Kritik Pelibatan Babinsa Awasi Pajak, Hasto Sebut Indonesia Mundur ke Era Kolonial

Polemik mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak...

Kritik Pelibatan Babinsa Awasi Pajak, Hasto Sebut Indonesia Mundur ke Era Kolonial

Politik
22 Jul 2026
518 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kritik Pelibatan Babinsa Awasi Pajak, Hasto Sebut Indonesia Mundur ke Era Kolonial

Polemik mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak kembali memicu perdebatan. Isu tersebut mengemuka setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyampaikan kritik keras dalam acara pameran sejarah Meretas Jalan Demokrasi memperingati 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Hasto menilai keterlibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, sementara pemerintah menegaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat edukasi serta meningkatkan kepatuhan pajak, bukan melakukan penegakan hukum.

Dalam pandangan Hasto, kewajiban membayar pajak merupakan hubungan langsung antara negara dan warga negara yang semestinya dikelola oleh institusi sipil. Karena itu, ia menilai pelibatan unsur militer dalam proses tersebut berpotensi menghadirkan kembali praktik-praktik kekuasaan yang pernah menjadi bagian dari sejarah Indonesia.

"Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali." Ia melanjutkan bahwa penggunaan Babinsa dalam urusan perpajakan dapat menjadi preseden yang menggeser prinsip reformasi sektor keamanan yang selama ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara.

"Apalagi, melibatkan Babinsa misalnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak." Hasto bahkan mengaitkan kebijakan tersebut dengan praktik pada masa kolonial Hindia Belanda yang menggunakan aparatur negara untuk menarik pajak dari masyarakat.

“Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri.”

Menurutnya, penggunaan unsur militer dalam urusan administrasi perpajakan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan semangat demokrasi pasca-Reformasi. “Berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara.”

Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya disepakati. Sejumlah kalangan di parlemen justru menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas masih berada dalam koridor pembinaan masyarakat selama tidak disertai kewenangan pemaksaan maupun penindakan terhadap wajib pajak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, misalnya, menilai sinergi lintas lembaga dapat membantu meningkatkan penerimaan negara apabila fungsi aparat hanya sebatas sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. “Kalau sifatnya membantu sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, tentu itu bisa memperkuat penerimaan negara, selama tidak mengambil alih kewenangan otoritas pajak.”

Pemerintah sendiri melalui Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa kerja sama dengan aparat kewilayahan lebih diarahkan pada penyebarluasan informasi, edukasi perpajakan, serta pemutakhiran data di lapangan. Otoritas menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perdebatan tersebut muncul di tengah tantangan pemerintah meningkatkan rasio pajak Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia. Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap total pendapatan negara. Di sisi lain, rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih berada pada kisaran 10–11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga pemerintah terus mencari berbagai strategi untuk memperluas kepatuhan wajib pajak tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga mengaitkan isu tersebut dengan refleksi atas Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Ia mengutip temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai politik pada masa Orde Baru hingga memicu konflik internal yang kemudian berkembang menjadi benturan terbuka dengan keterlibatan aparat keamanan.

Menurut Hasto, salah satu pelajaran penting dari sejarah tersebut adalah pentingnya menjaga profesionalisme aparat negara agar tidak terlibat dalam kepentingan politik maupun urusan sipil yang berada di luar tugas pokoknya. Ia juga kembali menyinggung dugaan keterlibatan aparat dalam penyerangan kantor PDI yang saat itu dipimpin Megawati Soekarnoputri, sebagaimana pernah diungkap dalam hasil penyelidikan Komnas HAM.

Polemik mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan membawa persoalan ini pada bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dalam memperkuat kepatuhan pajak dengan komitmen terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme institusi pertahanan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa batas antara fungsi sipil dan militer pernah menjadi persoalan serius. Karena itu, setiap bentuk kolaborasi antarinstansi perlu dirancang secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diawasi secara ketat agar tujuan meningkatkan penerimaan negara tidak menimbulkan kekhawatiran akan bergesernya prinsip-prinsip reformasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll