana terjadi. Masyarakat juga memiliki kekuatan solidaritas yang tidak kalah penting sebab dalam keadaan darurat, keduanya semestinya saling menguatkan.

Namun demikian yang perlu dijaga adalah batasnya. Jangan sampai semangat gotong royong justru digunakan untuk menutupi kelemahan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar korban. Sebaliknya, jangan pula keberadaan anggaran negara membuat masyarakat merasa tidak perlu peduli terhadap penderitaan sesamanya. Sebab sebuah negara yang kuat bukan negara yang menutup pintu bagi bantuan rakyatnya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bantuan rakyat menjadi pelengkap, bukan penyangga utama, ketika warganya tertimpa bencana.

Ukuran keberhasilan penanganan gempa NTT ukurannya adalah apakah orang-orang yang kehilangan rumah dapat kembali memiliki tempat tinggal, apakah korban luka memperoleh perawatan, apakah anak-anak dapat kembali bersekolah, apakah kebutuhan pangan dan air terpenuhi, dan apakah kehidupan masyarakat dapat perlahan berdiri kembali.

Kemerdekaan, dalam arti yang paling sederhana, seharusnya terasa justru ketika seseorang sedang berada pada titik paling lemah dalam hidupnya, ketika rumahnya runtuh, ketika keluarganya kehilangan anggota, atau ketika jalan menuju kampungnya terputus. Lalu pada saat seperti itu, negara tidak boleh sekadar hadir sebagai nama, tetapi harus hadir guna memberi perlindungan yang nyata sebagai tanggung jawabnya. Dan jika rakyat kemudian ikut membantu, biarlah itu menjadi wajah terbaik dari gotong royong. Bukan tanda bahwa negara sedang melepaskan sebagian tanggung jawabnya kepada masyarakat. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll