Reklamasi Tanjunguma Dipersoalkan, ABI Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Dua Perusahaan

Aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Batam, kembali menjadi...

Reklamasi Tanjunguma Dipersoalkan, ABI Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Dua Perusahaan

Ekologi
13 Agu 2026
368 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Reklamasi Tanjunguma Dipersoalkan, ABI Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Dua Perusahaan

Aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Batam, kembali menjadi perhatian setelah Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan dua perusahaan, PT Limas Raya Griya dan PT Uma Graha Berkah, kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada Agustus 2026 karena diduga mengabaikan prosedur dan menimbulkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. ABI meminta pemerintah kembali memeriksa kawasan tersebut, sementara dokumen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan kedua perusahaan memang tercatat dalam proses/perizinan kegiatan reklamasi, sehingga persoalannya kini bukan semata ada atau tidaknya izin, melainkan apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan batas, persyaratan lingkungan, dan kewajiban yang melekat pada izin tersebut.

Persoalan itu menjadi penting karena reklamasi pada dasarnya bukan sekadar kegiatan memindahkan tanah ke laut, melainkan ada perubahan yang permanen ruang pesisir sebagai kawasan yang pada dasarnya untuk keseimbangan antara kegiatan ekonomi, tempat hidup biota laut, jalur perairan, dan ruang penghidupan masyarakat pesisir. ABI menyatakan telah melakukan pemantauan berulang sejak akhir 2025. Berdasarkan verifikasi organisasi tersebut pada 1 Desember 2025, ditemukan penimbunan sekitar satu hektare di salah satu titik. Sebulan kemudian, pada 7 Januari 2026, luasan titik tersebut disebut telah berkembang menjadi sekitar 13 hektare. 

ABI juga mencatat titik reklamasi lain sehingga total kawasan yang mereka identifikasi pada Januari mencapai sekitar 31,5 hektare. Temuan sebelumnya telah diberitakan sejumlah media lokal. Namun, angka-angka tersebut merupakan hasil pengukuran atau estimasi ABI, bukan hasil pengukuran resmi pemerintah. Karena itu, luasan aktual reklamasi dan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan masih perlu diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Pada 27 Juli 2026, ABI kembali melakukan pemantauan dan menyatakan aktivitas penimbunan masih berlangsung. Dokumentasi udara yang mereka publikasikan memperlihatkan dua bidang reklamasi yang berdekatan di pesisir Tanjung Uma. ABI menyoroti adanya material sedimentasi berwarna kecokelatan yang terlihat menyebar dari kawasan timbunan menuju perairan.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah turun ke lokasi. “Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi Balai Gakkum LH Sumatera,” ujar Hendrik dalam keterangan yang disampaikan pada 9 Agustus 2026. Menurut ABI, pemeriksaan ulang diperlukan karena kondisi di lapangan disebut terus berubah sejak verifikasi pemerintah dilakukan.

PT Limas Raya Griya menjadi perusahaan yang lebih dahulu disorot ABI. Organisasi tersebut melaporkan perusahaan itu pada Desember 2025 setelah menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas penimbunan pesisir. ABI kemudian membandingkan hasil pengamatan lapangan dengan dokumen yang mereka telusuri. Berdasarkan penelusuran tersebut, ABI menyebut luasan yang tercantum dalam dokumen terkait kegiatan PT Limas Raya Griya sekitar 12 hektare. Sementara itu, hasil pengukuran lapangan ABI pada Januari 2026 menunjukkan luasan reklamasi telah mencapai sekitar 13 hektare.

Perbedaan luasan tersebut menjadi salah satu alasan ABI meminta pemerintah melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara kondisi aktual di lapangan dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Bahkan terdapat fakta lain yang membuat persoalan ini lebih kompleks. Laporan kinerja KKP mencatat bahwa PT Limas Raya Griya sebagai salah satu subjek kegiatan Izin Pelaksanaan Reklamasi, dengan nilai kegiatan sekitar Rp83,65 miliar dan keterangan terkait kelayakan dokumen studi kelayakan. Dalam dokumen kinerja KKP sebelumnya, kegiatan penyediaan lahan untuk kawasan perumahan milik perusahaan tersebut juga tercatat dengan luas 12,02 hektare dan status “Taat dengan Catatan.”

Artinya, menyebut proyek tersebut sebagai reklamasi tanpa izin secara mutlak juga terlalu dini. Dokumen pemerintah menunjukkan adanya proses perizinan dan penilaian kepatuhan. Yang perlu dijawab adalah apa isi catatan kepatuhan tersebut, berapa luasan yang benar-benar diperbolehkan, dan apakah pekerjaan yang dilakukan di lapangan saat ini masih berada dalam koridor persetujuan yang dimiliki.

PT Uma Graha Berkah menjadi perusahaan kedua yang dilaporkan ABI, dengan persoalan dan fakta yang berbeda. Pada 10 Agustus 2026, ABI melaporkan PT Uma Graha Berkah kepada Deputi Gakkum LH terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat kegiatan reklamasi di lokasi yang berdekatan dengan area PT Limas Raya Griya.

Hendrik meminta Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera kembali turun ke kawasan Tanjung Tritip untuk memeriksa kondisi perairan dan lingkungan di sekitar lokasi reklamasi.

“Kami juga meminta Balai Gakkum LH Sumatera kembali ke Tanjung Tritip untuk memverifikasi dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan,” kata Hendrik.

Namun, seperti halnya laporan terhadap PT Limas Raya Griya, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Di sisi lain, dokumen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan PT Uma Graha Berkah tercatat dalam kegiatan Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan nilai kegiatan sekitar Rp181,86 miliar dan keterangan mengenai kelayakan dokumen studi kelayakan. Dalam dokumen KKP sebelumnya, kegiatan pembangunan kawasan permukiman dan jasa perusahaan tersebut tercatat seluas 22,49 hektare dengan status Taat dengan Catatan.”

Fakta ini penting ditempatkan secara proporsional. Keberadaan izin tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas di lapangan terbebas dari potensi pelanggaran. Sebaliknya, adanya laporan mengenai dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan juga tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

Karena itu, kedua hal tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, pengukuran luasan di lapangan, kajian lingkungan, serta pemeriksaan kondisi ekologis pesisir. Langkah ini penting karena kondisi aktual di lapangan dapat berubah seiring berlangsungnya kegiatan reklamasi dan tidak selalu sepenuhnya tercermin dalam dokumen perizinan yang diterbitkan sebelumnya.

Perubahan tata kelola perizinan di Batam membuat persoalan reklamasi menjadi semakin kompleks. PP Nomor 25 Tahun 2025 mengubah ketentuan penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sementara PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam kerangka tersebut, BP Batam terus memperkuat sistem perizinan terpadu dan menjalankan kewenangannya dalam berbagai sektor strategis di Batam.

BP Batam juga menyatakan proses persetujuan lingkungan dipercepat dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam 29 hari kerja, dengan melibatkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.

Dari perspektif pemerintah, kemudahan dan kepastian perizinan merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing Batam dan menarik investasi. Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya menegaskan, “Kemudahan perizinan ini menjadi langkah strategis untuk Batam bersaing dengan Singapura dan Malaysia.”

Pernyataan tersebut menggambarkan sisi lain dari persoalan reklamasi. Batam memang membutuhkan ruang untuk berkembang dan menarik investasi, tetapi percepatan pembangunan tidak semestinya berhenti pada kecepatan menerbitkan izin. Ia harus berjalan beriringan dengan kemampuan pemerintah mengawasi pelaksanaan izin setelah kegiatan dimulai.

Dalam konteks itu, keterlibatan PT Uma Graha Berkah dalam sejumlah kegiatan bersama BP Batam juga menjadi bagian dari lanskap hubungan pemerintah dan dunia usaha di Batam. Pada Juli 2026, perusahaan tersebut terlibat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dalam pembangunan Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan di pintu masuk Batam. Amsakar menyebut kolaborasi tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap dunia usaha yang turut membantu penataan kota.

Fakta tersebut tentu tidak berkaitan langsung dengan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di Tanjung Tritip. Namun, fakta itu menunjukkan bahwa hubungan pemerintah dan dunia usaha di Batam berlangsung dalam berbagai bentuk. Karena itu, pengawasan lingkungan perlu tetap memiliki jarak institusional yang memadai agar pemeriksaan terhadap kegiatan usaha dilakukan berdasarkan dokumen, data, dan temuan lapangan, bukan karena kedekatan maupun kepentingan investasi.

Bagi ABI, persoalan reklamasi juga tidak semestinya berhenti pada hitungan luas lahan. Hendrik menilai penimbunan laut dapat mengubah karakter kawasan pesisir, memengaruhi habitat biota, sekaligus mengurangi ruang hidup masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari laut.

“Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat pesisir. Ketika ekosistem terganggu, maka ruang hidup nelayan juga ikut terdampak,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut berada dalam kerangka pengelolaan wilayah pesisir yang memang menempatkan pemanfaatan ruang laut dan pesisir dalam rezim perizinan. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur antara lain mengenai izin lokasi dan izin pengelolaan bagi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap.

Dengan demikian, reklamasi seharusnya tidak semata dipandang sebagai proyek untuk menciptakan lahan baru. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai daya dukung lingkungan, perubahan arus dan pola sedimentasi, kualitas perairan, keberadaan habitat pesisir, serta dampaknya terhadap kegiatan masyarakat.

Karena itu, dugaan sedimentasi yang terlihat dalam dokumentasi ABI perlu diuji secara ilmiah. Foto udara dapat menjadi petunjuk awal untuk melihat perubahan kondisi kawasan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Untuk membuktikannya, diperlukan pemeriksaan kualitas air dan sedimen, kondisi biota, perubahan garis pantai, serta perbandingan antara kondisi aktual dengan dokumen lingkungan dan rencana reklamasi.

Menunggu Pemerintah Memberikan Kepastian

Kronologi kasus Tanjung Tritip memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar perselisihan antara kelompok masyarakat sipil dan perusahaan. Ada pertanyaan mengenai seberapa cepat pengawasan pemerintah dapat mengikuti perubahan aktivitas pembangunan di lapangan.

Pada Desember 2025, ABI menyampaikan temuan awal mengenai aktivitas penimbunan. Pada Januari 2026, organisasi tersebut melaporkan adanya perluasan kawasan reklamasi. Menurut ABI, Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera kemudian melakukan verifikasi lapangan pada April 2026. Pada Juli, ABI kembali melakukan pemantauan dan menyatakan aktivitas reklamasi masih berlangsung. Memasuki Agustus, laporan terhadap perusahaan kedua kembali disampaikan.

Rangkaian tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, rentang waktu tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan publik tentang seberapa cepat hasil pengawasan pemerintah dapat memberikan kepastian ketika kondisi lapangan terus berubah.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena dokumen pemerintah menunjukkan kedua perusahaan memiliki rekam administrasi terkait kegiatan reklamasi. PT Limas Raya Griya dan PT Uma Graha Berkah sama-sama tercatat dalam laporan KKP dalam kaitannya dengan izin pelaksanaan reklamasi, sementara penilaian sebelumnya mencantumkan status “Taat dengan Catatan”.

Karena itu, penyelesaian persoalan Tanjung Tritip tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah suatu proyek memiliki izin atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin, luasan, dokumen lingkungan, serta seluruh persyaratan yang melekat di dalamnya.

Pemerintah perlu membuka secara proporsional batas dan status perizinan yang relevan, memastikan kesesuaian luasan reklamasi dengan dokumen yang disetujui, memeriksa kewajiban lingkungan, dan menguji kondisi ekologis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika pemeriksaan membuktikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar laporan atau dugaan yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi vonis tanpa dasar.

Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Hingga tulisan ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari PT Limas Raya Griya maupun PT Uma Graha Berkah yang secara khusus menanggapi laporan ABI pada Agustus 2026. Karena itu, posisi kedua perusahaan terhadap tuduhan terbaru tersebut masih perlu dikonfirmasi.

Persoalan Tanjung Tritip menjadi ujian sederhana tetapi penting bagi tata kelola Batam. Apakah kepastian investasi dapat berjalan seiring dengan kepastian pengawasan, dan apakah pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung tanpa membuat masyarakat pesisir menanggung biaya ekologis yang tidak tercermin dalam neraca sebuah proyek?

Laut yang ditimbun memang dapat dihitung dalam satuan hektare. Namun, nilai sebuah ekosistem, ruang hidup nelayan, dan perubahan lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya jauh lebih sulit dihitung.

Karena itu, ketika alat berat bekerja di batas antara daratan dan laut, yang seharusnya hadir bukan hanya kepastian investasi. Yang lebih penting adalah kepastian bahwa pembangunan tidak sedang menghilangkan sesuatu yang, suatu hari nanti, mungkin tidak lagi dapat dikembalikan.

Kronologi Reklamasi Tanjung Tritip

Pada 1 Desember 2025, Akar Bhumi Indonesia (ABI) melakukan verifikasi awal berdasarkan pengaduan masyarakat. Dari peninjauan tersebut, ABI menyebut menemukan aktivitas penimbunan pesisir dengan luas sekitar satu hektare.

Sehari kemudian, 2 Desember 2025, ABI melaporkan PT Limas Raya Griya kepada otoritas terkait atas dugaan pengabaian prosedur dalam kegiatan reklamasi.

Pada 3 Desember 2025, menurut keterangan ABI, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan rencana untuk melakukan inspeksi ke lokasi reklamasi Tanjung Tritip.

Kemudian pada 7 Januari 2026, ABI kembali melakukan verifikasi. Organisasi tersebut menyebut salah satu area reklamasi telah berkembang menjadi sekitar 13–13,5 hektare, sementara total kawasan reklamasi yang mereka identifikasi mencapai sekitar 31,5 hektare.

Memasuki April 2026, menurut ABI, tim Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera turun melakukan verifikasi lapangan di kawasan Tanjung Tritip. Namun, hingga beberapa bulan setelah pemeriksaan tersebut, ABI menyatakan belum menerima hasil verifikasi secara resmi.

Pada 27 Juli 2026, ABI kembali melakukan pemantauan di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi udara, ABI menyatakan aktivitas reklamasi masih berlangsung di dua lokasi yang berdekatan di pesisir Tanjung Uma.

Pada 9 Agustus 2026, ABI kembali menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil verifikasi dari Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera terkait pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Sehari kemudian, 10 Agustus 2026, ABI melaporkan PT Uma Graha Berkah kepada Deputi Gakkum LH. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll