Badan Pengusahaan (BP) Batam kini tengah menghadapi tantangan serius dalam mengawal percepatan realisasi investasi di wilayahnya, seiring dengan masih banyaknya lahan strategis yang terbengkalai dan minim aktivitas pembangunan. Hingga Juli 2026, fenomena lahan tidur di titik-titik vital seperti kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Engku Putri di Batam Centre, menjadi sorotan publik dengan mempertanyakan efektivitas penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Fenomena ini memicu perdebatan mengenai batas antara hak investasi dan kewajiban pembangunan. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun di sisi lain, masyarakat menuntut keadilan agar lahan-lahan di pusat ekonomi tidak hanya menjadi objek spekulasi yang membiarkan semak belukar tumbuh di jantung kota.
Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada 22 April 2026, menjadi instrumen hukum terbaru untuk membenahi tata kelola pertanahan. Regulasi ini menggantikan Perka Nomor 6 Tahun 2025 dengan standar yang lebih ketat.
Harlas Buana, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, menegaskan bahwa aturan main kini sudah jelas. "Apabila selama satu tahun sejak dokumen diterbitkan tidak ada kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, lahan dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar," ujar Harlas.
Prosesnya melibatkan mekanisme evaluasi yang bertahap. Mulai dari pemeriksaan dokumen, survei lapangan, hingga pemberian tiga kali Surat Peringatan (SP). Jika pemegang alokasi tetap abai hingga SP-3, BP Batam memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan alokasi dan memasukkannya ke dalam bank tanah untuk kemudian dialokasikan kembali kepada investor yang lebih kredibel.
Ketimpangan pemanfaatan lahan ini memicu kritik dari warga. Adi, seorang warga Batam, mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. "Mestinya pemerintah harus adil. Jangan di satu sisi pemilik lahan ditekan untuk segera mengelola, di sisi lain pembiaran lahan di kawasan strategis justru terjadi bertahun-tahun," ungkapnya.
Di sisi lain, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kebijakan pencabutan lahan bukan sekadar wacana. Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh agar setiap bidang tanah yang dialokasikan harus mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Ketentuan tersebut dibuat agar lahan tidak hanya menjadi aset yang dikuasai tanpa aktivitas ekonomi. Kami ingin setiap jengkal tanah menghasilkan manfaat nyata bagi daerah," ujar Amsakar.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara lahan tidur, yakni lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dibangun, dengan lahan kosong yang memang belum pernah dialokasikan akibat kebijakan moratorium setahun lalu.
Meskipun regulasi telah diperkuat dengan sistem digital seperti Land Management System (LMS), transparansi data tetap menjadi poin krusial. Hingga saat ini, publik belum memiliki akses penuh terhadap data rinci mengenai jumlah lahan yang terindikasi terlantar, lokasi persisnya, dan identitas pemilik hak atas lahan tersebut.
Bagi para pengamat kebijakan, keterbukaan data adalah kunci utama. Tanpa transparansi, penertiban lahan berisiko dianggap tebang pilih. Publik menunggu langkah konkret keberanian BP Batam untuk mencabut alokasi lahan-lahan premium yang sudah bertahun-tahun dibatasi pagar seng, tapi tak kunjung diolah secara produktif. Publik bertanya apakah aturan ini hanya akan menjadi dokumen yang tegas di atas kertas namun tumpul di lapangan?
Tanah di Batam bukan sekadar komoditas dagang, melainkan ruang hidup yang memikul beban pembangunan. Pembiaran lahan di pusat kota bukan hanya menghambat estetika dan fungsi tata ruang, tetapi juga merampas kesempatan bagi pelaku ekonomi lain untuk berkontribusi.
Keberanian BP Batam dalam mengeksekusi lahan tidur akan menjadi tolok ukur bagi kewibawaan pemerintah dalam mengelola sumber daya daerah. Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya tuntutan investasi, sudah saatnya pemerintah melangkah lebih jauh dari sekadar peringatan administratif. Keadilan pembangunan harus ditegakkan dengan berani mencabut hak mereka yang hanya menjadikan tanah sebagai instrumen spekulasi, lalu memberikannya kepada mereka yang memiliki visi untuk membangun Batam yang lebih produktif dan manusiawi. (Red)