DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara, Investor Soroti Nasib Batas Defisit 3 Persen

Komisi XI DPR RI memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan...

DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara, Investor Soroti Nasib Batas Defisit 3 Persen

Politik
25 Mei 2026
740 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara, Investor Soroti Nasib Batas Defisit 3 Persen

Komisi XI DPR RI memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara akan segera dimulai pada tahun ini. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan sejumlah aturan fiskal yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perubahan kelembagaan negara, terutama setelah pembentukan Danantara sebagai pengelola investasi negara. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pembahasan ditargetkan rampung sebelum APBN 2027 berlaku pada 1 Januari mendatang. Ia juga membantah anggapan bahwa revisi tersebut akan membuka jalan bagi perubahan batas defisit APBN yang selama ini dipatok maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara dan ambisi pertumbuhan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wacana revisi UU Keuangan Negara memang langsung menarik perhatian publik dan pasar. Selama lebih dari dua dekade, aturan defisit maksimal 3 persen dan batas utang 60 persen terhadap PDB dianggap sebagai jangkar disiplin fiskal Indonesia. Karena itu, setiap pembahasan revisi UU Keuangan Negara hampir selalu memunculkan kekhawatiran soal kemungkinan pelonggaran aturan fiskal.

Namun Misbakhun menegaskan revisi kali ini belum mengarah pada perubahan batas defisit. “Kami belum mengarah ke situasi seperti itu,” kata Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Alih-alih mengubah batas defisit, DPR menyebut revisi dilakukan untuk mengatasi tumpang-tindih aturan setelah lahirnya Danantara. Pembentukan lembaga pengelola investasi negara tersebut membuat sejumlah ketentuan dalam UU Keuangan Negara tidak lagi relevan. Salah satunya terkait posisi Menteri Keuangan yang sebelumnya bertindak sebagai pemegang saham BUMN.

Menurut Misbakhun, setelah Danantara terbentuk, mandat pengelolaan investasi negara dan kepemilikan saham BUMN tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Karena itu, sejumlah aturan turunan harus disesuaikan agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun benturan kewenangan antarlembaga. “Jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik,” ujarnya.

DPR berencana menyusun revisi tersebut dalam bentuk omnibus law yang juga mencakup revisi UU Perbendaharaan Negara dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selesai pada Juni 2026, pembahasan omnibus law keuangan negara akan langsung dimulai. 

Meski DPR menegaskan fokus revisi bukan pada pelonggaran defisit, pasar keuangan tetap memantau pembahasan ini dengan hati-hati. Beberapa lembaga pemeringkat internasional sebelumnya menyoroti potensi perubahan disiplin fiskal Indonesia di tengah besarnya agenda belanja negara pemerintahan baru. 

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan defisit sebesar Rp689,1 triliun atau sekitar 2,68 persen terhadap PDB. Angka tersebut memang masih berada di bawah ambang batas 3 persen, tetapi nilainya meningkat dibanding beberapa tahun sebelumnya. 

Pemerintah juga tengah mendorong berbagai program besar, mulai dari hilirisasi industri, penguatan pangan dan energi, hingga pembiayaan proyek strategis nasional. Seluruh agenda itu membutuhkan ruang fiskal yang luas. Dalam situasi seperti ini, sebagian ekonom menilai revisi UU Keuangan Negara harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia mulai melonggarkan disiplin fiskalnya.

Pandangan berbeda muncul dari kalangan pemerintah dan DPR yang menilai fleksibilitas fiskal tetap diperlukan agar negara mampu bergerak cepat menghadapi tantangan ekonomi global. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, sebelumnya menegaskan DPR tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3 persen. “Batas defisit kita 3 persen dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu,” ujarnya. 

Di ruang publik, diskusi mengenai revisi UU Keuangan Negara juga berkembang luas. Sebagian masyarakat menilai pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal agar tidak membebani generasi mendatang dengan utang yang terus membesar. Namun ada pula yang berpandangan bahwa negara membutuhkan ruang belanja lebih besar untuk mempercepat pembangunan dan mengejar target pertumbuhan ekonomi tinggi. 

Perdebatan itu menunjukkan bahwa APBN adalah cermin arah politik, prioritas pembangunan, sekaligus kontrak kepercayaan antara negara dan rakyatnya. Karena itu, revisi UU Keuangan Negara bukan hanya soal harmonisasi pasal-pasal hukum, melainkan juga tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara keberanian membangun dan kehati-hatian mengelola masa depan. 

Demikian publik tidak hanya ingin mendengar bahwa defisit tetap dijaga di bawah 3 persen. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan yang nyata. Sebab disiplin fiskal tanpa keadilan sosial akan terasa kering, sementara pembangunan tanpa kehati-hatian fiskal bisa berubah menjadi beban panjang bagi generasi berikutnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll