Perambahan Hutan Lindung Batam Masuk Babak Baru, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kementerian Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan...

Perambahan Hutan Lindung Batam Masuk Babak Baru, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Ekologi
28 Jul 2026
54 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Perambahan Hutan Lindung Batam Masuk Babak Baru, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kementerian Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan yang diumumkan pada Selasa (28/7) itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, sehingga memicu kerusakan fungsi kawasan hutan. 

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan perubahan pendekatan penegakan hukum kehutanan di Indonesia. Jika selama ini proses hukum lebih sering berhenti pada pelaku di lapangan, penyidik kini mulai mengarahkan pertanggungjawaban pidana kepada badan usaha yang diduga mengendalikan atau memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal di kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli menunjukkan adanya pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter. Material hasil pengerukan bukit diduga dimanfaatkan sebagai timbunan, sehingga menyebabkan terganggunya fungsi kawasan hutan lindung. 

Proses penyidikan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai unsur serta meminta keterangan dua ahli, yakni ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University. Setelah melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026, PT GTP kemudian ditetapkan sebagai tersangka korporasi. 

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dwi Januanto Nugroho. 

PT GTP disangkakan melanggar ketentuan mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurut Dwi, penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku." 

Senada dengan itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka korporasi. Aparat masih mendalami proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. "Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif." 

Kasus di Batam ini muncul di tengah meningkatnya penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh korporasi. Dalam beberapa pekan terakhir, Kementerian Kehutanan juga meningkatkan penanganan sejumlah perkara dugaan perambahan kawasan hutan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat, sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan. 

Dari sisi lingkungan, sejumlah organisasi masyarakat sipil selama ini mendorong pemerintah agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja atau operator alat berat, tetapi juga pihak yang mengambil keputusan bisnis di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan. Menurut mereka, penegakan hukum terhadap korporasi merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan mencegah berulangnya kasus serupa. 

Sementara kalangan pelaku usaha juga mengingatkan agar seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan pembelaan di pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun hingga berita ini disusun, PT GTP belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. 

Kasus Tanjung Piayu menjadi pengingat bahwa hutan lindung yang jika dialihfungsikan karena nilai ekonominya dianggap lebih menguntungkan, maka kawasan tersebut kehilangan fungsi ekologisnya sebagai penyangga tata air, pelindung keanekaragaman hayati, sekaligus benteng terhadap berbagai risiko bencana lingkungan. 

Penetapan tersangka terhadap sebuah korporasi memang bukan akhir dari proses hukum, melainkan awal pembuktian di pengadilan. Namun, perkara ini juga mengirimkan pesan bahwa keberhasilan pembangunan semestinya tidak diukur hanya dari bertambahnya jalan atau kawasan industri, melainkan juga dari kemampuan negara memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan tanpa mengorbankan fungsi hutan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan generasi mendatang. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll