IMM Desak Penanganan Transparan Kasus Febrie Adriansyah, Ajukan 6 Tuntutan

Gelombang desakan agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda...

IMM Desak Penanganan Transparan Kasus Febrie Adriansyah, Ajukan 6 Tuntutan

Politik
21 Jul 2026
391 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

IMM Desak Penanganan Transparan Kasus Febrie Adriansyah, Ajukan 6 Tuntutan

Gelombang desakan agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara terbuka kembali menguat. Selasa (21/7/2026), Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Mereka meminta Kejaksaan Agung membuktikan independensinya dengan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Aksi tersebut berlangsung ketika Kejaksaan Agung mulai mengaktifkan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian.

Berbeda dari aksi-aksi mahasiswa yang umumnya menyoroti substansi perkara, demonstrasi kali ini lebih menekankan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum. Bagi IMM, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan bukan sekadar persoalan individu, melainkan momentum untuk menguji apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan ketika seorang aparat penegak hukum menjadi pihak yang diperiksa.

Dalam pernyataan sikapnya, Sekretaris Jenderal DPP IMM, M. Zaki Mubarak, menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang konsisten.

“Kepercayaan publik tidak bisa dibangun dengan slogan, melainkan keberanian dalam menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas.”

Atas dasar itu, DPP IMM menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:

  1. Mengusut dan memeriksa Febrie Adriansyah secara terbuka, profesional, dan tuntas sesuai hukum.
  2. Menetapkan status hukum berikut tindakan lanjutan hanya apabila syarat dan alat bukti telah terpenuhi, tanpa tebang pilih.
  3. Menghentikan segala bentuk perlindungan maupun intervensi yang berpotensi menghambat proses hukum.
  4. Membuktikan independensi Kejaksaan Agung dengan menempatkan supremasi hukum di atas solidaritas korps.
  5. Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memberikan keistimewaan kepada pejabat maupun elite politik; serta.
  6. Memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik.

Zaki juga mengajak seluruh pimpinan daerah dan cabang IMM di Indonesia mengawal proses hukum melalui aksi konstitusional di kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Sementara Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior telah mulai bekerja menangani perkara tersebut. “Iya, tim khusus sudah mulai bekerja.”

Sebelumnya, Anang menjelaskan komposisi tim sengaja diisi jaksa-jaksa senior, mayoritas pernah bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar proses penyidikan berlangsung independen dan meminimalkan potensi konflik kepentingan di internal Kejaksaan.

Kejaksaan juga sebelumnya menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus diterima Jaksa Agung sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan objektivitas proses hukum. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.”

Selain itu, Kejaksaan Agung mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Meski demikian, langkah pembentukan tim khusus belum sepenuhnya menghilangkan keraguan publik. Sejumlah kalangan menilai perkara yang melibatkan mantan petinggi lembaga penegak hukum membutuhkan tingkat transparansi yang lebih tinggi dibanding perkara biasa. Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa proses hukum harus dibiarkan berjalan tanpa tekanan opini publik maupun intervensi politik agar hasilnya benar-benar objektif.

Perkembangan terbaru menunjukkan perkara yang menjerat Febrie tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT Asabri, tetapi juga mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga perkara tersebut kini ditangani melalui surat perintah penyidikan baru oleh tim khusus Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi lebih dari sekadar proses hukum terhadap seorang mantan pejabat. Ia telah berkembang menjadi ukuran sejauh mana institusi penegak hukum mampu memeriksa dirinya sendiri secara terbuka. Jika proses berjalan profesional, transparan, dan berbasis alat bukti, kepercayaan publik terhadap sistem hukum berpeluang pulih. Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan berbeda atau proses yang tidak akuntabel, skeptisisme masyarakat terhadap pemberantasan korupsi akan semakin menguat. 

Tuntutan mahasiswa kepada komitmen Kejaksaan terpenuhi ketika hasil akhir proses hukum berjalan dengan adil, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll