Komisi III DPR RI masih mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026), salah satu isu yang mengemuka bukan hanya substansi pengaturan, melainkan juga nomenklatur beleid. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengusulkan agar istilah "Perampasan Aset" diubah menjadi "Pemulihan Aset (Asset Recovery)" agar lebih selaras dengan praktik hukum internasional dan ruang lingkup pengaturannya menjadi lebih komprehensif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, hingga kini DPR telah menerima puluhan masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai rancangan undang-undang tersebut. Salah satu usulan yang dinilai penting adalah penggunaan istilah asset recovery sebagaimana dikenal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Habiburokhman, usulan tersebut juga disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, saat diundang dalam RDPU Komisi III. "Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara, namanya asset recovery," kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, istilah perampasan aset hanya menggambarkan tahap akhir ketika negara mengambil alih harta hasil tindak pidana. Sementara pemulihan aset mencakup keseluruhan proses mulai dari penelusuran, pembekuan, penyitaan, pengelolaan hingga pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak. "Kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset," ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan belum ada keputusan final mengenai nama RUU tersebut. Seluruh fraksi di Komisi III masih akan menyampaikan pandangannya setelah seluruh rangkaian RDPU selesai. “Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas menyampaikan sikapnya.”
Selain soal nomenklatur, DPR juga menerima usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan dan rampasan tindak pidana. Menurut Habiburokhman, fungsi tersebut sebaiknya tidak dibebankan kepada Kejaksaan. “Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Kejaksaan tidak ada rekam jejak soal pengelolaan aset.”
Komisi III juga menegaskan tidak ingin pembentukan undang-undang dilakukan secara tergesa-gesa. Habiburokhman menyebut RUU ini merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia sehingga membutuhkan pembahasan lebih mendalam dibanding revisi undang-undang lain. “Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP atau UU Polri saja pembahasannya lama, apalagi ini undang-undang yang dibentuk dari awal.”
Sementara anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan optimistis pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan pada 2026. Menurutnya, proses penyusunan terus berjalan melalui serangkaian RDPU yang melibatkan akademisi, mahasiswa, organisasi advokat, hingga kelompok masyarakat sipil.
"Dikit lagi selesai, saya kira tahun ini selesai," ujar Hinca. Politikus Partai Demokrat itu juga membantah anggapan bahwa DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. "Kami terus maraton menjalankannya. Kalau enggak percaya, ikuti saja." Karena seperti disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman, hingga pertengahan Juli 2026, telah meminta pandangan 24 elemen masyarakat dan masih akan mengundang sedikitnya delapan narasumber lagi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
Dalam RDPU yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Alfin Sulaeman, menilai istilah "perampasan aset" sebenarnya tidak dikenal dalam terminologi hukum internasional maupun sejumlah regulasi nasional. "Dalam perundang-undangan istilah yang ditemukan adalah pemulihan aset. Hal ini didasarkan terminologi yang diambil dari United Nations Convention against Corruption, khususnya Pasal 54 dengan istilah asset recovery," ujar Alfin.
Namun Alfin juga mengakui, dari sisi sosiologis istilah perampasan aset lebih mudah dipahami masyarakat dan dianggap mencerminkan tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi. "Secara sosiologis kata perampasan aset dapat memenuhi rasa tuntutan masyarakat." Karena itu, ia menyerahkan pilihan istilah kepada DPR dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing nomenklatur.
Di sisi lain, pembahasan RUU ini juga diwarnai kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Habiburokhman menegaskan regulasi tersebut harus dirancang secara ketat agar tidak menjadi alat yang membuka ruang abuse of power. "Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan UU Perampasan Aset."
Dorongan agar regulasi ini segera disahkan tetap kuat karena selama ini mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Banyak kalangan menilai pengaturan tersebut belum cukup efektif, terutama untuk mengejar aset hasil kejahatan yang telah dipindahkan atau disembunyikan.
Sejumlah organisasi antikorupsi mengingatkan agar RUU ini tetap menjamin due process of law, perlindungan hak milik yang sah, transparansi pengelolaan aset sitaan, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Pembahasan RUU ini memang bukan sekadar soal memilih antara istilah "perampasan" atau "pemulihan" aset. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut mampu menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana, sekaligus tetap menjaga prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Keberhasilan undang-undang ini nantinya akan diukur bukan dari kerasnya istilah yang digunakan, melainkan dari kemampuannya mengembalikan kerugian negara, memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta memastikan bahwa setiap aset hasil kejahatan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat. (Red)