Indonesia Menjual Keindahan, Siapa yang Memiliki Keuntungannya?

Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang paradoksal. Di satu sisi, sektor pariwisata...

Indonesia Menjual Keindahan, Siapa yang Memiliki Keuntungannya?

Travel
09 Agu 2026
821 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Indonesia Menjual Keindahan, Siapa yang Memiliki Keuntungannya?

Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang paradoksal. Di satu sisi, sektor pariwisata menjadi primadona ekonomi dengan arus investasi yang masif dan lonjakan kunjungan wisatawan yang terus mencatatkan rekor. Di balik gemerlap pembangunan hotel dan resor yang menyisir garis pantai, muncul residu masalah akan tergerusnya akses publik ke ruang pesisir, alih fungsi lahan produktif yang mengancam kedaulatan pangan, dan kekhawatiran mengenai dominasi pemain asing dalam ekosistem wisata domestik. Pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana manfaat ekonomi dari "industri keramah-tamahan" ini benar-benar terdistribusi ke akar rumput, atau bahkan ini menciptakan kesenjangan baru bagi masyarakat lokal.

Pertanyaan ini penting seiring dengan pergeseran strategi pariwisata Indonesia hari ini dan ke depan. Pemerintah kini tidak lagi sekadar menjadikan Bali sebagai etalase tunggal, melainkan mulai mendorong diversifikasi ke berbagai destinasi prioritas demi pemerataan ekonomi nasional. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan dinamika yang masif. Di sepanjang 2025, Indonesia mencatat 15,39 juta kunjungan wisatawan mancanegara, sementara pergerakan wisatawan nusantara menyentuh angka fantastis, yakni sekitar 1,2 miliar perjalanan. Memasuki awal 2026, arus kunjungan mancanegara pun terus menanjak hingga 3,44 juta orang. Karena itu, pemerintah secara konsisten menempatkan sektor ini sebagai salah satu pilar devisa sekaligus domestic engine of growth yang strategis.

Namun angka-angka statistik tadi sesungguhnya menyembunyikan sebuah realitas yang lebih kompleks. Pariwisata modern kini bukan lagi sekadar perihal keramahan hotel atau keindahan panorama, melainkan telah bertransformasi menjadi arena perebutan ruang ekonomi. Dalam setiap jengkal tanah yang dikonversi menjadi kawasan wisata, terselip pertanyaan tentang hak kelola dan nasib penghuni aslinya. Sesungguhnya siapa yang menguasai tanah, siapa yang memegang kendali modal, dan siapa yang harus memikul beban eksternalitas, seperti lonjakan biaya hidup dan harga lahan yang tidak lagi terjangkau oleh warga setempat.

Di banyak destinasi unggulan, garis pantai telah menjadi magnet ekonomi utama. Pembangunan vila, hotel, dan resor berlomba menempati posisi paling strategis di bibir laut. Lalu kita perlu menyadari bahwa pantai bukanlah sekadar komoditas komersial. ​Dalam koridor hukum Indonesia, kawasan sempadan pantai adalah ruang vital yang memiliki fungsi ekologis sebagai perlindungan dan sekaligus ruang kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara eksplisit menegaskan bahwa akses masyarakat menuju pantai harus tetap terbuka untuk kegiatan adat, ritual keagamaan, kebutuhan nelayan, hingga langkah mitigasi bencana pesisir. Bahkan, dalam pedoman teknis pertanahan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dilarang keras untuk menutup akses publik.

Persoalannya kemudian bukan terletak pada status kepemilikan tanah secara legalistik semata. Seseorang atau badan usaha memang berhak memiliki hak atas tanah sesuai regulasi, namun hak pemanfaatan tersebut tidak serta-merta memberi mandat untuk memprivatisasi akses publik. Inilah garis batas yang sering kabur dalam praktik di lapangan. Laut dan pantai seolah berubah menjadi "halaman belakang" eksklusif bagi segelintir pemilik modal, sementara masyarakat lokal tersingkir dari ruang hidup mereka sendiri yang telah hidup secara turun temurun.

Wacana mengenai penguasaan asing di ruang-ruang strategis pariwisata sering juga memicu sentimen yang kuat. Dengan itu harus diletakkan pada data objektif agar tidak terjebak dalam generalisasi yang destruktif.

Pada Juli 2025, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menegaskan bahwa tidak ada pulau di Bali yang dimiliki secara hak milik oleh orang asing. Penguasaan yang terjadi umumnya terbatas pada hak pakai atau keterlibatan dalam investasi melalui badan hukum. Kendati demikian, perbedaan terminologi hukum tidak menafikan keresahan yang dirasakan pelaku UMKM lokal. 

Pada Juni 2025, Gubernur Bali Wayan Koster membentuk tim khusus untuk menelusuri fenomena "ilegalitas terselubung" yang dijalankan warga negara asing di sektor usaha kecil. "Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri," tegas Koster.

Pernyataan ini adalah sinyal peringatan bahwa masalahnya bukan pada kehadiran orang asing, melainkan pada ketidakadilan struktural. Ketika investasi asing masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat lokal seperti transportasi, warung makan, hingga penyewaan alat selam, maka yang terjadi adalah persaingan tidak sehat yang melemahkan ekonomi rakyat.

Di sisi lain, menganggap seluruh investasi asing sebagai ancaman juga tindakan yang naif. Karena pariwisata tentu membutuhkan modal besar mulai dari infrastruktur digital, kesehatan, hingga konektivitas yang tidak selalu mampu dipenuhi oleh pengusaha lokal. Penelitian dari Universitas Udayana (2025) menunjukkan bahwa investasi asing dan kunjungan wisatawan memiliki korelasi positif yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Bali.

Maka, pertanyaannya bukanlah asing atau domestik, melainkan investasi seperti apa yang kita butuhkan? Demikian itu memerlukan jawaban. Kita memerlukan investasi yang inklusif, investasi yang membangun rantai pasok lokal, yang mampu menyerap tenaga kerja setempat, dan mengutamakan produk UMKM, alih-alih investasi yang hanya mengeruk keuntungan lalu membawanya keluar daerah (leakage economy). 

Kesuksesan pariwisata tidak seharusnya diukur dari megahnya bangunan, melainkan dari berapa besar pendapatan yang tetap berputar di kantong masyarakat lokal.

Belajar dari Malaysia: Mengapa Kita Masih Tertinggal?

Perbandingan dengan Malaysia yang mencatat 42,2 juta pengunjung pada 2025 sering memicu debat mengenai efektivitas strategi pariwisata Indonesia. Dalam membandingkan angka secara mentah jima tanpa melihat metodologi statistik adalah hal yang keliru. Malaysia memiliki keunggulan geografis dari arus perjalanan darat yang tinggi dari negara tetangga seperti Singapura dan Thailand.

Akan tetapi, kita tetap harus belajar dari ketangkasan mereka dalam mengelola konektivitas, kemudahan perjalanan, dan diversifikasi produk. Indonesia memiliki tantangan geografis berupa negara kepulauan, namun ketergantungan pada Bali yang terlalu dominan telah menciptakan kesenjangan konektivitas antardaerah. Kita terlalu sibuk mempromosikan destinasi baru tanpa membenahi aksesibilitas dan perencanaan kawasan yang matang.

Bali adalah studi kasus yang sempurna tentang paradoks pariwisata. Dengan 16,3 juta kunjungan pada 2025, Bali sukses secara ekonomi dengan perputaran dana mencapai Rp176 triliun. Namun kesuksesan ini dibayar mahal dengan krisis air, kemacetan kronis, timbunan sampah dan alih fungsi lahan. Membuat Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, sempat menekankan perlunya diversifikasi ke destinasi luar Bali. Tetapi diversifikasi saja tidak cukup tanpa "pembangunan yang bertanggung jawab." 

Bali mengingatkan kita bahwa pariwisata tanpa perencanaan yang ketat akan menjadi bumerang bagi kualitas hidup masyarakatnya sendiri. Pariwisata adalah cara sebuah bangsa mengelola martabat alam dan budayanya. Negara tidak boleh berhenti pada fungsi administratif sebagai pemungut pajak dan pemberi izin. Negara harus hadir sebagai pelindung ruang hidup rakyatnya.

Kita membutuhkan kebijakan yang memastikan adanya transfer pengetahuan, kemitraan UMKM yang diwajibkan, dan perlindungan terhadap kawasan ekologis. Jika sebuah destinasi menghasilkan triliunan rupiah, kemakmuran tersebut harus terwujud dalam peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bagi warga lokal, bukan hanya sekadar angka statistik di meja birokrasi.

Pariwisata adalah warisan yang kita pinjam dari generasi mendatang. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu menjual keindahan Indonesia kepada dunia, karena kita sudah terbukti mampu. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah ketika dunia datang menikmati keindahan itu, apakah anak-anak Indonesia masih memiliki ruang untuk tinggal, bekerja, dan hidup dengan layak di tanah kelahirannya sendiri? 

Jika jawabannya tidak, maka yang gagal bukanlah pariwisatanya, melainkan cara kita mendistribusikan kemakmuran dari pariwisata itu sendiri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll