Wacana mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat memicu perdebatan publik. Usulan yang tengah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jawa Barat itu muncul sebagai salah satu opsi untuk memperkuat pendanaan sekolah. Namun, sejumlah tokoh politik, mulai dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat hingga anggota Komisi X DPR RI, menilai langkah tersebut berpotensi menggeser tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan gratis bagi masyarakat.
Perdebatan mengenai reaktivasi SPP mencuat setelah muncul usulan agar pungutan hanya diberlakukan kepada keluarga yang masuk kelompok ekonomi desil 6 hingga desil 10, sementara siswa dari kelompok desil 1 sampai 5 tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa biaya. Skema ini diklaim sebagai jalan tengah untuk membantu pembiayaan operasional sekolah negeri yang dinilai masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Namun Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menegaskan dirinya tidak sependapat dengan gagasan tersebut. Menurutnya, amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional telah menempatkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara yang harus dipenuhi pemerintah melalui anggaran negara maupun daerah. "Yang harus menjadi fokus adalah bagaimana APBD Provinsi Jabar dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah negeri. Mulai dari ruang kelas, laboratorium, sarana olahraga, tempat ibadah, hingga kebutuhan operasional dan kesejahteraan guru harus menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Ono.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan, sehingga kebutuhan sekolah negeri semestinya dipenuhi melalui penguatan anggaran, bukan dengan menghidupkan kembali pungutan kepada peserta didik.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan beban pembiayaan kepada orang tua. "Kalau masih ada kekurangan fasilitas di sekolah-sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara untuk memenuhinya, bukan dengan membebankan kembali SPP kepada masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengkritisi rencana penerapan SPP berdasarkan klasifikasi ekonomi masyarakat. Menurutnya, akurasi data kesejahteraan masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. "Belum ada jaminan bahwa masyarakat yang masuk desil 6 sampai 10 benar-benar memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar SPP. Data yang ada masih menyisakan banyak persoalan," kata Ono.
Kritik tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa masih terdapat warga yang secara ekonomi tergolong rentan, tetapi tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial atau bahkan mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS akibat persoalan validitas data. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat kebijakan berbasis desil justru salah sasaran.
Selain menolak reaktivasi SPP di sekolah negeri, Ono mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat dukungan terhadap sekolah swasta melalui bantuan sarana, prasarana, maupun operasional sehingga peningkatan mutu pendidikan tidak sepenuhnya dibebankan kepada peserta didik.
Penolakan serupa datang dari Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. Ia menilai munculnya kembali wacana SPP di sekolah negeri merupakan sinyal kemunduran dalam upaya memperluas akses pendidikan. "Pendidikan merupakan hak dasar warga negara. Karena itu negara harus terus berupaya menghadirkan pendidikan yang gratis dan berkualitas," ujar Syarief.
Menurutnya, pemerintah memang menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Namun solusi yang ditempuh tidak seharusnya mengembalikan beban pembiayaan kepada masyarakat, terutama ketika banyak keluarga memilih sekolah negeri karena pertimbangan biaya yang lebih terjangkau.
Syarief mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan yang telah tersedia, mulai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dukungan fiskal daerah, hingga skema pembiayaan lain yang tidak berdampak langsung terhadap pengeluaran orang tua siswa. Ia juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan supervisi terhadap persoalan pendanaan pendidikan di berbagai daerah agar tidak muncul kebijakan yang berbeda-beda dan berpotensi meningkatkan biaya pendidikan.
Di sisi lain, pihak yang membuka ruang pembahasan menilai persoalan pendanaan sekolah memang perlu dicari jalan keluarnya. Usulan SPP muncul sebagai salah satu alternatif untuk membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional yang belum seluruhnya tertutupi oleh dana pemerintah. Meski demikian, hingga kini usulan tersebut masih sebatas pembahasan dalam Pansus Ranperda dan belum menjadi keputusan resmi.
Sikap hati-hati juga ditunjukkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyatakan usulan tersebut bukan berasal dari pemerintah provinsi dan belum layak diterapkan saat ini. "Kita harus melakukan pengkajian secara mendalam," kata Dedi. Ia menambahkan bahwa sebelum berbicara mengenai pengaktifan kembali SPP, sekolah-sekolah perlu lebih dahulu mengoptimalkan pengelolaan Dana BOS secara efektif dan transparan.
Berdasarkan pengamatannya di berbagai sekolah, kualitas layanan tidak selalu ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga oleh tata kelola yang baik. Perdebatan mengenai reaktivasi SPP memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, sekolah membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai agar kualitas layanan pendidikan terus meningkat. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan tanpa terhambat kemampuan ekonomi keluarganya.
Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan sekadar memilih antara menerapkan atau menolak SPP, melainkan membangun sistem pembiayaan pendidikan yang berkeadilan, akuntabel, dan berkelanjutan. Selama tata kelola anggaran, validitas data kesejahteraan, dan efektivitas pemanfaatan dana pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah, setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat akan terus memunculkan perdebatan. (Red)