Dewan Pers dan KPPU Perkuat Sinergi Cegah Monopoli Platform Digital di Industri Media

Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjajaki penguatan kerja sama untuk menjaga...

Dewan Pers dan KPPU Perkuat Sinergi Cegah Monopoli Platform Digital di Industri Media

Eduka
19 Des 2025
238 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dewan Pers dan KPPU Perkuat Sinergi Cegah Monopoli Platform Digital di Industri Media

Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjajaki penguatan kerja sama untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di tengah dominasi platform digital. Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada pencegahan praktik monopoli dalam ekosistem pers nasional.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk kesadaran bersama atas tantangan struktural yang dihadapi industri media saat ini. Menurut dia, media nasional membutuhkan ruang kompetisi yang adil agar dapat bertahan dan berkembang di tengah kuatnya pengaruh perusahaan platform digital global.

"Kerja sama dengan KPPU menegaskan komitmen kami untuk menciptakan ekosistem pers yang berkeadilan. Media nasional harus memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh dan bersaing secara sehat," ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan, MoU tersebut diarahkan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi dilakukan oleh perusahaan platform digital. Jika dibiarkan, dominasi tersebut dapat menggerus kemandirian media, melemahkan model bisnis pers, dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik.

Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan menciptakan iklim persaingan yang adil di sektor pers serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform digital. Kedua lembaga sepakat memperkuat posisi media nasional agar tidak terus berada dalam posisi tawar yang timpang.

Ruang lingkup kolaborasi meliputi koordinasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan advokasi, hingga pengembangan serta pemanfaatan sumber daya manusia. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pers yang sehat dan berdaya saing.

Menurut Komaruddin, langkah ini juga memiliki dimensi strategis dalam menjaga kemerdekaan pers di era digital, ketika distribusi informasi semakin terkonsentrasi pada segelintir platform teknologi.

Sejalan dengan itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa mandat lembaganya memiliki irisan langsung dengan tujuan kerja sama ini. Ia menilai MoU tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku usaha platform digital yang berpengaruh besar terhadap industri pers.

"Kami akan membangun koordinasi yang erat melalui pertukaran data dan informasi. Ini penting untuk memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan tidak merugikan ekosistem pers," kata Fanshurullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyoroti bahwa digitalisasi membawa tantangan baru, terutama dalam distribusi konten dan keberlanjutan model bisnis media. Karena itu, Dewan Pers memandang perlu adanya mekanisme pertukaran data yang efektif dan berkelanjutan.

"Kami juga akan melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman tentang persaingan usaha di sektor pers semakin kuat," ujar Dahlan.

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci.

Di tengah arus digitalisasi yang kian cepat, kolaborasi Dewan Pers dan KPPU menandai kesadaran bahwa kebebasan pers tidak cukup dijaga melalui regulasi jurnalistik semata. Ia juga membutuhkan keadilan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat, agar suara publik tidak tersandera oleh logika monopoli algoritma dan kekuatan modal global.

(Sadur berita dari Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll