Anggota Brimob Polda Aceh Disersi, Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia

Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, menjadi perbincangan...

Anggota Brimob Polda Aceh Disersi, Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia

Politik
17 Jan 2026
303 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Anggota Brimob Polda Aceh Disersi, Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia

Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, menjadi perbincangan publik setelah beredar informasi di media sosial bahwa ia telah bergabung dengan militer Rusia yang beroperasi di wilayah konflik Ukraina. Dugaan keterlibatan Rio dengan militer asing ini bukan hanya mengundang tanda tanya soal loyalitas, tetapi juga menyentuh ranah hukum nasional dan internasional. 

Menurut pernyataan resmi Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rio telah meninggalkan tugas tanpa izin sejak 8 Desember 2025, dan dinyatakan melakukan disersi. Setelah penyelidikan internal, Rio juga dijatuhi sanksi etik dan administratif, yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. 

Polda Aceh mencatat bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, Rio pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 karena pelanggaran etik profesi, termasuk menjalin hubungan perselingkuhan yang berujung pernikahan siri. Sanksinya berupa mutasi dan demosi selama dua tahun. 

Namun sejak awal Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya internal untuk mencari dan memanggil yang bersangkutan, termasuk melayangkan panggilan resmi dan mendatangi rumah orang tua maupun kediamannya, tapi tidak membuahkan hasil.

Baru pada awal Januari 2026, jajaran Provos Satbrimob menerima pesan WhatsApp dari Rio yang berisi foto, video, dan dokumen menunjukkan bahwa ia mengklaim telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan tautan proses pendaftaran dan informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel. 

Polisi tersebut kemudian memastikan keberadaan Rio melalui sejumlah bukti, termasuk data paspor dan rute perjalanan pesawat. Menurut data tersebut, Rio diketahui terbang dari Indonesia ke China pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan ke luar negeri sebelum kontak terakhir dengan satuan di Aceh. 

Dalam salah satu unggahan yang beredar, Rio mengaku telah diterima sebagai tentara Rusia dengan pangkat Letda, menerima bonus awal senilai sekitar Rp 420 juta dan gaji bulanan sekitar Rp 42 juta, angka yang diperoleh dari konversi rubel ke rupiah. 

Bergabung dengan militer asing tanpa izin bukan sekadar persoalan etik. Secara hukum, hal tersebut dapat berdampak sangat serius. Berdasarkan UU Kewarganegaraan Indonesia, seorang warga negara yang bertugas di militer asing tanpa persetujuan presiden berpotensi kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis. Kasus serupa dialami mantan Marinir Satria Arta Kumbara, yang kehilangan kewarganegaraan setelah bergabung dengan militer Rusia. 

Kasus Rio telah melalui dua tahap sidang KKEP secara in absentia pada awal Januari 2026. Putusan akhir menyatakan sanksi PTDH, yang berarti Rio resmi diberhentikan dari Polri dengan status yang tercatat sebagai pelanggar kode etik dan disersi. 

Sampai saat ini, otoritas Indonesia belum memberi penjelasan apakah status kewarganegaraan Rio otomatis terancam dicabut. Langkah yang secara hukum bisa diambil bila terbukti bertugas di militer asing tanpa izin presiden. 

Kasus ini adalah cermin kompleksitas hubungan antara keputusan individu, kewajiban institusional, dan kedaulatan negara. Di satu sisi, kita harus memahami dinamika psikologis dan ekonomi yang dapat mendorong seorang anggota aparat negara mengambil keputusan ekstrim seperti ini. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang menjaga kedaulatan, disiplin sipil dan militer, serta hak dan kewajiban warga negaranya.

Kasus ini juga mengingatkan publik bahwa identitas profesional seorang aparat bukan hanya tentang seragam yang dikenakan, tetapi juga janji moral dan hukum terhadap negara yang diwakilinya. Ketika komitmen itu dilanggar, maka konsekuensinya seperti pemberhentian dan potensi kehilangan kewarganegaraan menjadi bagian dari realitas yang tidak bisa diabaikan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll