Sengketa Reklamasi di Jembatan I Barelang Memanas

Polemik proyek pengembangan kawasan wisata di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan I...

Sengketa Reklamasi di Jembatan I Barelang Memanas

Ekologi
31 Mei 2026
201 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Sengketa Reklamasi di Jembatan I Barelang Memanas

Polemik proyek pengembangan kawasan wisata di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan I Barelang memasuki babak baru setelah organisasi lingkungan Akar Bumi Indonesia (ABI) melaporkan dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia (KBM) kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada 26 Mei 2026. Laporan tersebut memicu perdebatan mengenai legalitas proyek, dampak lingkungan, dan arah pembangunan kawasan pesisir Batam. Empat hari setelah laporan diajukan, PT KBM membantah seluruh tudingan dan menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dalam silang pendapat tersebut, muncul pertanyaan bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan lingkungan di wilayah yang semakin padat pembangunan seperti Batam? ABI menyebut laporannya bermula dari aduan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026 terkait aktivitas penimbunan di kawasan sekitar Jembatan I Barelang. Setelah melakukan verifikasi lapangan, tim advokasi organisasi tersebut menemukan aktivitas penimbunan pada area sekitar tujuh hektare yang berada di dalam Penetapan Lokasi (PL) milik PT KBM. Menurut ABI, kegiatan yang berlangsung diduga tidak disertai langkah mitigasi lingkungan yang memadai.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan pihaknya menemukan dugaan keterkaitan antara aktivitas reklamasi di kawasan pesisir dengan pemotongan bukit di daerah tangkapan air DAM Tembesi. “Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan I,” kata Hendrik.

ABI menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan karena dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi. Organisasi itu mengkhawatirkan sedimentasi yang dapat memengaruhi kualitas perairan di sekitar Barelang, merusak habitat biota laut, mempercepat pendangkalan, serta mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Kekhawatiran tidak berhenti di kawasan pesisir. ABI juga menyoroti aktivitas pembangunan yang berlangsung di daerah tangkapan air DAM Tembesi. Kawasan tersebut selama ini dikenal memiliki fungsi penting sebagai salah satu penyangga cadangan air baku Kota Batam. Menurut Hendrik, pembukaan lahan dan pemotongan bukit di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas sumber daya air.

Atas dasar temuan tersebut, ABI mengirimkan surat pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah lembaga lain, termasuk Komisi XII DPR RI, BP Batam, Ombudsman Kepulauan Riau, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera, serta instansi kelautan dan lingkungan hidup di tingkat daerah. ABI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek dan menghentikan sementara aktivitas di lapangan sampai proses verifikasi selesai.

Di sisi lain, PT KBM membantah keras tudingan bahwa perusahaan melakukan reklamasi ilegal. Humas PT KBM, Sape Liga Guntur, menyatakan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan wisata tersebut telah memperoleh dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin kehutanan, izin cut and fill, serta sertifikat lahan yang sah.

“Seluruh tahapan yang kami jalankan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait yang ingin memperoleh informasi mengenai legalitas dan dokumen perizinan proyek ini,” ujar Guntur. PT KBM juga menegaskan bahwa aktivitas yang sedang berlangsung bukanlah reklamasi sebagaimana yang dituduhkan, melainkan pekerjaan pengamanan tebing melalui pemasangan batu miring pada area yang telah memiliki penetapan lokasi dari BP Batam.

“Pekerjaan yang dilakukan adalah pengamanan tebing dan penataan kawasan. Setelah tahap ini selesai, area tersebut akan ditata dengan hamparan pasir putih sebagai fasilitas penunjang destinasi wisata,” kata Guntur. Perusahaan menilai proyek tersebut justru dapat membuka peluang ekonomi baru melalui penciptaan lapangan kerja dan tumbuhnya usaha pendukung sektor pariwisata. PT KBM juga mengklaim telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebelum proyek berjalan.

Perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya izin. Dalam berbagai kasus pembangunan pesisir di Indonesia, keberadaan izin sering kali menjadi titik awal perdebatan, bukan akhir. Yang kemudian dipersoalkan adalah bagaimana implementasi di lapangan, apakah sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui, serta sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pemerintah.

Pakar lingkungan kerap mengingatkan bahwa dokumen AMDAL dan perizinan bukan hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga instrumen pengendalian dampak lingkungan yang harus dijalankan secara konsisten. Karena itu, verifikasi lapangan oleh instansi berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.

Di tengah ambisi Batam untuk terus menarik investasi dan mengembangkan sektor pariwisata, kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan kawasan pesisir selalu memiliki konsekuensi ekologis yang tidak sederhana. Kawasan Barelang bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga bentang alam yang terhubung dengan ekosistem laut, daerah tangkapan air, dan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada kualitas lingkungan.

Karena itu, penyelesaian polemik ini semestinya tidak berhenti pada saling bantah antara perusahaan dan kelompok pemerhati lingkungan. Yang lebih penting adalah keterbukaan data, audit lapangan yang independen, serta keberanian pemerintah memastikan bahwa investasi dan perlindungan lingkungan berjalan beriringan.

Sebab ketika sebuah bukit dipotong, pesisir ditimbun, atau kawasan tangkapan air berubah fungsi, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai investasi hari ini. Yang sedang dipertaruhkan adalah daya dukung lingkungan yang akan menentukan seperti apa Batam beberapa dekade mendatang. Apakah akan menjadi kota yang tumbuh dengan menjaga keseimbangan alamnya, atau kota yang terus berkembang sambil perlahan kehilangan fondasi ekologis yang selama ini menopangnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll