Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Di tengah perdebatan itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih mengambil posisi yang lebih berhati-hati. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menyatakan partainya masih mengkaji secara mendalam dampak baik dan buruk dari opsi pilkada tidak langsung tersebut.
Menurut Mulyanto, perubahan mekanisme pilkada bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan menyentuh jantung demokrasi lokal yang selama dua dekade terakhir dibangun melalui pemilihan langsung. Karena itu, ia menilai wacana ini perlu dibahas secara komprehensif dan sensitif terhadap aspirasi publik.
“Meski kurang akomodatif, pemilihan gubernur oleh DPRD rasional dan lebih hemat APBN,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 30 Januari 2025.
PKS, kata dia, memandang posisi gubernur berbeda dengan kepala daerah lain. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki fungsi strategis dalam menjaga koordinasi lintas kabupaten/kota serta stabilitas pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, legitimasi representatif melalui DPRD dinilai dapat memperkuat efektivitas kerja pemerintahan.
Namun, Mulyanto menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya dapat diterima jika dijalankan secara terbuka dan transparan. Proses pemilihan, termasuk tahapan voting di DPRD, harus dapat diakses publik serta disertai komitmen tegas untuk menutup ruang transaksi politik tertutup.
Berbeda dengan pemilihan gubernur, PKS justru bersikukuh agar mekanisme pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Alasannya sederhana namun mendasar: kepala daerah tingkat kabupaten dan kota merupakan pemimpin yang paling dekat dengan pelayanan publik sehari-hari.
“Pemilihan langsung memberi ruang kontrol rakyat yang lebih kuat dan menjaga akuntabilitas,” ujar Mulyanto.
Ia mengakui perdebatan soal pilkada lewat DPRD hampir pasti tak terhindarkan. Namun, Mulyanto mengingatkan bahwa secara konstitusional, opsi tersebut tidak dilarang. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mensyaratkan mekanisme pemilihan langsung.
“Dengan demikian, negara memiliki ruang untuk menghadirkan model yang lebih tepat bagi kebutuhan nasional saat ini,” kata Mulyanto.
Wacana ini pertama kali kembali digulirkan Partai Golkar setelah rapat pimpinan nasional pada Sabtu, 20 Desember lalu. Golkar beralasan pilkada langsung telah memicu tingginya ongkos politik, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan praktik korupsi kepala daerah.
Pandangan tersebut kemudian diamini sejumlah partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo, seperti PKB dan PAN. Mereka menilai pilkada lewat DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi dan dapat menjadi solusi atas mahalnya biaya politik.
Namun, suara partai-partai politik itu berseberangan dengan pandangan banyak akademisi. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai wacana ini justru berpotensi memundurkan demokrasi lokal.
Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut gagasan pilkada lewat DPRD sejatinya telah “tutup buku” sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“DPR dan pemerintah semestinya tidak mewacanakan kebijakan yang berpotensi memunculkan kontroversi baru,” kata Titi.
Ia menjelaskan, putusan tersebut secara tegas mengatur bahwa pemungutan suara kepala daerah di semua tingkatan dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota DPRD. Lebih dari itu, Mahkamah juga secara eksplisit memerintahkan agar pilkada tetap dijalankan melalui sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura. Ia menilai menguatnya diskursus pilkada lewat DPRD di parlemen sarat dengan upaya “mengakali” putusan Mahkamah.
Menurut Charles, DPR memanfaatkan tafsir efisiensi dalam putusan MK Nomor 135 untuk mendorong pilkada tidak langsung. “Ini adalah suatu kemunduran, bukan evaluasi dengan tujuan memperbaiki,” kata dia.
Perdebatan ini pada akhirnya memperlihatkan dilema klasik demokrasi Indonesia: antara efisiensi biaya politik dan prinsip kedaulatan rakyat. Di satu sisi, negara dituntut mencari mekanisme pemilu yang lebih hemat dan sederhana. Di sisi lain, pengalaman panjang pilkada langsung telah membangun kesadaran politik warga, sekaligus menjadi ruang kontrol publik terhadap kekuasaan lokal.
Pertanyaannya kemudian bukan semata soal boleh atau tidak menurut konstitusi, melainkan sejauh mana negara bersedia menjaga makna demokrasi itu sendiri, bukan hanya sebagai prosedur, tetapi sebagai proses pembelajaran kolektif rakyat dalam menentukan masa depan daerahnya. (Tempo.co)