Pemerintah Kota Batam resmi menjalin kerja sama pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI) selama 30 tahun. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026), sebagai bagian dari strategi pemerintah mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penguatan sektor pariwisata, sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesepakatan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy. Penandatanganan turut disaksikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam Ardiwinata, Kepala BPKAD Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kristijanindyati Puspitasari, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam.
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih berorientasi pada pengelolaan aset secara administratif, kerja sama ini menandai perubahan paradigma Pemko Batam yang mulai menempatkan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai aset produktif yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi. Sebelumnya, Pemko Batam juga telah menerapkan skema serupa pada pengelolaan Pasar Induk sebagai bagian dari agenda transformasi tata kelola aset daerah.
Firmansyah mengatakan, tujuan utama kerja sama tersebut bukan sekadar menyerahkan pengelolaan kawasan kepada pihak swasta, melainkan memastikan aset pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. "Harapan kami, kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batam sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah," ujar Firmansyah.
Ia mengungkapkan, sebelum penandatanganan dilakukan, PT Vendoor Mebelia Indonesia telah memenuhi kewajiban penyetoran awal sebesar Rp598 juta ke kas daerah sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian. Berdasarkan dokumen kerja sama, objek yang dikelola berupa lahan milik Pemerintah Kota Batam seluas 43.109,47 meter persegi atau sekitar 4,31 hektare di kawasan Dendang Melayu. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan pariwisata berikut fasilitas pendukungnya, termasuk ruang publik, sarana wisata, dan infrastruktur penunjang lainnya.
Dari sisi investor, PT VMI menyatakan pengembangan kawasan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam. Kami berkomitmen mengembangkan potensi Dendang Melayu agar menjadi kawasan yang semakin maju, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan nilai aset milik Pemerintah Kota Batam," kata Plt Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.
Sebenarnya, rencana pengembangan Dendang Melayu bukanlah agenda yang muncul secara tiba-tiba. Sejak akhir 2025, kawasan yang berada di pintu masuk Jembatan Barelang itu telah diproyeksikan menjadi etalase baru pariwisata Batam. Saat itu, pemerintah meminta investor menyusun masterplan yang matang agar pembangunan tidak sekadar menghadirkan bangunan fisik, tetapi juga mampu mengangkat identitas budaya Melayu melalui kawasan kuliner, ruang seni budaya, area rekreasi, hingga pusat UMKM yang terintegrasi.
Kerja sama berdurasi tiga dekade ini memunculkan sejumlah catatan kritis. Pengelolaan aset publik dalam jangka panjang menuntut transparansi, evaluasi berkala, kepastian target investasi, perlindungan kepentingan masyarakat, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa tata kelola yang akuntabel, kerja sama jangka panjang berpotensi tidak menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan yang selama ini dikembangkan LMAN dalam pendampingan pengelolaan aset pemerintah, yakni bahwa optimalisasi aset tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari kemampuan aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Di sisi lain, kalangan yang mendukung kerja sama ini menilai keterlibatan investor swasta menjadi solusi terhadap keterbatasan anggaran pemerintah dalam membangun destinasi wisata berskala besar. Dengan memanfaatkan skema kerja sama pemanfaatan aset, pemerintah dapat tetap mempertahankan kepemilikan lahan, sementara investasi dan pengelolaan dilakukan oleh mitra yang memiliki kemampuan pendanaan dan pengalaman bisnis.
Keberhasilan proyek ini nantinya tidak hanya diukur dari besarnya PAD yang diterima pemerintah daerah. Yang jauh lebih penting adalah apakah Dendang Melayu benar-benar berkembang menjadi destinasi wisata yang hidup, mampu menghadirkan ruang bagi pelaku UMKM, memperkuat identitas budaya Melayu, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara?
Kerja sama selama 30 tahun merupakan sebuah investasi kepercayaan. Pemerintah telah membuka peluang melalui optimalisasi aset, sementara investor membawa modal dan rencana pengembangan. Kini, masyarakat akan menjadi pihak yang menilai apakah kolaborasi tersebut benar-benar mampu mengubah aset yang selama bertahun-tahun kurang produktif menjadi kawasan wisata yang memberi manfaat nyata bagi pembangunan Batam, atau justru menjadi proyek yang kehilangan arah di tengah perjalanan. Waktu akan menjadi ukuran paling objektif atas keberhasilan kerja sama tersebut. (Red)