Naturalisasi Demi Kepentingan Negara Kini Gratis, Melepas Status WNI Dipatok Rp5 Juta

Pemerintah secara resmi telah melakukan restrukturisasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)...

Naturalisasi Demi Kepentingan Negara Kini Gratis, Melepas Status WNI Dipatok Rp5 Juta

Politik
19 Jul 2026
338 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Naturalisasi Demi Kepentingan Negara Kini Gratis, Melepas Status WNI Dipatok Rp5 Juta

Pemerintah secara resmi telah melakukan restrukturisasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, negara mengambil langkah afirmatif dengan menghapus seluruh biaya naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atas dasar jasa atau kepentingan strategis negara. Di sisi lain, sebuah kontras kebijakan muncul bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memilih melepaskan status kewarganegaraannya atas keinginan sendiri kini dikenakan biaya administratif sebesar Rp5 juta. Regulasi yang diundangkan pada 2 Juli 2026 ini, yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024, menandai pergeseran paradigma dalam cara negara memandang ikatan kebangsaan.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengonfirmasi bahwa penghapusan tarif naturalisasi khusus tersebut merupakan langkah sinkronisasi nomenklatur pasca-restrukturisasi pemerintahan. "Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," ujar Widodo, Minggu (19/7/2026). Ia menekankan bahwa penyesuaian ratusan jenis tarif PNBP dalam regulasi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, memastikan bahwa pelayanan publik tetap relevan dengan kondisi fiskal terkini.

Di balik penyesuaian nomenklatur, struktur tarif baru dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 mencerminkan segmentasi kebijakan yang tegas. Untuk proses pewarganegaraan di luar kategori "kepentingan negara", pemerintah menetapkan tarif yang cukup signifikan: Rp75 juta untuk permohonan umum, Rp25 juta melalui perkawinan, dan Rp5 juta untuk kategori anak berkewarganegaraan ganda. Sementara itu, layanan administratif paspor dan status kewarganegaraan lainnya, seperti permohonan kembali menjadi WNI (Rp1 juta) hingga surat keputusan kehilangan kewarganegaraan (Rp3,5 juta) tetap menjadi bagian dari kontribusi penerimaan negara.

Penghapusan biaya bagi WNA yang "berjasa" secara simbolik menunjukkan bahwa negara kini memandang individu-individu berkapasitas tinggi sebagai aset strategis. Selama beberapa tahun terakhir, mekanisme naturalisasi kepentingan negara memang menjadi instrumen utama pemerintah, khususnya di dunia olahraga. Transformasi tim nasional melalui atlet naturalisasi, yang didorong oleh kebijakan strategis seperti yang sering disampaikan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, dianggap sebagai jalan pintas untuk mengejar ketertinggalan prestasi di kancah global. Strategi ini bukan sekadar tentang memberikan paspor, melainkan tentang mengakselerasi transfer kualitas dan kompetensi ke dalam ekosistem nasional.

Namun setiap kemudahan kebijakan tentu mengundang diskursus publik. Di satu sisi, langkah ini dinilai progresif karena biaya administrasi seharusnya tidak menjadi penghalang bagi talenta kelas dunia untuk mengabdi pada Indonesia. Di sisi lain, para pengamat tata negara, seperti Feri Amsari, mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses naturalisasi agar tidak terjebak sebagai "solusi instan" yang menumpulkan semangat pembinaan talenta domestik. Ada kekhawatiran bahwa jika tidak dikelola dengan transparansi yang ketat, kategori "kepentingan negara" bisa menjadi celah yang longgar bagi kepentingan pragmatis yang bersifat jangka pendek.

Kebijakan yang mematok biaya bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan pun memberikan refleksi menarik. Indonesia, dalam konteks ini, menegaskan bahwa status WNI adalah sebuah kehormatan yang memiliki konsekuensi administratif. Ketika seseorang memutuskan untuk menanggalkan ikatan kebangsaan tersebut, negara menuntut tanggung jawab administratif sebagai bentuk akhir dari hubungan hukum yang pernah terjalin.

Isu ini membawa kita pada pertanyaan tentang esensi menjadi "Indonesia". Naturalisasi bukan sekadar proses hukum yang selesai di atas kertas. Ia adalah kontrak sosial antara individu dan tanah air. Namun keberhasilan PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak dapat diukur dari seberapa besar PNBP yang masuk ke kas negara, melainkan dari sejauh mana negara mampu menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam memberikan status kewarganegaraan.

Negara harus mampu memastikan bahwa "kepentingan nasional" adalah kompas yang tidak berubah arah. Publik berhak memastikan bahwa pintu naturalisasi dibuka lebar bagi mereka yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi peradaban bangsa, bukan sekadar komoditas politik sesaat. Sebagai sebuah entitas, kewarganegaraan adalah ikatan emosional dan hukum yang sakral. Kebijakan publik yang baik, dengan demikian, adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan fleksibilitas kebutuhan zaman dengan prinsip keadilan yang tidak bisa ditawar. 

Kita sedang menyaksikan sebuah transformasi tentang cara Indonesia melalui penyelenggara negaranya dalam merangkul "orang luar" untuk menjadi "saudara" sebangsa, sebagai proses yang sudah sepatutnya dilakukan dengan kehormatan yang terjaga dan visi masa depan yang matang dan bermartabat. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll