Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru. Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang resmi mengundurkan diri pada Rabu (22/7/2026) setelah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. Di saat bersamaan, pemerintah mulai menggulirkan rencana pembentukan Dewan Pengawas BGN, sebuah langkah yang memunculkan harapan sekaligus pertanyaan mengenai arah pembenahan tata kelola lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Melalui akun Facebook pribadinya, Nanik menjelaskan bahwa keputusannya meninggalkan jabatan bukan didorong oleh persoalan lain, melainkan semata-mata karena kondisi kesehatan yang mengharuskannya memperoleh penanganan medis lebih lanjut di luar negeri.
"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya. Rencananya hari ini saya berangkat," tulis Nanik.
Ia menegaskan bahwa keputusan berobat ke luar negeri bukan karena meragukan kualitas tenaga medis Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh second opinion atas rekomendasi dokter dan kolega yang memahami fasilitas kesehatan di negara tujuan.
Nanik mengatakan Presiden Prabowo telah menerima pengunduran dirinya dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dialaminya. Meski demikian, Presiden tetap memintanya berkontribusi dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui peran yang berbeda. "Namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," ujarnya.
Dalam unggahan yang sama, Nanik mengungkapkan Presiden berencana membentuk Dewan Pengawas BGN dan memintanya menjadi ketua lembaga tersebut. "Kalau mencereweti kayaknya masih bisa, yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut," tulisnya disertai emoji senyum.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih ingin ikut berjuang menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis yang menurutnya bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan bukan untuk kepentingan politik.
Pengunduran diri Nanik terjadi ketika BGN masih berada dalam fase konsolidasi kelembagaan. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga tersebut menjadi sorotan setelah muncul berbagai persoalan tata kelola, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran, evaluasi ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penyesuaian anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Data pemerintah menunjukkan Program MBG saat ini telah menjangkau sekitar 62,5 juta penerima manfaat, terdiri atas pelajar, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pemerintah menargetkan cakupan program meningkat hingga sekitar 83 juta penerima pada akhir implementasi nasional. Namun besarnya target tersebut diikuti tantangan besar dalam aspek distribusi, pengawasan kualitas makanan, efektivitas anggaran, serta tata kelola kelembagaan.
Di tengah upaya efisiensi fiskal, anggaran MBG tahun 2026 juga mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp229 triliun, lebih rendah dibandingkan rencana sebelumnya sebesar Rp268 triliun.
Munculnya rencana pembentukan Dewan Pengawas BGN memantik perhatian publik, terutama karena belum dikenal dalam struktur organisasi BGN selama ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas sebenarnya telah dirancang sejak awal pembentukan BGN. "Sebenarnya memang dalam desain keorganisasian BGN itu ada yang disebut dewan pengawas," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa Presiden menunjuk Nanik sebagai Ketua Dewan Pengawas karena dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai organisasi tersebut. “Tentu saja dengan pengalamannya, Bapak Presiden merasa Ibu Nanik masih bisa untuk memberikan kontribusi yang optimal dengan peran yang berbeda.”
Sebelum menjadi Kepala BGN pada Juni 2026, Nanik memang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sehingga dianggap memahami dinamika internal lembaga tersebut. Penjelasan pemerintah membuka ruang diskusi baru mengenai dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas, dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, struktur organisasi BGN hanya terdiri atas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala. Tidak terdapat ketentuan mengenai Dewan Pengawas sebagai organ organisasi.
Demikian pula Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan MBG, tetapi tidak mengubah struktur organisasi BGN.
Artinya, apabila Dewan Pengawas akan menjadi bagian resmi dari struktur organisasi BGN, pemerintah diperkirakan perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku agar keberadaannya memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani memilih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas. Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah penambahan struktur organisasi semata. “Sehingga program ini memang bisa berjalan lebih baik dari yang seperti kami harapkan untuk anak-anak Indonesia.”
Pandangan lebih kritis disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. Ia menyambut baik pembentukan Dewan Pengawas sepanjang benar-benar memperkuat tata kelola. “Dewan Pengawas harus memiliki kewenangan yang jelas, independen.”
Menurut Charles, lembaga tersebut harus mampu memastikan setiap kebijakan, penggunaan anggaran, hingga implementasi Program MBG berjalan secara transparan, efisien, dan mengutamakan keselamatan penerima manfaat.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai BGN memang membutuhkan mekanisme pengawasan internal yang lebih kuat. "Kalau Komisi IX DPR kan pengawasannya eksternal sebagai mitra kerja pemerintah." Ia menilai keberadaan Dewan Pengawas dapat melengkapi fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan DPR.
Di tengah pergantian pimpinan, Presiden juga dikabarkan menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru. Pergantian ini menjadi yang kedua dalam waktu relatif singkat sejak Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara nasional.
Namun, pergantian figur sesungguhnya bukan inti persoalan. Tantangan utama BGN justru terletak pada kemampuan membangun sistem pengawasan yang transparan, memperkuat akuntabilitas anggaran, memastikan keamanan pangan, serta meningkatkan efektivitas distribusi kepada jutaan penerima manfaat.
Pembentukan Dewan Pengawas dapat menjadi langkah maju apabila disertai landasan hukum yang jelas, kewenangan yang tegas, serta independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebaliknya, tanpa reformasi kelembagaan yang menyeluruh, penambahan struktur organisasi berpotensi hanya menjadi perubahan administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.
Pengunduran diri Nanik Sudaryati Deyang karena alasan kesehatan sekali lagi menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang bersih, transparan, dan berkelanjutan. Keberhasilan program yang menyangkut masa depan jutaan anak Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan oleh seberapa kuat sistem yang menopangnya. (Red)