Di tengah menurunnya debit sejumlah waduk utama di Kota Batam, proyek pematangan lahan seluas 35.106 meter persegi di kawasan Bukit Daeng, dekat Waduk Muka Kuning, tetap diizinkan berjalan oleh BP Batam karena telah mengantongi alokasi lahan dan dokumen perizinan lengkap. Proyek milik PT Jaya Anambas Segara yang direncanakan menjadi kawasan industri pergudangan itu kini menjadi sorotan publik karena berada di sekitar kawasan strategis penyangga air baku Batam. BP Batam menyatakan proyek tetap diawasi ketat agar tidak mengganggu sistem resapan dan ketahanan air kota.
Di satu sisi, pembangunan dianggap penting untuk menjaga pertumbuhan investasi Batam yang terus bergerak sebagai kawasan industri dan perdagangan. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan mengapa pembangunan masih diperbolehkan di sekitar daerah tangkapan air ketika kondisi cadangan air Batam justru sedang menghadapi tekanan.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa proyek tersebut legal secara administrasi dan masih dalam tahap pembangunan yang berjalan sesuai proses perizinan. “Lokasi ini memiliki dokumen lengkap dan on progress pembangunan, namun kami akan memeriksa kembali untuk memastikan metodenya apakah sudah sesuai rekomendasi,” ujarnya, Minggu (25/5).
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa BP Batam tidak hanya melihat kelengkapan izin sebagai syarat utama, tetapi juga akan mengevaluasi metode teknis pekerjaan di lapangan. Menurut Ariastuty, aktivitas pembangunan seharusnya tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem air apabila seluruh prosedur lingkungan dijalankan secara benar. “Kalau sudah sesuai prosedur, seharusnya tidak mengganggu,” katanya.
Meski demikian, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Waduk Muka Kuning merupakan salah satu penyangga utama kebutuhan air bersih Batam. Dalam beberapa bulan terakhir, kondisi tinggi muka air di sejumlah waduk di Batam mengalami penurunan akibat musim kemarau dan meningkatnya kebutuhan air masyarakat maupun industri.
Data BP Batam menunjukkan kapasitas produksi air bersih Batam saat ini mencapai sekitar 3.487 liter per detik dengan lebih dari 317 ribu sambungan pelanggan yang bergantung pada pasokan waduk-waduk utama. Dalam laporan terbaru BP Batam, Waduk Muka Kuning bahkan tercatat mengalami penurunan tinggi muka air hingga sekitar 2,4 meter dalam periode tertentu. Sementara Waduk Nongsa disebut menjadi yang paling kritis dengan penyusutan sekitar 4 sentimeter per hari dan diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 34 hari tanpa tambahan pasokan air.
Situasi itu membuat publik semakin sensitif terhadap aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan resapan. Para pemerhati lingkungan menilai persoalan utama bukan hanya soal legalitas izin, melainkan bagaimana dampak jangka panjang terhadap ekosistem air. Pembukaan vegetasi dan perubahan kontur tanah dinilai dapat mempercepat sedimentasi, mengurangi daya serap tanah, hingga mengubah pola aliran air ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Kekhawatiran tersebut sebenarnya juga tercermin dari langkah BP Batam sendiri yang belakangan melakukan berbagai upaya menjaga ketahanan air, mulai dari pengendalian distribusi air hingga operasi modifikasi cuaca atau hujan buatan. BP Batam bahkan menyebut Waduk Muka Kuning mengalami kenaikan tinggi muka air sekitar 46 sentimeter setelah pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca pada Mei 2026.
Saat ini pemerintah berupaya keras mempertahankan cadangan air melalui teknologi dan pengawasan distribusi. Meski demikian, tetap muncul pertanyaan apakah ekspansi pembangunan di sekitar kawasan tangkapan air justru berpotensi memperbesar risiko di masa depan?
Di sisi lain, pemerintah daerah dan BP Batam juga berada dalam posisi yang tidak sederhana. Batam selama ini dibangun sebagai kota industri dan investasi. Kebutuhan lahan untuk pergudangan, manufaktur, dan kawasan usaha terus meningkat seiring persaingan kawasan ekonomi di Asia Tenggara. Dalam konteks itu, penolakan total terhadap pembangunan dinilai sulit dilakukan.
Karena itu, titik persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh membangun, melainkan sejauh mana pengawasan dilakukan secara konsisten dan transparan. BP Batam sendiri mengaku akan memperkuat pengawasan proyek pembangunan melalui direktorat pengawasan yang baru dibentuk. “Direktorat pengawasan ini baru saja dibentuk, jadi masih harus dialokasikan SDM di bawahnya yang nanti akan mengawasi jalannya setiap proyek,” kata Ariastuty.
Namun publik berharap pengawasan tidak berhenti pada pernyataan administratif. Sebab pengalaman di banyak daerah menunjukkan kerusakan kawasan resapan seringkali baru terasa dampaknya bertahun-tahun kemudian, ketika banjir, krisis air, atau sedimentasi waduk mulai muncul perlahan.
Di tengah pertumbuhan investasi yang terus dikejar, Batam sesungguhnya sedang berhadapan dengan pertanyaan yang lebih besar tentang sejauh mana pembangunan boleh melaju tanpa mengorbankan sumber daya paling dasar bagi warganya? Sebab bagi sebuah kota industri seperti Batam, investasi memang penting. Tetapi tanpa cadangan air yang aman dan berkelanjutan, pembangunan hanya akan menjadi perlombaan yang mengikis masa depan kota itu sendiri. (Red)