Rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) membuka babak baru dalam perhatian pemerintah terhadap institusi pesantren di Indonesia. Pada Rabu (28/1/2026), Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan kepada Komisi VIII DPR RI bahwa pembentukan struktur baru setingkat eselon I itu diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp 12,6 triliun. Angka ini mencerminkan skala ambisi pemerintah untuk tidak sekadar memperluas fungsi birokrasi, tetapi juga menguatkan peran pesantren dalam pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis,” ujar Nasaruddin saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025, yang secara resmi mengangkat status pesantren dari unit di bawah Direktorat Pendidikan Islam menjadi unit birokrasi tersendiri di Kemenag.
Permintaan anggaran tersebut, menurut Nasaruddin, bukan sekadar angka besar tanpa landasan. Ditjen Pesantren dirancang akan menjalankan tiga fungsi utama yang juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak hanya membidangi pendidikan yang mencakup pesantren formal dan nonformal, juga bidang keagamaan sebagai dakwah dan bimbingan spiritual santri. Lalu yang tak kalah pentingnya adalah pemberdayaan ekonomi umat sebagai pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar pesantren.
Menurut Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii, pembentukan lembaga baru ini adalah kebutuhan mendesak yang telah digagas sejak 2019, ketika pesantren masih berada di bawah Direktorat Pendidikan Islam. Selama itu, anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp1,2 triliun per tahun, yang dinilainya tidak memadai untuk membiayai ribuan pesantren di seluruh Indonesia. Syafii menegaskan, “APBN-nya cuma Rp1,2 triliun per tahun, padahal dia mengelola 43 ribu pesantren, 11 juta santri, dan 1,7 juta kiai.”
Data independen dari berbagai catatan pemerintah memang mencatat jumlah pesantren mencapai lebih dari 42 ribu unit dengan jutaan santri, yang mencakup pesantren tradisional dan modern. Hal itu disambut Komisi VIII DPR atas pembentukan Ditjen Pesantren dengan dukungan hati-padu, tetapi juga dengan catatan serius terhadap tata kelola anggaran dan fokus kebijakan. Wakil Ketua Komisi VIII Ansory Siregar menyatakan bahwa penguatan pesantren dan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan harus menjadi prioritas utama dalam perumusan program Kemenag tahun 2026.
“Komisi VIII mendorong agar penguatan pesantren dan perlindungan terhadap guru-guru keagamaan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Agama,” tegas Ansory. Lebih jauh, DPR juga mendesak percepatan koordinasi antar kementerian untuk memastikan dukungan anggaran terlaksana tepat waktu dan sesuai kebutuhan riil pesantren.
Namun, hal ini bukan tanpa kritik. Beberapa pengamat memandang pembentukan Ditjen Pesantren bukan jawaban tunggal atas berbagai persoalan mendalam di dunia pesantren. Menurut sosiolog pendidikan, tantangan struktural seperti pengawasan, keamanan, serta standar fasilitas pesantren tetap membutuhkan strategi kebijakan yang lebih holistik. Bukan sekadar pembentukan unit birokrasi baru.
Situasi ini menjadi penting mengingat temuan lapangan lain: sejumlah pesantren bahkan menghadapi kekurangan fasilitas dan sertifikasi bangunan yang memadai. Seperti sebuah insiden di Sidoarjo, yang menunjukkan hanya sekitar 100 pesantren yang memiliki izin mendirikan bangunan dengan standar layak. Ini menjadi pengingat bahwa keamanan fisik pesantren juga merupakan persoalan yang mendesak.
Dari percakapan antarlembaga hingga rapat parlemen, tergambar dibalik lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren mencerminkan ambisi politik dan sosial yang besar: memberi ruang formal bagi pesantren untuk berkembang secara lebih profesional dan strategis. Namun, dari sisi anggaran, efektivitas program, hingga tata kelola di lapangan memerlukan ruang diskusi yang intensif.
Pertanyaannya apakah struktur birokrasi baru ini akan benar-benar memperkuat suara pesantren di tengah dinamika pendidikan nasional? Ataukah ia menjadi elemen tambahan yang justru menyuburkan budaya birokrasi tanpa penguatan substansial terhadap kualitas hidup santri, keselamatan bangunan, dan kesejahteraan pengajar.
Momen ini perlu dilihat bukan sekadar sebagai transfer anggaran semata, tetapi sebagai peluang besar bagi masyarakat dan negara untuk bersinergi memperkuat pilar pendidikan Islam tradisional yang telah berkontribusi puluhan generasi menuju Indonesia masa depan. (Red)