Kepri Siapkan Larangan Ponsel di Sekolah Mulai 2027, Antara Disiplin Belajar dan Tantangan Era Digital

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri berencana menerapkan...

Kepri Siapkan Larangan Ponsel di Sekolah Mulai 2027, Antara Disiplin Belajar dan Tantangan Era Digital

Eduka
01 Jun 2026
208 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kepri Siapkan Larangan Ponsel di Sekolah Mulai 2027, Antara Disiplin Belajar dan Tantangan Era Digital

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri berencana menerapkan larangan membawa telepon seluler (ponsel) bagi siswa SMA dan SMK mulai tahun 2027. Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tersebut saat ini masih berada pada tahap sosialisasi dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, dengan melibatkan sekolah, orang tua, serta peserta didik di seluruh wilayah Kepri. 

Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan kesiapan regulasi dan dukungan berbagai pihak. "Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya," ujar Andi Agung di Tanjungpinang. 

Sebagai langkah awal, Disdik Kepri akan membentuk tim sosialisasi yang bertugas memberikan pemahaman kepada sekolah-sekolah mengenai tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai turunan dari kebijakan pemerintah pusat. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut lahir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan digital, hingga kecanduan media sosial pada anak dan remaja. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak. "Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya saat peluncuran Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. 

Menurut pemerintah, pembatasan akses digital bagi anak bukan semata-mata bentuk pelarangan, melainkan upaya perlindungan terhadap generasi muda yang semakin akrab dengan internet sejak usia dini. Mulai Maret 2026, pemerintah bahkan menerapkan pembatasan kepemilikan akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Di lingkungan sekolah, Disdik Kepri menilai keberadaan ponsel kerap mengganggu konsentrasi belajar siswa. Banyak guru mengeluhkan perhatian peserta didik yang terpecah oleh media sosial, permainan daring, maupun aktivitas digital lainnya selama proses pembelajaran berlangsung. Karena itu, larangan membawa ponsel dipandang sebagai salah satu cara mengembalikan fokus siswa kepada kegiatan belajar mengajar. 

Namun demikian, kebijakan tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan dan kritik. Sebagian kalangan menilai larangan total belum tentu menjadi solusi utama bagi persoalan literasi digital. Di era ketika materi pembelajaran, tugas sekolah, hingga sumber informasi banyak tersedia secara daring, ponsel justru telah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan modern.

Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengingatkan bahwa regulasi tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif keluarga. "Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial," ujarnya dalam sebuah diskusi mengenai perlindungan anak di ruang digital. 

Pandangan serupa juga banyak muncul dalam diskusi publik di media sosial dan forum daring. Sejumlah warganet mendukung upaya pemerintah melindungi anak dari risiko digital, tetapi sebagian lainnya mempertanyakan efektivitas pendekatan yang terlalu berfokus pada pembatasan akses. Mereka berargumen bahwa akar persoalan bukan terletak pada perangkatnya, melainkan pada kualitas pendampingan, literasi digital, serta kemampuan anak dalam menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal ponsel atau media sosial. Regulasi yang lebih luas juga mencakup pengawasan penggunaan kecerdasan buatan (AI), algoritma rekomendasi konten, permainan daring, hingga berbagai fitur digital yang berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis anak. 

Karena itu, tantangan terbesar sesungguhnya bukan hanya bagaimana melarang siswa membawa ponsel ke sekolah, melainkan bagaimana membangun budaya digital yang sehat di tengah masyarakat. Sekolah mungkin dapat membatasi penggunaan gawai selama jam belajar. Namun setelah bel pulang berbunyi, anak-anak tetap kembali ke dunia yang dipenuhi layar, notifikasi, video pendek, dan algoritma yang bekerja tanpa henti merebut perhatian mereka.

Di titik itulah pertanyaan yang lebih besar muncul untuk pendidikan hari ini apakah cukup siap mengajarkan cara hidup berdampingan dengan teknologi?

Sebab persoalan pendidikan di era digital bukan semata tentang menjauhkan anak dari ponsel. Yang jauh lebih penting adalah membekali mereka kemampuan untuk memahami teknologi, mengendalikan penggunaannya, serta menyadari batas antara kebutuhan dan ketergantungan.

Larangan mungkin dapat menciptakan ketertiban di ruang kelas. Tetapi masa depan generasi muda akan lebih ditentukan oleh kemampuan mereka mengelola kebebasan ketika tidak ada lagi guru yang mengawasi, tidak ada aturan yang membatasi, dan hanya kesadaran diri yang menjadi penuntunnya.

Di zaman ketika layar telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan apa yang harus dijauhi. Pendidikan juga harus mengajarkan bagaimana manusia tetap menjadi tuan atas teknologi yang diciptakannya sendiri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll